Sampai Kapan Negara Hanya Mengandalkan Pajak?

Ada ironi dalam cara Indonesia mengelola kekayaannya. Negara ini punya tambang emas, nikel, batu bara, minyak dan gas. Lautnya luas, tanahnya subur, dan perusahaan negara menguasai sektor-sektor strategis. Tapi ketika negara membutuhkan uang, yang paling cepat dipanggil tetap rakyat.

Rakyat membayar pajak. Konsumen membayar PPN. Perokok membayar cukai. Pekerja membayar pajak penghasilan. Pekerja migran mengirim devisa dari luar negeri.

Sementara itu, sebagian perusahaan milik negara justru sibuk mengurus utang.

Ini bukan sekadar paradoks. Ini pertanyaan tentang kualitas kapitalisme negara kita, mengapa negara cukup piawai menarik uang dari masyarakat, tetapi belum selalu piawai membuat aset miliknya menghasilkan uang?

Pada 2025, pendapatan negara sekitar Rp2.765 triliun. Penerimaan perpajakan mencapai sekitar Rp2.218 triliun. PNBP sekitar Rp542 triliun. Di sisi lain, belanja negara sekitar Rp3.435 triliun. Defisit pun mencapai sekitar Rp670 triliun.

Angka-angka itu menunjukkan sesuatu yang sederhana, mesin fiskal Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan yang dipungut dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Cukai rokok menjadi salah satu contohnya. Penerimaan cukai hasil tembakau mencapai lebih dari Rp121 triliun hanya sampai Juli 2025. Angka tersebut tumbuh sekitar 9,6 persen secara tahunan.

Perokok, dengan cara yang agak ironis, menjadi salah satu penyumbang penting penerimaan negara.

Namun ada koreksi penting terhadap cara kita membaca angka itu. Cukai bukan keuntungan negara. Ia adalah pungutan sekaligus instrumen pengendalian konsumsi. Demikian pula harga rokok Rp26 ribu dengan cukai Rp19 ribu tidak berarti Rp19 ribu seluruhnya merupakan laba negara. Struktur harga rokok juga mengandung pajak lain, biaya produksi, distribusi dan margin perdagangan.

Tetapi satu hal tidak terbantahkan, aktivitas konsumsi rakyat menjadi sumber penerimaan fiskal yang sangat penting bagi negara.

Di luar negeri, jutaan pekerja migran juga ikut menopang ekonomi Indonesia. Remitansi PMI mencapai sekitar US$15,7 miliar pada 2024, atau kira-kira Rp251 triliun jika dikonversikan dengan kurs tertentu.

Tetapi lagi-lagi, remitansi bukan penerimaan APBN. Uang itu tidak masuk begitu saja ke kas pemerintah. Ia masuk ke keluarga dan sistem ekonomi domestik. Dampaknya justru bekerja melalui konsumsi, tabungan, investasi dan penguatan sektor eksternal.

Dengan kata lain, rakyat menopang negara melalui dua pintu; pajak dan cukai memperkuat fiskal; remitansi memperkuat sektor eksternal. Lalu kita melihat ke sisi lain, perusahaan negara.

Waskita Karya memiliki liabilitas puluhan triliun rupiah. Wijaya Karya, PP, Adhi Karya, PLN, Garuda Indonesia dan sejumlah BUMN lainnya juga memiliki kewajiban finansial besar.

Tentu tidak adil menyebut seluruh liabilitas sebagai utang. Dalam akuntansi, liabilitas mencakup utang usaha, pinjaman, kewajiban kontraktual, sewa dan kewajiban lainnya. PLN juga tidak bisa dibandingkan begitu saja dengan Garuda atau perusahaan konstruksi. Masing-masing memiliki model bisnis dan mandat yang berbeda. Tetapi angka-angka tersebut tetap mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman. Seberapa produktif aset negara sebenarnya?

Di sinilah masalah BUMN Indonesia sering kali tidak berada pada utang itu sendiri, melainkan pada hubungan antara utang dan kemampuan menghasilkan arus kas.

Utang dapat menjadi alat ekspansi. Tetapi utang juga dapat berubah menjadi jebakan ketika perusahaan menggunakan pembiayaan baru untuk menutup kewajiban lama karena proyek yang dibiayai tidak menghasilkan arus kas sebagaimana yang diharapkan.

Pola semacam ini dapat membentuk lingkaran: penugasan negara → pembiayaan utang → proyek berjalan → arus kas lambat → bunga bertambah → neraca tertekan → restrukturisasi.

Dalam situasi tertentu, BUMN sebenarnya berada dalam posisi serba salah. Pemerintah membutuhkan jalan, bendungan, pelabuhan, kereta atau infrastruktur strategis. BUMN mengerjakannya. Secara politik proyek itu milik pemerintah. Tetapi secara finansial sebagian risiko berada di neraca perusahaan. Inilah persoalan yang jarang dibicarakan secara terbuka.

Jangan mengambil keuntungan politik dari proyek negara, tetapi menyerahkan seluruh risikonya kepada korporasi negara.

Jika sebuah proyek memang dibangun karena alasan sosial dan strategis, bukan semata-mata alasan komersial, maka biaya sosial tersebut harus dihitung dan dikompensasi secara transparan. Jangan menyuruh BUMN bertindak seperti perusahaan swasta, lalu memberikan tugas seperti kementerian.

Negara tidak bisa mendapatkan dua-duanya, meminta BUMN mengejar keuntungan sekaligus memaksa mereka mengerjakan proyek yang secara komersial tidak layak, kemudian menyalahkan manajemen ketika neracanya memburuk.

Namun kritik tidak boleh berhenti pada pemerintah. BUMN juga tidak boleh menjadikan “penugasan negara” sebagai tameng untuk menutupi buruknya keputusan investasi, inefisiensi, atau lemahnya tata kelola.

Sebab ada pertanyaan berikutnya yang jauh lebih penting: Mengapa kekayaan alam Indonesia yang begitu besar belum sepenuhnya berubah menjadi kekuatan fiskal dan produktivitas korporasi negara?

Di sinilah kita harus membedakan antara kaya sumber daya dan kaya secara ekonomi.

Memiliki emas tidak otomatis berarti negara kaya. Yang penting adalah berapa nilai tambah yang dihasilkan, berapa laba yang tinggal di Indonesia, berapa pajak dan dividen yang masuk ke negara, serta berapa banyak lapangan kerja dan industri turunan yang tercipta.

Memiliki minyak tidak otomatis membuat APBN kuat. Memiliki nikel juga tidak otomatis membuat masyarakat sejahtera. Sumber daya hanya menjadi kekayaan jika dikelola menjadi produktivitas.

Karena itu reformasi BUMN seharusnya tidak berhenti pada pergantian direksi, restrukturisasi utang atau konsolidasi perusahaan. Yang dibutuhkan adalah reformasi model bisnis negara.

Setiap penugasan harus dibedakan secara tegas antara commercial obligation dan public service obligation. Proyek komersial harus diuji dengan disiplin investasi. Proyek pelayanan publik harus dibayar secara transparan melalui mekanisme fiskal.

Kinerja BUMN juga harus diukur bukan dari besarnya aset atau banyaknya proyek, melainkan dari return on assets, return on equity, arus kas bebas, produktivitas modal dan kemampuan membayar utang.

BUMN tidak seharusnya bangga karena memiliki aset triliunan jika aset itu menghasilkan keuntungan yang kecil. Sebab aset yang tidak produktif hanyalah angka besar di neraca.

Pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan kekurangan uang. Persoalannya adalah bagaimana uang dan aset itu dikelola.

Rakyat setiap hari bekerja, berbelanja, membayar pajak, membayar cukai dan mengirim devisa dari luar negeri. Mereka menjalankan mesin ekonomi dengan uang yang nyata. Negara memiliki mesin lain, tanah, tambang, energi, infrastruktur dan BUMN. Pertanyaannya sekarang bukan siapa yang lebih kaya. Pertanyaannya, mesin mana yang lebih produktif?

Jika rakyat terus menjadi sumber penerimaan yang diandalkan, sementara sebagian aset negara justru menghasilkan utang dan membutuhkan penyelamatan, maka ada sesuatu yang keliru dalam desain kapitalisme negara kita. Negara yang sehat bukan negara yang hanya pandai memungut. Negara yang sehat adalah negara yang mampu membuat kekayaannya sendiri bekerja.

Sebab kalau rakyat sudah kehilangan daya beli, basis pajak menyusut, konsumsi melemah dan kemampuan membayar pajak turun, negara tidak bisa selamanya mengandalkan mesin fiskal yang sama.

Dan pada saat itu, emas di bawah tanah tidak akan banyak membantu jika negara tidak mampu mengubahnya menjadi nilai tambah.

Indonesia tidak kekurangan kekayaan. Yang masih kurang adalah kemampuan mengubah kekayaan menjadi produktivitas, produktivitas menjadi laba, dan laba menjadi kesejahteraan.[]

Khariri Makmun
Khariri Makmun
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat & Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi-Bogor

Related Articles

Artikel baru