“Di negara di mana hukum menjadi alat kekuasaan, kematian rakyat kecil di lorong-lorong gelap politik bukanlah sekadar tragedi personal, melainkan pengumuman terbuka bahwa nyawa manusia telah terdegradasi menjadi sekadar komoditas administratif.”
— Hannah Arendt, The Human Condition
Narasi Empiris di Antara Keheningan Wlahar dan Kebisingan Jakarta
Kamis siang, 23 Juli 2026, keheningan Desa Wlahar—sebuah desa tenang di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah—mendadak pecah oleh kabar duka yang datang dari ibu kota. Kepala Desa Wlahar, Narsim, menerima pesan singkat dari Ketua RW setempat. Isinya lugas namun menyimpan misteri yang pekat: Sutrimo, seorang putra daerah yang sehari-hari bekerja di Jakarta, telah meninggal dunia dan jenazahnya sedang dalam perjalanan menuju kampung halaman untuk dimakamkan. Tanpa rincian medis yang transparan, tanpa penjelasan kronologis yang utuh, riwayat hidup seorang manusia ditutup dalam balutan kain kafan dan teka-teki.
Sutrimo bukanlah seorang pejabat tinggi bersetelan jas mahal, bukan jaksa penuntut umum yang memegang palu persidangan, dan bukan pula politisi kawakan yang fasih berdebat di depan kamera televisi. Ia adalah Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, FA. Di balik megahnya arsitektur panggung penegakan hukum dan hebohnya pengusutan skandal korupsi bernilai triliunan rupiah yang menyeret nama-nama besar di Jakarta, Sutrimo melakoni peran yang tak kasatmata namun sangat strategis: ia adalah pengelola ruang privat, saksi keseharian, dan penjaga pintu dari dinamika domestik seorang pemegang otoritas hukum tertinggi di bidang pidana khusus.
Ketika kematian Sutrimo terjadi di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya—yang diwarnai isu guncangan internal, pembuntutan aparat, hingga konflik antar-lembaga—peristiwa ini tak lagi bisa dibaca sekadar sebagai warta kematian medis (biological demise). Kematian ini bergerak menjadi sebuah simpul empiris-dramatis yang menelanjangi wajah asli kekuasaan. Sastrawan besar Indonesia, Pramoedya Ananta Toer, pernah menulis dalam “Bumi Manusia”:
“Kita telah melawan, Nak, Nyo. Sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya.”
Namun dalam kasus Sutrimo, pertanyaan mendasarnya adalah: Apakah rakyat kecil di lingkar kekuasaan bahkan diberikan kesempatan untuk melawan, ataukah mereka selalu ditumbalkan sebelum sempat bersuara?
Dua ruang yang terpisah secara geografis ini memperlihatkan kontras yang tajam. Di satu sisi, terdapat panggung depan di Jakarta, tempat megaskandal korupsi Jampidsus dimainkan lewat narasi prosedural, konstruksi hukum yang kaku, serta gesekan relasi kekuasaan dan intelijen. Di sisi lain, terdapat panggung belakang di Desa Wlahar, yang menerima dampaknya secara langsung melalui kabar duka pada Kamis siang tersebut, memunculkan kejanggalan mendalam di mata warga dan perangkat desa, serta meninggalkan duka keluarga yang dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Ketika kedua ruang ini bertabrakan, lahirlah sebuah anomali eksistensial hukum—sebuah kondisi kelam di mana hak asasi paling mendasar, yaitu martabat dan hak hidup manusia (human dignity), sirnah ditelan kepentingan politik.
Ontologi Keadilan & Biopolitik: Subjek Hukum yang Tergerus Kebisingan Struktur
Secara ontologis, hukum lahir untuk mengandungi satu cita-cita tertinggi: melindungi martabat eksistensial manusia dan menjamin hak dasarnya untuk hidup (lex vitae). Namun, dalam lanskap politik modern, idealisme ini kerap kali berbenturan dengan realitas biopolitik. Filsuf Prancis Michel Foucault menegaskan bahwa kekuasaan modern tidak lagi hanya bekerja melalui hukum tertulis, melainkan melalui kontrol atas tubuh dan nyawa manusia (biopower). Dalam jejaring ini, manusia biasa sering kali direduksi menjadi sekadar instrumen yang kegunaannya diukur dari sejauh mana ia dapat melayani atau mengancam stabilitas struktur.
Pemikiran ini diperdalam oleh filsuf kontemporer Giorgio Agamben melalui konsep Homo Sacer—figur manusia yang berada di luar perlindungan hukum, yang nyawanya dapat dicabut tanpa dianggap sebagai pembunuhan ritual maupun kejahatan pidana. Sutrimo, dalam konteks ini, berada di posisi rentan tersebut. Sebagai Karumga, ia mendiami wilayah abu-abu (gray zone):
Ia berada sangat dekat dengan “pusat rahasia” (arcana imperii) kekuasaan.
Namun, ia tidak dibentengi oleh imunitas politik, pengawalan ketat, atau jaringan pengaruh sebagaimana yang dimiliki oleh pejabat tempatnya mengabdi.
Ketika sebuah skandal korupsi raksasa meletus di lembaga penegak hukum, ruang privat seorang pejabat menjadi medan pertempuran konseptual dan empiris. Di sinilah letak ironi terbesar dari hukum kita: Sutrimo adalah subjek hukum yang bernyawa, namun dalam kalkulasi politik kekuasaan, keberadaannya rentan dipandang sekadar sebagai variabel risiko.
Jika kematian seorang Karumga di pusaran kasus Jampidsus dibiarkan berlalu tanpa penyelidikan yang memenuhi standar transparansi radikal, maka hukum telah kehilangan klaim ontologisnya sebagai pelindung kemanusiaan. Hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan berubah menjadi mesin birokrasi dingin yang menoleransi kematian orang biasa sebagai “ongkos sampingan” (collateral damage) demi menjaga kelangsungan sistem yang corrupt.
Summum Jus, Summa Injuria & Kekerasan Epistemik: Ketika Prosedur Menutupi Kebenaran Substansial
Adagium hukum klasik yang diwariskan oleh Cicero, Summum jus, summa injuria—keadilan yang dijalankan secara kaku dan berlebihan dapat berubah menjadi ketidakadilan yang paling kejam—menemukan relevansi yang mengerikan dalam penanganan kasus ini. Dalam tradisi positivisme hukum (legal positivism) yang dominan di Indonesia, kebenaran sering kali disempitkan menjadi sekadar kelengkapan administratif.
Jika Polda Metro Jaya dan instansi terkait menangani kematian Sutrimo hanya dengan pendekatan teknis-formalis—sebatas menerbitkan surat kematian, mencatat keterangan saksi superfisial, dan menutup berkas dengan kesimpulan “kematian wajar”—maka yang sedang terjadi adalah apa yang disebut filsuf Jacques Derrida sebagai kekerasan epistemik (epistemic violence). Kekerasan ini terjadi ketika bahasa hukum dan prosedur formal digunakan secara sistematis untuk membungkam, menghapus, dan mengubur kenyataan substansial.
Perbedaan tajam antara dua pola penanganan ini terlihat jelas pada fokus, sudut pandang, dan dampak yang dihasilkannya:
1. Dari segi fokus utama penanganan: Pendekatan positivisme yang kering hanya berorientasi pada kelengkapan berkas formalitas, keabsahan otopsi seadanya, dan pengambilan kesimpulan secara cepat. Sebaliknya, pendekatan hermeneutika hukum menuntut pengungkapan jalinan kausalitas secara menyeluruh, menelusuri potensi tekanan psikologis, serta membongkar motif-motif politik yang melatarbelakanginya.
2. Dari sudut pandang status kematian: Pendekatan positivistik menyempitkan peristiwa ini sebagai kejadian medis individual yang terisolasi total dari kasus korupsi yang sedang berjalan. Sementara itu, pendekatan keadilan substansial melihat kematian ini sebagai peristiwa hukum organik yang terikat erat dengan dinamika megaskandal yang melingkupinya.
3. Dari cara merespons kejanggalan: Positivisme formal cenderung mengabaikan keresahan publik dan menganggapnya sekadar rumor atau rumor luar yang tidak relevan dengan berkas perkara. Sebaliknya, hermeneutika hukum menjadikan kejanggalan tersebut sebagai petunjuk awal (preliminary evidence) yang wajib diusut secara mendalam.
Dari dampak akhir yang dihasilkan: Pendekatan yang kaku dan birokratis pada akhirnya hanya melahirkan kepastian hukum semu yang memudarkan rasa keadilan masyarakat. Adapun pendekatan keadilan substansial bertujuan untuk memulihkan martabat korban serta menegakkan akuntabilitas publik yang sejati.
Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch, dalam doktrinnya yang terkenal (Radbruch Formula), menyatakan bahwa ketika pertentangan antara hukum positif dan keadilan mencapai tingkat yang sangat tidak tertahankan, maka hukum yang tidak adil tersebut harus mengalah kepada keadilan.
Masyarakat di Desa Wlahar, perangkat desa, dan publik luas yang mengamati dari jauh merasa ada kejanggalan yang belum terurai. Penyelidikan yang adil tidak boleh berhenti pada apa yang terjadi secara biologis pada tubuh Sutrimo, melainkan harus berani membongkar mengapa dan dalam kondisi tekanan apa peristiwa itu terjadi. Mengabaikan konteks politis di balik kematian seorang saksi kunci atau figur lingkar dalam adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebenaran hakiki (veritas).
Epistemologi Pragmatis, Dramaturgi Politik, dan Dekonstruksi Kepercayaan Publik
Dalam teori dramaturgi sosial yang dicetuskan oleh sosiolog Erving Goffman, kehidupan sosial dibagikan menjadi dua panggung utama: Panggung Depan (Frontstage) dan Panggung Belakang (Backstage).
Dalam konteks skandal korupsi Jampidsus:
Panggung Depan diisi oleh konfrensi pers yang rapi, pakaian dinas bertabur bintang atau tanda jabatan, narasi penegakan hukum yang gagah berani, serta jargon-jargon pemberantasan korupsi.
Panggung Belakang menyimpan realitas yang jauh lebih kelam: kompromi politik, intrik antar-faksi, tekanan terhadap saksi, hingga peristiwa-peristiwa dramatis yang menimpa para pekerja domestik di lingkaran elite.
Sutrimo adalah penghuni panggung belakang yang secara mendadak terlempar ke panggung depan melalui kematiannya. Namun, tragedi ini memperlihatkan betapa rentannya panggung depan hukum kita runtuh ketika panggung belakangnya mulai bocor. Cendekiawan dan filsuf kebudayaan Indonesia, Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno, sering kali mengingatkan bahwa negara yang kehilangan moralitas dasar dalam penegakan hukumnya sedang berjalan menuju pembusukan internal.
Ketika publik menyaksikan bahwa kematian orang dekat pejabat yang sedang bermasalah diwarnai oleh kesimpangsiuran informasi, publik tidak lagi membaca hukum sebagai alat pencari kebenaran. Publik membaca hukum sebagai skenario teater yang telah diatur hasil akhirnya.
Kehilangan kepercayaan publik (loss of public trust) ini adalah ancaman paling berbahaya bagi sebuah negara hukum (Rechtsstaat). Ketika masyarakat mulai meyakini bahwa “orang kecil selalu menjadi korban dalam perang para gajah,” maka legimitasi moral dari seluruh lembaga penegak hukum—baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Peradilan—akan berada di titik nadir.
Kebudayaan Bisik-Bisik dan Gramatika Ketakutan: Dimensi Literasi Kebudayaan
Masyarakat Bawah
Dalam perspektif literasi kebudayaan, respons masyarakat Desa Wlahar, Banyumas, terhadap kematian Sutrimo mencerminkan psikologi kebudayaan masyarakat bawah (the subaltern) ketika berhadapan dengan kekuasaan raksasa. Antropolog Clifford Geertz, dalam studinya tentang kebudayaan Jawa, menekankan betapa masyarakat lokal memiliki kepekaan rasa yang sangat tajam terhadap ketimpangan dan kejanggalan, meskipun kepekaan itu sering kali tidak diungkapkan melalui perlawanan terbuka.
Ketika Sekretaris Desa dan perangkat Desa Wlahar mendatangi rumah duka atas perintah Kades Narsim, yang berkembang di tengah warga bukanlah narasi hukum yang formal, melainkan kebudayaan bisik-bisik (culture of whispers). Kebudayaan ini lahir bukan karena masyarakat gemar berspekulasi, melainkan sebagai bentuk mekanisme pertahanan diri (coping mechanism) berhadapan dengan gramatika ketakutan yang ditiupkan dari ibu kota.
“Rakyat kecil tidak memiliki kekuasaan untuk menuntut otopsi independen, tidak memiliki akses ke media massa, dan tidak memiliki pengacara papan atas. Mereka hanya memiliki keberanian untuk saling berbisik di perondongan desa, menandai bahwa ada sesuatu yang tidak beres di atas sana.”
Pengamat politik dan kebudayaan melihat fenomena ini sebagai bentuk infrapolitics—sebagaimana diistilahkan oleh James C. Scott dalam “Domination and the Arts of Resistance”. Kematian Sutrimo menjadi simbol kolektif tentang betapa rapuhnya posisi rakyat daerah yang merantau ke pusat kekuasaan. Di mata kebudayaan lokal Banyumas yang menjunjung tinggi kejujuran dan cablak (keterbukaan), ketidakjelasan narasi kematian Sutrimo dirasakan sebagai pencederaan terhadap rasa keadilan komunal.
Mengembalikan Dignitas Manusia dalam Hukum Indonesia
Cendekiawan dan ulama besar Indonesia, Buya HAMKA, dalam karya-karya filsafat akhlaknya, menegaskan bahwa keadilan yang sejati tidak dapat ditegakkan jika jiwa-jiwa yang menegakkannya telah mati rasa terhadap penderitaan sesama.
Nyawa Sutrimo yang melayang di tengah pusaran skandal korupsi Jampidsus FA adalah sebuah ujian krusial bagi masa depan hukum di Indonesia. Kasus ini menantang Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memilih satu dari dua jalan:
1. Jalan Positivisme Birokratis
Membiarkan kematian Sutrimo menguap menjadi sekadar catatan kaki sejarah, ditutup dengan stempel formalitas, dan dilupakan seiring bergantinya isu politik di media.
2. Jalan Keadilan Substansial
Mengusut tuntas setiap jengkal kejanggalan, membuka ruang penyidikan transparan secara radikal, serta memperlakukan nyawa seorang Kepala Rumah Tangga dengan derajat penghormatan yang sama tingginya dengan seorang pejabat tinggi negara.
Hukum yang memiliki jiwa tidak boleh membiarkan air mata keluarga di Desa Wlahar bermuara pada keputusasaan. Membongkar kebenaran di balik kematian Sutrimo bukan sekadar menyelesaikan sebuah berkas perkara, melainkan usaha untuk merebut kembali martabat manusia (human dignity) dari himpitan mesin kekuasaan yang korup. Sebab, pada akhirnya, ukuran keagungan sebuah peradaban hukum tidak ditentukan dari bagaimana ia mengagungkan para penguasanya, melainkan dari sejauh mana ia mampu melindungi dan memperlakukan nyawa rakyatnya yang paling lemah.

