Film, Santri, dan Tiga Soal Besar Fast Fashion
Sabtu, 23 Mei, Pesantren-Pelajar Mahasiswa (PPM) Aswaja Nusantara menyelenggarakan Nobar dan Bedah Film “Menolak Punah” di Aula PPM Aswaja Nusantara Mlangi. Film dokumenter ini merupakan hasil kolaborasi Ekspedisi Indonesia Baru, The Body Shop Indonesia, Sunspirit, dan Sejauh Mata Memandang. Film tersebut disutradarai oleh jurnalis Dhandy Laksono dan seniman Aji Yahuti.
Diskusi menghadirkan para santri PPM Aswaja Nusantara, yaitu Rohmat Shobirin (yang juga kuliah di UNU Yogyakarta), sebagai moderator, dan Aghits Azka Aghnia (kuliah di FB UGM) dan Muhammad Itqon Alexander (kuliah di Fisika UGM), sebagai pembedah. Dua pembedah, Aghits Azka Aghnia dan Muhammad Itqon Alexander, mengulas film dari sudut lingkungan, manusia, budaya konsumsi, dan praktik baik komunitas lokal. Peserta yang hadir berasal dari santri PPM Aswaja Nusantara dan masyarakat umum.
Acara dimulai dengan pembukaan, kalam Ilahi, sholawat atas kanjeng Nabi Muhammad saw, dan sambutan dari pengurus. Setelah itu diadakan pemutaran film “Menolak Punah” berdurasi 1 jam 8 menit. Film ini menyoroti tiga garis besar persoalan. Pertama, dampak lingkungan industri fast fashion. Kedua, fenomena thrifting dalam budaya fast fashion. Ketiga, praktik baik komunitas lokal dalam memproduksi pakaian yang lebih ramah lingkungan. Tiga isu itulah yang kemudian menjadi titik pijak diskusi.
Pakaian, Hasrat, Overconsumption, dan Mesin Kapitalisme

Alex membuka pembahasan dengan menyinggung perubahan fungsi pakaian. Pada mulanya pakaian hadir sebagai kebutuhan dasar manusia untuk melindungi tubuh. Namun, dalam masyarakat konsumsi modern, pakaian bergeser menjadi simbol status, gaya hidup, bahkan ritual tren. Di titik ini, pakaian tidak lagi semata benda pakai. Pakaian berubah menjadi komoditas yang memproduksi hasrat.
Dalam perspektif teori sosiologi, perubahan itu tidak netral. Kapitalisme tidak cukup dibaca sebagai sistem produksi barang. Kapitalisme juga bekerja sebagai sistem produksi keinginan. Industri tidak hanya menjawab kebutuhan manusia, tetapi turut menciptakan kebutuhan baru melalui iklan, citra, media sosial, dan algoritma. Keinginan manusia disusun, diarahkan, lalu diputar terus-menerus dalam siklus konsumsi.
Alex menyebut bahwa perubahan fungsi pakaian tersebut tidak lepas dari keberadaan sistem kapitalisme yang menyetir keinginan manusia lewat tren buatan algoritma. Dengan cara itu, pakaian mengalami pergeseran jenis kebutuhan. Dari kebutuhan primer untuk melindungi tubuh, pakaian bergerak menjadi kebutuhan tersier yang dikemas sebagai gaya hidup.
Fast Fashion dan Krisis Ekologis yang Ditanggung Warga

Aghits, pembedah kedua, kemudian menambahkan pembahasan mengenai efek domino industri fast fashion terhadap lingkungan dan manusia. Aghits menjelaskan bahwa kemunculan fast fashion dapat dilacak sejak revolusi industri di Inggris pada awal abad ke-19, terutama setelah ditemukannya mesin jahit. Sejak saat itu, manusia memiliki kemampuan memproduksi pakaian secara cepat, mudah, dan murah.
Namun, kemampuan teknis itu berkembang menjadi model industri yang agresif. Fast fashion menjadikan kecepatan sebagai ideologi. Barang diproduksi cepat, dijual cepat, dipakai singkat, lalu dibuang. Namun di balik semua itu, termasuk harga murah, ada biaya ekologis dan sosial yang mahal. Alam menanggung limbah. Buruh menanggung upah rendah. Konsumen menanggung ilusi bahwa membeli terus-menerus adalah bentuk kebebasan.
Aghits menegaskan bahwa menjamurnya industri fast fashion diiringi dengan kerusakan lingkungan yang merugikan manusia dan alam. Dampak itu dimulai sejak proses produksi. Sejalan dengan isi film, ia menyinggung penggunaan bahan sintetis dalam industri fast fashion yang mengandung mikroplastik. Mikroplastik tersebut dapat berpindah melalui kontak kulit dengan pakaian, terutama saat pakaian dicuci.
Persoalan tidak berhenti di tubuh manusia. Limbah pakaian kerap berlabuh ke sungai dan laut. Air tercemar. Ikan yang dikonsumsi manusia ikut terpapar. Dalam rantai itu, manusia kembali memakan residu dari sistem produksi yang diciptakannya sendiri. Alam yang semula diperlakukan sebagai tempat pembuangan, akhirnya mengembalikan dampaknya kepada manusia.
Aghits juga menyebut polusi udara akibat pembakaran dalam produksi tekstil. Proses tersebut menghasilkan emisi karbon dioksida yang mencemari lingkungan. Emisi karbon juga keluar secara masif dari setiap kendaraan yang bergerak, sejak impor bahan baku, distribusi produk, hingga barang sampai kepada konsumen. Dengan demikian, satu helai pakaian murah menyimpan jejak panjang eksploitasi energi, air, udara, tanah, dan tenaga manusia.
Aghits kemudian menyinggung kebutuhan air dalam industri fast fashion. Industri ini menyedot air secara masif. Akibatnya, kebutuhan air warga berkurang dan penurunan tanah terjadi secara signifikan. Banyak industri memilih menyedot air tanah karena penggunaan air PDAM dianggap lebih mahal dan menambah biaya produksi. Logika efisiensi biaya akhirnya memindahkan beban kerusakan kepada warga.
Dalam perspektif kritis, kondisi ini menunjukkan apa yang disebut sebagai eksternalisasi biaya. Industri menikmati keuntungan, sementara biaya sosial dan ekologis dialihkan kepada masyarakat. Warga menanggung rob, air payau, sungai tercemar, kesehatan terganggu, dan ruang hidup yang makin menyempit. Keuntungan menjadi milik korporasi. Kerusakan menjadi tanggungan publik.
Semarang, Pekalongan, dan Krisis Ruang Hidup Warga
Aghits menyebut fenomena ini terjadi di Kota Semarang dan Kota Pekalongan. Kedua kota tersebut mengalami penurunan tanah signifikan akibat penyedotan air tanah oleh industri hingga rob menyerang warga. Di Kota Pekalongan, industri yang banyak mengambil air tanah adalah industri batik. Buangan limbah dari industri batik juga mencemari sungai warga. Padahal, air sungai di sana merupakan satu-satunya sumber air warga yang layak dikonsumsi setelah diolah PDAM. Air tanah di Kota Pekalongan terasa payau akibat intrusi air laut yang diperparah oleh penurunan tanah.
Kondisi serupa terjadi di Kota Semarang. Riset Bosman Batubara dan kawan-kawan menyebut bahwa industri yang mencemari sungai di Kota Semarang didominasi oleh industri tekstil. Fakta ini memperlihatkan bahwa krisis fast fashion bukan sekadar perkara gaya berpakaian. Ia terhubung dengan tata ruang, tata air, kebijakan industri, krisis iklim, dan ketimpangan kuasa antara warga, negara, dan pemilik modal.
Aghits kemudian mengulas fenomena thrifting atau jual beli pakaian bekas. Menurutnya, film “Menolak Punah” mematahkan anggapan bahwa thrifting otomatis menjadi solusi dari limbah pakaian industri fast fashion. Thrifting justru dapat menjadi bagian dari lingkaran budaya fast fashion. Fenomena ini menormalisasi anggapan bahwa pakaian bisa dipakai sebentar, lalu dibuang, diputar, dijual kembali, atau akhirnya berakhir di tempat pembuangan.
Thrifting dan Ilusi Solusi
Memang, thrifting dapat memperpanjang usia pakai pakaian. Namun, dalam sistem konsumsi berlebih, fungsi itu sering kali tidak cukup. Hanya sedikit pakaian yang benar-benar layak dipakai ulang. Sebagian besar tetap menjadi sampah. Aghits menyebut bahwa industri fast fashion sengaja mendesain pakaian agar cepat rusak sehingga pembeli terdorong membeli pakaian baru dalam waktu singkat.
Di sinilah overconsumption menjadi masalah utama. Konsumsi berlebih tidak lahir begitu saja dari watak personal konsumen. Ia dibentuk oleh sistem yang terus memproduksi rasa kurang. Tren diperbarui. Diskon dikejar. Identitas dikaitkan dengan merek. Tubuh didisiplinkan oleh citra. Dalam kerangka teori kritis, konsumen tidak sepenuhnya bebas. Kebebasan memilih sering kali berlangsung di dalam ruang yang sudah diatur oleh pasar.
Menolak Punah, Mencari Jalan Industri yang Adil

Pada bagian akhir diskusi, pembedah dan peserta membicarakan model industri pakaian yang tidak merusak lingkungan. Narez, peserta diskusi, menyampaikan gagasan bahwa industri pakaian seharusnya menggunakan bahan alami. Menurutnya, meski masa produksi lebih lama, industri dapat menambah jumlah pekerja.
Aghits merespons gagasan itu dengan hati-hati. Menurutnya, solusi tersebut dapat memunculkan persoalan baru terkait upah layak pekerja. Bahan baku yang sulit dan proses produksi yang lebih lama berpotensi dijadikan alasan oleh industri untuk menekan biaya produksi. Selama ini, industri fast fashion telah memberi upah pekerja yang tidak layak dengan dalih efisiensi dan penekanan biaya.
Dengan demikian, persoalan fast fashion tidak cukup dijawab dengan perubahan bahan baku. Pergeseran dari bahan sintetis ke bahan alami perlu diikuti perubahan struktur industri, perlindungan buruh, pengendalian produksi, tata kelola air, dan keberpihakan negara. Jika tidak, slow fashion bisa jatuh menjadi gaya hidup elitis yang tampak hijau di permukaan, tetapi tetap menyimpan eksploitasi di bagian produksi.
Model industri pakaian akhirnya menjadi pekerjaan rumah bersama. Diskusi ditutup dengan pertanyaan besar tentang kemungkinan membangun industri pakaian berbasis slow fashion dan bahan alami. Pertanyaan ini tidak dapat hanya dibebankan kepada konsumen atau komunitas kecil. Negara harus ikut memikirkannya karena industri berbahan alami membutuhkan ketersediaan lahan, tata produksi, perlindungan petani, dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan.
Selama ini, alih-alih membangun arah industri yang lebih ramah terhadap manusia dan alam, negara justru sibuk membuka banyak lahan untuk penanaman kelapa sawit yang ikut merusak lingkungan. Di titik ini, film “Menolak Punah” dan diskusi di PPM Aswaja Nusantara membuka ruang refleksi yang lebih luas. Pakaian ternyata bukan perkara kain saja. Pakaian adalah pintu masuk untuk membaca kapitalisme, krisis ekologis, ketimpangan sosial, budaya konsumsi, dan masa depan hidup bersama.
Pesan paling penting dari diskusi ini terletak pada keberanian melihat pakaian secara politis. Setiap helai kain memiliki riwayat. Ada tanah yang dikuras. Ada air yang disedot. Ada sungai yang dicemari. Ada buruh yang ditekan. Ada tubuh konsumen yang terus diajak merasa kurang. Maka, menolak punah merupakan seruan untuk menyelamatkan alam sekaligus ajakan untuk membebaskan manusia dari sistem yang menjadikan bumi, buruh, dan hasrat sebagai bahan bakar keuntungan.
Bagaiman Sikap Aswaja An-Nahdhiyyah?
Dalam perspektif Aswaja an-Nahdhiyyah, krisis yang dipotret film “Menolak Punah” tidak bisa dibaca sebagai urusan pakaian semata. Urusan pakaian hanya satu noqtah perkara keadilan. Keadilan terhadap buruh yang tubuhnya diperas oleh target produksi. Keadilan terhadap warga yang airnya disedot, sungainya dicemari, dan tanahnya dibuat ambles. Keadilan terhadap alam yang selama ini diperlakukan sebagai gudang bahan baku sekaligus tong sampah raksasa. Aswaja mengajarkan tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i‘tidal. Sikap yang lahir bukan sikap anti-industri, bukan pula pemujaan buta terhadap pasar. Yang ditolak adalah industri yang mencetak laba dengan memindahkan ongkos kerusakan kepada rakyat kecil. Yang ditolak adalah industrialisme yang ekstraktif.
Dari khazanah fikih sosial NU, persoalan fast fashion dapat diletakkan dalam prinsip la dharara wa la dhirar, tidak boleh menimbulkan bahaya dan saling membahayakan. Keuntungan ekonomi tidak sah bila dibangun di atas kerusakan ekologis dan penderitaan manusia. Kaidah al-ghunm bi al-ghurm juga penting dibaca ulang. Siapa menikmati keuntungan, harus ikut menanggung risiko dan biaya sosialnya. Karena itu, perusahaan tekstil tidak boleh bebas mencemari sungai, menyedot air tanah, menekan upah buruh, lalu menyerahkan akibatnya kepada warga. Negara juga tidak boleh menjadi juru stempel bagi modal. Negara wajib hadir sebagai pengatur, pengawas, dan pelindung kemaslahatan umum.
Solusi Aswaja an-Nahdhiyyah perlu bergerak di tiga lapis. Pertama, membangun kesadaran santri dan masyarakat untuk mengurangi konsumsi berlebih, memperpanjang usia pakai pakaian, memilih produk yang lebih bertanggung jawab, dan menjadikan kesederhanaan sebagai laku ekologis. Kedua, mendorong ekonomi lokal berbasis komunitas, koperasi, upah layak, bahan yang lebih ramah lingkungan, serta produksi yang tidak merusak ruang hidup warga. Ketiga, mendesak negara membuat kebijakan tegas atas industri tekstil, mulai dari pembatasan pengambilan air tanah, pengolahan limbah, perlindungan buruh, hingga tanggung jawab produsen atas sampah pakaian. Dengan jalan itu, Aswaja tidak berhenti sebagai identitas keagamaan. Nilai-nilai Aswaja harus menjadi etika publik untuk membela bumi, buruh, warga, dan masa depan hidup bersama.
oleh Laporan Lapangan Aghits Azka Aghnia, Santri PPM Aswaja Nusantara Mlangi

