Bagi sebagian besar kalangan akademisi, membedah dinamika politik dan pemikiran tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dari masa pendiriannya (1926) hingga runtuhnya Orde Baru (1998) lazimnya menggunakan pisau analisis barat. Teori civil society, strukturalisme-konstruktif, atau pilihan rasional kerap menjadi menu utama.
Namun, bagi masyarakat yang tumbuh dalam rahim pesantren, ada satu khazanah literatur klasik yang sebenarnya menyimpan metodologi struktural yang sangat kaya untuk membaca realitas sosial-politik: Ilmu Arudh—ilmu tentang timbangan dan ritme syi’ir Arab.
Menerapkan ilmu Arudh sebagai pisau analisis sejarah NU bukan sekadar upaya melakukan “cocoklogi” yang dipaksakan. Ini adalah pembacaan hermeneutis atas cara berpikir para kiai. Tradisi berpikir fikih dan politik Nahdliyyin yang lentur namun kokoh sesungguhnya berjalan berkelindan dengan struktur estetik syi’ir Arab: ia memiliki pola baku yang kaku, tetapi menyediakan ruang modifikasi yang luar biasa longgar demi menjaga harmoni akhir.
Jika kita merentang perjalanan NU sepanjang tahun 1926 hingga 1998, fase-fase sejarah dan kepemimpinan para tokoh besarnya dapat dibaca laksana bait-bait qasidah panjang yang digubah dengan berbagai macam Bahar (metrum irama).
Fase awal (1926–1947) di bawah kendali Rais Akbar KH. M. Hasyim Asy’ari, bergerak dalam ketukan Bahar Thawil (metrum panjang dan berat). Tantangan zaman kala itu adalah kolonialisme dan ancaman disintegrasi bangsa pasca-kemerdekaan. Pola pergerakannya linier, kokoh, dan berbobot besar.
Fatwa dan Resolusi Jihad yang digelorakan Mbah Hasyim adalah manifestasi dari ketukan berat nan tegas ini—sebuah komitmen total di mana tanah air diletakkan sebagai bagian dari iman (Hubbul Wathan minal Iman).
Irama ini berubah drastis ketika kemudi beralih ke tangan KH. Abdul Wahab Chasbullah. NU memasuki era Demokrasi Liberal dan terpental menjadi partai politik mandiri sejak 1952. Di sini, Mbah Wahab menggubah sejarah NU dengan ritme Bahar Khafif (metrum yang ringan dan fleksibel).
Ranah politik praktis menuntut NU lincah bermanuver, cair dalam berkoalisi, dan adaptif terhadap iklim parlemen. Namun, kelenturan Bahar Khafif politik NU ini sempat menabrak dinding batu Orde Baru pada dekade 1970-an, di bawah ketegasan prinsipil fungsionaris ahli fikih seperti KH. Bisri Syansuri yang menolak tunduk pada rancangan UU Perkawinan 1973 yang menabrak syariat.
Puncak keindahan metodologi Arudh dalam sejarah NU terjadi pada Muktamar Situbondo 1984 melalui kolaborasi epik dwitunggal: KH. Achmad Siddiq sebagai Rais Aam dan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Umum Tanfidziyah.
Bab penyesuaian wazan dalam Arudh, yaitu Zihaf dan ‘Illah, menjadi pisau analisis paling tajam untuk membedah fase krusial ini.bDalam ilmu Arudh, ‘Illah adalah perubahan mendasar pada bagian akhir bait yang bersifat mengikat; sekali ia digunakan, seluruh bait berikutnya dalam satu qasidah wajib mengikutinya.
Keputusan Kiai Achmad Siddiq merumuskan penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal dan membawa NU “Kembali ke Khittah 1926” adalah sebuah ‘Illah sejarah. Keputusan keluar dari politik praktis PPP ini merupakan perubahan struktural yang mengikat arah gerak NU secara permanen dari tahun 1984, melintasi badai akhir Orde Baru pada 1998, hingga hari ini. NU tidak lagi menjadi partai, melainkan bertransformasi menjadi kekuatan masyarakat sipil (civil society) terbesar.
Sementara itu, Gus Dur memainkan peran sebagai amandemen Zihaf perubahan elastis di tengah bait yang sifatnya situasional dan tidak mengikat. Sebagai nakhoda Tanfidziyah, Gus Dur melakukan banyak manuver yang membingungkan penguasa maupun pengamat Barat seperti mendekati Benny Moerdani, mengunjungi Israel, mendirikan Forum Demokrasi, hingga pasca-1998 mendirikan PKB.
Bagi pengamat luar, Gus Dur dianggap inkonsisten. Namun, melalui kacamata Arudh, manuver Gus Dur hanyalah Zihaf, fleksibilitas taktis demi melindungi warga NU dari represi Orde Baru, merawat pluralisme, dan memajukan pribumisasi Islam. Irama boleh berubah secara genius di tengah bait, namun pasak intinya (Watad) tidak pernah bergeser.
Bagi NU, urusan politik praktis dan kekuasaan hanyalah seumpama Sabab dalam Arudh, yaitu elemen dua huruf yang rapuh, sekunder, dan bisa dibuang demi tuntutan rima.
Sedangkan pesantren, keselamatan umat, menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, dan keutuhan bangsa adalah Watad, pasak bumi tiga huruf yang tabu untuk diutak-atik. Saat Orde Baru berusaha memotong hak-hak politik NU (Sabab), para tokoh NU justru memperkuat basis pesantren (Watad).
Pada akhirnya, sepanjang periode 1926 hingga 1998, qasidah panjang perjuangan tokoh-tokoh NU selalu ditutup dengan sebentuk Qafiyah (rima akhir) yang konsisten dan selaras. Mau seberat apa pun Bahar sejarah yang melingkupinya, mau sefleksibel apa pun Zihaf politik yang dimainkan di tengah jalan, rima akhirnya tetap tunggal dan berbunyi lantang: harmoni total antara keislaman dan keindonesiaan.
Inilah titik temu di mana menjaga agama berarti merawat negara, dan mencintai negara adalah bagian dari mengamalkan agama. Inilah prinsip yang dititipkan oleh Imam Al-Ghazali kepada para muassis NU bahwa agama dan negara saudara kembar (tauamani) yang lahir dari rahim yang sama (min bathnin wahidin).

