Keistimewaan untuk Siapa: Menguji Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Cermin Pancasila

Pendahuluan: Pertanyaan yang Tak Pernah Usang

Ada satu pertanyaan sederhana yang, menurut saya, layak terus diajukan di Yogyakarta: Untuk siapa sebenarnya Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hadir?

Pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap Keistimewaan. Ia juga tidak dimaksudkan untuk meragukan dasar sejarah, legitimasi budaya, atau fondasi hukum yang telah kokoh melandasinya. Justru sebaliknya. Karena Keistimewaan adalah anugerah yang harus dihormati, maka pelaksanaannya pun harus terus diuji. Ia tidak boleh berhenti sebagai status, melainkan harus terus bergerak sebagai praktik yang membawa manfaat nyata.

Keistimewaan DIY bukanlah sekadar cerita tentang Kraton, Sultan, budaya adiluhung, atau bentuk pemerintahan yang unik. Di balik semua simbol dan struktur itu, terdapat denyut kehidupan sehari-hari dari rakyat yang menjalaninya: petani di sawah, pedagang kecil di pasar, seniman kampung, pengrajin perak, guru yang mengajar generasi muda, komunitas budaya yang menjaga tradisi, dan anak-anak muda yang merangkai masa depan.

Karena itu, ukuran keberhasilan Keistimewaan tidak boleh berhenti pada kuatnya simbol, terjaganya tradisi, atau tertibnya administrasi pemerintahan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Sejauh mana Keistimewaan mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, kebudayaan yang hidup, dan pemerintahan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat?

Di sinilah Pancasila kita tempatkan sebagai cermin. Bukan sebagai pajangan, tetapi sebagai alat uji untuk melihat apakah praktik Keistimewaan telah sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.

1. Istimewa sebagai Status, Apa yang Dirasakan Rakyat?

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan keistimewaan dalam berbagai bidang. Tujuannya mulia: mewujudkan pemerintahan yang demokratis, menciptakan kesejahteraan dan ketenteraman, menjaga kebhinekaan dalam bingkai NKRI, menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik, serta memelihara dan mengembangkan kebudayaan Yogyakarta yang adiluhung.

Tujuan-tujuan ini menunjukkan bahwa Keistimewaan DIY bukanlah sekadar penghargaan simbolis atas sejarah. Ia adalah sebuah mandat yang mengandung konsekuensi sosial yang besar. Ia harus mampu mengubah kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik.

Namun, pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah: Apa yang benar-benar berubah dalam kehidupan masyarakat akibat adanya Keistimewaan ini? Apakah seorang petani di Gunungkidul merasakan dampaknya? Apakah seorang perajin batik di Bantul merasakan keberpihakan? Apakah guru di Sleman merasakan dukungan?

Semakin kuat sebuah status hukum, semakin besar pula tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa status itu memberikan manfaat yang nyata dan terukur bagi seluruh lapisan masyarakat. Keistimewaan tidak boleh menjadi monopoli makna di pusat, tetapi harus mengalir sampai ke kampung-kampung.

2. Keistimewaan Bukan Sekadar Soal Sultan dan Gubernur

Pembicaraan tentang Keistimewaan DIY sering kali dengan cepat terpusat pada sosok Sultan, Kraton, dan posisi Gubernur serta Wakil Gubernur. Ini wajar, namun tidak cukup. Keistimewaan jauh lebih luas dari sekadar simbol kepemimpinan.

UU Keistimewaan mencakup lima bidang utama: tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Artinya, Keistimewaan menjangkau aspek-aspek yang sangat konkret dalam kehidupan rakyat: tanah tempat mereka berpijak, ruang tempat mereka tinggal dan bekerja, kelembagaan yang melayani mereka, dan kebudayaan yang menjadi jiwa mereka.

Karena itu, keberhasilan Keistimewaan tidak boleh diukur hanya dari terpeliharanya simbol-simbol sejarah dan adat. Ia harus diukur dari bagaimana tanah dikelola secara adil, bagaimana ruang kota dan desa ditata dengan bijak, bagaimana kelembagaan bekerja secara efektif, bagaimana kebudayaan berkembang secara inklusif, dan bagaimana masyarakat, terutama di akar rumput, merasakan manfaatnya.

Wajah Keistimewaan memang berada di pusat pemerintahan, tetapi denyut nadinya harus terasa di seluruh penjuru DIY.

3. Dana Keistimewaan: Terserap vs. Berdampak

Dana Keistimewaan (Danais) adalah instrumen penting untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia tersebut. Namun, kita harus selalu ingat bahwa dana hanyalah alat, bukan tujuan.

Seringkali, keberhasilan sebuah program diukur dari kemampuan menyerap anggaran. Pertanyaan yang diajukan adalah: “Berapa persen anggaran yang sudah terserap?” Pertanyaan ini penting untuk akuntabilitas administratif, tetapi ia hanya menjawab satu hal: apakah uang sudah dibelanjakan?

Pertanyaan yang jauh lebih krusial adalah: Apa hasil dari pembelanjaan itu? Dan apa dampaknya bagi masyarakat? Sebuah program bisa selesai secara administratif, proposalnya tebal, laporannya rapi, dan anggarannya habis. Namun, apakah itu berarti masalah di lapangan telah terselesaikan?

Evaluasi Danais harus melampaui input dan output. Kita perlu mengukur outcome dan dampak. Bukan hanya berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, tetapi berapa banyak persoalan yang terpecahkan dan berapa banyak masyarakat yang benar-benar merasakan perbaikan hidup. Serapan anggaran adalah ukuran kepatuhan, tetapi dampak sosial adalah ukuran keberhasilan.

4. Pancasila sebagai Alat Uji Kebijakan

Pancasila tidak boleh hanya menjadi kalimat pembuka dalam sambutan atau piagam di dinding ruang rapat. Ia harus menjadi alat uji yang tajam untuk menilai setiap kebijakan publik, termasuk pelaksanaan Keistimewaan DIY. Mari kita gunakan kelima silanya sebagai cermin.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Apakah penyelenggaraan Keistimewaan dibangun di atas fondasi etika, kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia? Apakah ia dijauhkan dari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama?
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Apakah pelaku budaya, petani, dan masyarakat kecil diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat dan subjek pembangunan, bukan sekadar objek atau pelengkap program? Apakah hak-hak dasar mereka dihormati?
  3. Persatuan Indonesia: Apakah kebijakan Keistimewaan memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara seluruh komponen masyarakat Yogyakarta, termasuk kelompok-kelompok yang selama ini berada di pinggiran atau kurang mendapat perhatian? Apakah ia menjaga keutuhan NKRI?
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Sejauh mana rakyat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan? Apakah partisipasi terjadi sejak perencanaan, atau masyarakat baru diajak ketika program sudah ditetapkan? Apakah suara-suara kritis dari bawah didengar?
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Pertanyaan paling fundamental: Siapa yang paling banyak menikmati manfaat Keistimewaan? Apakah manfaatnya tersebar secara adil, atau hanya dinikmati oleh segelintir orang? Apakah ia mampu mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan bersama?

Dengan cara pandang ini, Pancasila berubah dari sekadar slogan menjadi cermin kritis yang jujur. Ia membantu kita melihat apakah pelaksanaan Keistimewaan telah berjalan di rel yang benar atau justru menyimpang dari cita-cita luhurnya.

5. Ketika Kebudayaan Berhenti pada Event

Kebudayaan adalah jantung dari Keistimewaan DIY. Namun, kita perlu bertanya: Apakah pemaknaan kita tentang kebudayaan sudah cukup dalam?

Sering kali, kebudayaan direduksi menjadi festival, pentas seni, pameran, lomba, dan dokumentasi. Ini semua penting, tetapi kebudayaan jauh lebih luas dari sekadar event. Kebudayaan adalah sistem pengetahuan, nilai-nilai, norma, tradisi, bahasa, kesenian, benda cagar budaya, pranata sosial, dan seluruh cara hidup masyarakat.

Karena itu, kita perlu mengkritisi apakah program-program kebudayaan kita masih terlalu berorientasi pada kegiatan seremonial, bukan pada penguatan ekosistem kebudayaan secara berkelanjutan. Sebuah pertunjukan akan selesai ketika panggung dibongkar. Tetapi sebuah tradisi akan terus hidup jika ada orang-orang yang mempraktikkannya, mengajarkannya kepada generasi muda, dan mendapatkan ruang yang layak untuk mengembangkannya.

Pertanyaan pentingnya bukanlah “Berapa banyak event budaya yang diselenggarakan?”, melainkan “Apakah setelah event itu selesai, kehidupan kebudayaan masyarakat menjadi lebih kuat, lebih hidup, dan lebih berkelanjutan?”

6. Pelaku Budaya Harus Menjadi Subjek

Dalam pembangunan kebudayaan, pelaku budaya, seniman, perajin, pemangku tradisi, komunitas budaya, maestro, dan generasi muda, harus berada di pusat perhatian. Mereka bukanlah sekadar penerima manfaat atau pelengkap program. Mereka adalah pemilik sekaligus penjaga pengetahuan dan praktik kebudayaan.

Sayangnya, tidak jarang mereka justru menjadi pihak yang paling sulit mengakses program. Mereka terkendala oleh birokrasi yang rumit, kemampuan menyusun proposal yang terbatas, atau prosedur yang terlalu elit. Akibatnya, bantuan yang seharusnya sampai ke tangan mereka, malah dinikmati oleh mereka yang lebih “melek administrasi”.

Ini adalah sebuah ironi yang harus kita benahi. Jangan sampai kemampuan membuat proposal menjadi lebih menentukan daripada kemampuan menjaga dan mengembangkan kebudayaan. Sistem program harus dirancang agar lebih inklusif, lebih mudah dijangkau, dan benar-benar berpihak kepada mereka yang menjadi tulang punggung kebudayaan.

7. Partisipasi: Dilibatkan atau Sekadar Diikutsertakan?

Partisipasi masyarakat adalah kata kunci dalam setiap dokumen perencanaan. Namun, kita perlu membedakan antara dilibatkan dan sekadar diikutsertakan.

· Dilibatkan berarti masyarakat hadir sejak awal: mereka diajak mengidentifikasi persoalan, merumuskan kebutuhan, dan menentukan prioritas. Mereka adalah subjek yang aktif.
· Diikutsertakan sering kali berarti masyarakat hanya diberi informasi tentang program yang sudah diputuskan. Mereka hadir di akhir proses, hanya untuk mendengar atau menyetujui.

Keduanya jelas tidak sama. Dalam semangat demokrasi dan sila keempat Pancasila, masyarakat seharusnya memiliki ruang yang luas untuk menyampaikan kebutuhan, kritik, dan evaluasi. Apakah masyarakat kita telah menjadi penentu arah Keistimewaan, ataukah mereka hanya menjadi penerima program yang telah digarap oleh pihak lain?

8. Tertib Administrasi Belum Tentu Menjamin Keadilan

Kita sepakat bahwa pengelolaan anggaran negara harus mengikuti prosedur yang ketat dan tertib. Administrasi yang baik adalah niscaya. Namun, kepatuhan administratif tidak otomatis berarti keberhasilan sosial.

Sebuah program bisa saja dinyatakan sesuai prosedur, laporannya sempurna, dan auditnya bersih. Namun, di sisi lain, manfaatnya belum tentu optimal dan adil bagi masyarakat sasaran. Ada dua pertanyaan yang harus kita bedakan dengan jelas:

  1. Apakah anggaran digunakan sesuai aturan? (Ini adalah wilayah akuntabilitas administratif).
  2. Apakah anggaran tersebut memberikan manfaat yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat? (Ini adalah wilayah akuntabilitas publik dan sosial).

Keduanya sama-sama penting. Kita tidak boleh terjebak dalam euforia serapan anggaran yang tinggi, sementara di lapangan masih ada keluhan tentang ketidakadilan dan ketimpangan manfaat.

9. Jangan Hanya Menghitung Kegiatan, Ukur Perubahannya

Dalam evaluasi kebijakan publik, jumlah kegiatan dan anggaran adalah data penting. Namun, angka-angka itu belum menggambarkan cerita utuh tentang keberhasilan.

Laporan mungkin menyebutkan bahwa puluhan atau ratusan kegiatan kebudayaan telah dilaksanakan. Namun, kita perlu bertanya lebih dalam:

· Berapa banyak pelaku budaya yang merasakan manfaat langsung?
· Apakah pendapatan dan keberlanjutan hidup mereka meningkat?
· Apakah generasi muda semakin tertarik untuk mempelajari dan melestarikan tradisi?
· Apakah pengetahuan budaya yang terancam punah berhasil diselamatkan?
· Apakah komunitas budaya menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada proyek?
· Apakah akses masyarakat terhadap kebudayaan semakin luas dan mudah?

Inilah pergeseran paradigma yang kita perlukan: dari sekadar menghitung kegiatan (output) menuju mengukur perubahan (outcome dan impact).

Penutup: Keistimewaan Harus Bisa Dirasakan

Keistimewaan DIY adalah warisan sejarah dan identitas budaya yang tak ternilai. Karena itu, kritik terhadap pelaksanaannya bukanlah bentuk penolakan atau ketidakloyalan. Justru sebaliknya, kritik adalah bentuk penghormatan yang paling tulus. Kita mengkritik karena kita ingin Keistimewaan itu menjadi lebih baik, lebih adil, dan lebih bermanfaat.

Keistimewaan yang kuat adalah keistimewaan yang tidak takut dievaluasi. Ia tidak hanya dibanggakan karena sejarahnya yang gemilang, tetapi juga dibuktikan melalui tata kelola yang baik, kebudayaan yang hidup, ruang hidup yang dikelola secara adil, serta kesejahteraan masyarakat yang meningkat.

Maka, pertanyaan utama yang harus kita jawab bersama bukanlah “Apakah DIY layak disebut istimewa?”, pertanyaan itu telah terjawab oleh sejarah dan hukum. Pertanyaan yang lebih penting, lebih kritis, dan lebih mendesak adalah:

“Apakah pelaksanaan Keistimewaan DIY telah memberikan manfaat yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila?”

Lima Pertanyaan Kritis yang Perlu Dijawab

Sebagai penutup, mari kita renungkan lima pertanyaan yang dapat menjadi pemandu evaluasi kita bersama:

  1. Keistimewaan ini untuk siapa? Apakah ia benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat DIY, terutama mereka yang paling membutuhkan?
  2. Apakah Dana Keistimewaan telah menghasilkan manfaat yang adil dan terukur? Ataukah kita hanya puas dengan serapan anggaran yang tinggi?
  3. Apakah masyarakat menjadi subjek atau objek? Apakah mereka dilibatkan atau sekadar diikutsertakan?
  4. Apakah kebudayaan diperlakukan sebagai kehidupan yang hidup? Ataukah masih terlalu sering diukur melalui hitungan event?
  5. Apa bukti nyata bahwa Keistimewaan telah meningkatkan kualitas hidup masyarakat? Di mana peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan martabat itu terlihat?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk meruntuhkan, tetapi untuk membangun. Sebab, keistimewaan bukan hanya tentang apa yang diwariskan sejarah kepada kita. Keistimewaan adalah tentang apa yang kita lakukan dengan warisan itu untuk kehidupan masyarakat hari ini dan generasi yang akan datang.

Dan pada akhirnya, ukuran paling sederhana dari sebuah Keistimewaan yang berhasil mungkin bukanlah seberapa sering namanya disebut dalam pidato, melainkan seberapa nyata keadilan, kesejahteraan, kebudayaan, dan martabat manusia hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat Yogyakarta.

Di situlah Pancasila bekerja. Di situlah Keistimewaan menemukan maknanya yang sejati.

Yogyakarta, 06 September 2026

Sumber: Facebook Mohammad Basyir

Mohammad Basyir Zubair
Mohammad Basyir Zubair
Pengamat Arkeologi & Penulis Populer-Akademik | Kotagede, Yogyakarta

Related Articles

Artikel baru