Di lingkungan pesantren, istilah sanad menempati posisi yang sangat penting. Keberadaan sanad dipandang sebagai salah satu penanda otoritas keilmuan, sekaligus mata rantai yang menghubungkan generasi sekarang dengan para ulama terdahulu hingga Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, tradisi menjaga dan mewariskan sanad menjadi salah satu kebanggaan dunia pesantren yang terus dipelihara hingga hari ini.
Namun, penghormatan terhadap sanad semestinya tidak berhenti pada sanad pengajaran (sanad al-dirayah). Tradisi keilmuan Islam juga mengenal kritik terhadap sanad periwayatan hadis (sanad al-riwayah), yakni penelitian yang bertujuan memastikan apakah suatu perkataan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sebagai sabda Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dalam disiplin ilmu hadis, sanad bukan sekadar rantai transmisi yang dibanggakan, tetapi juga objek penelitian yang harus diuji melalui kaidah-kaidah yang ketat.
Persoalan ini menjadi menarik ketika kita menengok salah satu risalah yang sangat populer di lingkungan pesantren, yaitu Waṣiyyah al-Muṣṭafā. Kitab kecil ini berisi kumpulan nasihat yang dinisbatkan sebagai wasiat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra. Kandungannya dipenuhi ajakan untuk memperbanyak ibadah, menuntut ilmu, memperbaiki akhlak, menjaga lisan, menjauhi maksiat, serta berbagai pesan moral lainnya. Karena isinya yang menyentuh dan mudah dipahami, risalah ini telah lama dibaca, diajarkan, bahkan menjadi materi pengajian di berbagai pesantren dan majelis taklim.
Popularitas tersebut tentu tidak menjadi persoalan apabila risalah ini hanya diposisikan sebagai kumpulan nasihat keagamaan. Akan tetapi, persoalan berubah ketika seluruh isi risalah dinisbatkan sebagai sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Pada titik inilah metodologi para muhaddisin menuntut adanya penelitian: benarkah seluruh riwayat tersebut berasal dari Nabi, ataukah hanya sebagian yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting mengingat Waṣiyyah al-Muṣṭafā beredar dalam berbagai versi dan dengan nisbah kepengarangan yang berbeda-beda. Dalam sejumlah edisi cetak, risalah ini diterbitkan di bagian pinggir kitab al-Minah al-Saniyyah karya Imam ‘Abd al-Wahhab al-Sya’rani. Tidak sedikit pembaca yang kemudian mengira bahwa risalah tersebut merupakan karya beliau. Padahal, keberadaan sebuah teks dalam satu kitab tidak otomatis menunjukkan bahwa penyusun kitab itulah penulis risalah yang disisipkan di dalamnya.
Di sisi lain, edisi yang diterbitkan oleh Markaz Taḥqīqāt Ahl al-Ḥadīth (Mīrāṡ-e Ḥadīṡ Syiah) dengan tahkik Sayyid Ahmad Ridha Husaini justru menisbatkan Waṣiyyah al-Muṣṭafā kepada Imam Umar al-Nasafi berdasarkan manuskrip nomor 629 koleksi Madrasah Namazi Khuy. Perbedaan nisbah seperti ini bukanlah fenomena yang asing dalam kajian filologi maupun sejarah naskah Islam. Banyak risalah ringkas bertema akhlak, mau’iẓah, doa, atau faḍā’il al-a’māl beredar dengan dinisbatkan kepada tokoh-tokoh besar, padahal kepengarangan aslinya belum tentu dapat dipastikan. Oleh sebab itu, penyebutan nama seorang ulama pada sampul atau halaman awal kitab tidak dapat dijadikan bukti tunggal mengenai kepengarangan suatu karya. Penelusuran terhadap manuskrip, sejarah transmisi, serta keterangan para bibliografer tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Tulisan ini tidak bertujuan menilai kandungan nasihat dalam Waṣiyyah al-Muṣṭafā, karena banyak di antaranya sejalan dengan ajaran Islam secara umum. Fokus tulisan ini adalah meninjau bagaimana para muhaddisin memandang riwayat-riwayat yang terdapat di dalamnya, bagaimana data manuskrip menggambarkan sejarah transmisinya, serta apa pelajaran metodologis yang dapat dipetik dari perbedaan antara tradisi transmisi naskah dan tradisi kritik hadis. Dengan demikian, pembahasan ini diharapkan tidak hanya memperkaya wawasan tentang sebuah risalah yang populer di pesantren, tetapi juga menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap sanad semestinya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap metodologi kritik sanad yang diwariskan para ulama hadis.
Hadis Pembuka yang Sahih
Waṣiyyah al-Muṣṭafā dibuka dengan sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra.:
أَنْتَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ مِنْ مُوسَى، غَيْرَ أَنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي
“Engkau bagiku memiliki kedudukan seperti Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku.”
Hadis ini merupakan riwayat sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Kitāb al-Maghāzī, Bāb Ghazwat Tabūk, no. 4416) dan Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ Muslim (Kitāb Faḍā’il al-Ṣaḥābah, no. 2404). Karena itu, para ulama tidak mempermasalahkan bagian pembuka risalah tersebut.
Persoalan muncul pada rangkaian wasiat yang mengikutinya. Seluruh nasihat setelah hadis pembuka dinisbatkan sebagai sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Sayyidina Ali, sehingga secara metodologis ia masuk ke dalam wilayah kajian ilmu hadis. Pertanyaannya bukan lagi apakah kandungan nasihat itu baik atau buruk, melainkan apakah seluruh riwayat tersebut benar-benar dapat dipastikan berasal dari Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.
Bagi para muhaddisin, pertanyaan semacam ini tidak dijawab berdasarkan keindahan isi atau luasnya penyebaran suatu riwayat. Setiap perkataan yang dinisbatkan kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam harus melewati penelitian sanad dan matan. Kesinambungan jalur periwayatan, integritas para perawi, kemungkinan adanya cacat tersembunyi (‘illah), maupun penyelisihan terhadap riwayat yang lebih kuat (syudzūż), merupakan unsur-unsur yang harus diteliti sebelum suatu hadis dapat diterima sebagai hujah.
Penilaian Para Muhaddisin
Ketika Waṣiyyah al-Muṣṭafā ditimbang dengan metodologi tersebut, sejumlah ulama hadis memberikan penilaian yang cukup tegas.
Imam Isma’il al-‘Ajluni (w. 1162 H) dalam Kashf al-Khafā’ wa Muzīl al-Ilbās (jilid. 2, hlm. 284) menukil pendapat sebagian ulama:
وقال بعض المحققين: إن وصايا علي المصدرة بها كلها موضوعة، إلا قوله: يا علي، أنت مني بمنزلة هارون من موسى، إلا أنه لا نبي بعدي
“Sebagian ulama muhaqqiq menyatakan bahwa seluruh wasiat kepada Ali yang diawali dengan hadis tersebut adalah riwayat maudhu’ (palsu), kecuali sabda: ‘Wahai Ali, engkau bagiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku.'”
Penilaian yang lebih tegas bahkan telah disampaikan oleh Imam al-Saghani (w. 650 H) dalam risalah al-Mawḍū’āt (hal 27).
والوصايا المنسوبة إلى أبي الحسن أمير المؤمنين علي بن أبي طالب كرم الله وجهه بأسرها، التي في أولها: يا علي لفلان ثلاث علامات، ولفلان ثلاث علامات، وفي آخرها النهي عن المجامعة في أوقات مخصوصة، وأماكن مخصوصة، كلها وضعها حماد بن عمرو النصيبي، وهو عند أئمة الحديث متروك كذاب
“Seluruh wasiat yang dinisbatkan kepada Abu al-Hasan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib—yang diawali dengan ungkapan, ‘Wahai Ali, bagi si fulan ada tiga tanda…’ dan diakhiri dengan larangan berhubungan suami istri pada waktu-waktu serta tempat-tempat tertentu—seluruhnya merupakan riwayat yang dibuat-buat oleh Hammad bin ‘Amr al-Naṣībī. Menurut para imam hadis, ia adalah seorang perawi yang matrūk dan pendusta.”
Penilaian serupa disampaikan oleh Imam Ali al-Qari (w. 1014 H) dalam al-Asrār al-Marfū’ah fī al-Akhbār al-Mawḍū’ah (hlm. 438):
.ومنها وصايا علي كلها موضوعة سوى الحديث الأول، وهو: يا علي، أنت مني بمنزلة هارون من موسى، غير أنه لا نبي بعدي
“Di antara hadis-hadis maudhu’ ialah seluruh wasiat kepada Ali. Yang dikecualikan hanyalah hadis pertama.”
Demikian pula Imam Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-La’ālī al-Maṣnū’ah fī al-Aḥādīth al-Mawḍū’ah (jilid. 2, hlm. 311–313) menyebutkan:
…وكذا وصايا علي موضوعة، اتهم بها حماد بن عمرو. وكذا وصاياه اتهم بوضعها عبد الله بن زياد بن سمعان
“Riwayat-riwayat wasiat kepada Ali dinilai sebagai hadis maudhu’. Sebagiannya dituduhkan berasal dari Hammad bin ‘Amr, sedangkan sebagian lainnya dinisbatkan kepada ‘Abdullah bin Ziyad bin Sam’an.”
Penilaian para muhaddisin tersebut menunjukkan bahwa kritik mereka tidak diarahkan kepada kandungan nasihat dalam Waṣiyyah al-Muṣṭafā, melainkan kepada validitas penisbatan seluruh rangkaian wasiat itu kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dalam disiplin ilmu hadis, kedua persoalan tersebut harus dibedakan secara tegas. Sebuah nasihat dapat mengandung makna yang baik dan selaras dengan ajaran Islam, tetapi hal itu tidak otomatis menjadikannya sah sebagai hadis Nabi.
Karena itu, ukuran yang dipakai para ahli hadis bukanlah apakah suatu riwayat populer di tengah masyarakat atau sering dibaca di berbagai majelis, melainkan apakah riwayat tersebut memenuhi syarat-syarat kesahihan yang telah dirumuskan dalam metodologi ilmu hadis. Prinsip inilah yang menjadikan para muhaddisin tetap bersikap kritis, bahkan terhadap riwayat-riwayat yang telah lama beredar dan diterima luas di tengah umat.
Sejalan dengan itu, Syekh ‘Abd al-Fattah Abu Ghuddah ketika mentahqiq al-Maṣnū’ fī Ma’rifat al-Ḥadīth al-Mawḍū’ (hal 235) karya Imam Ali al-Qari memberikan peringatan keras mengenai bahaya menisbatkan perkataan yang tidak terbukti kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau secara khusus menyinggung Waṣāyā ‘Alī yang beredar luas di tengah masyarakat dan menegaskan bahwa riwayat tersebut merupakan kebohongan atas nama Nabi. Beliau menulis:
أما هذه الوصايا المنسوبة لسيدنا علي رضي الله عنه، والمكذوبة على رسول الله صلى الله عليه وسلم، فهي مطبوعة أكثر من مرة، ولا تزال تطبع وتباع، ويتداولها المغفلون، فكاذبها آثم ملعون، وطابعها آثم ملعون، وبائعها آثم ملعون، ومصدقها آثم ملعون، قبح الله من لا يغار على دينه وإسلامه وعقله
“Adapun wasiat-wasiat yang dinisbatkan kepada Sayyidina Ali ra. dan didustakan atas nama Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka risalah itu telah berulang kali dicetak, terus dicetak, diperjualbelikan, dan diedarkan oleh orang-orang yang tidak memahami hakikatnya. Orang yang mengada-adakannya berdosa dan terlaknat, pencetaknya berdosa dan terlaknat, penjualnya berdosa dan terlaknat, demikian pula orang yang membenarkannya. Semoga Allah memburukkan orang yang tidak memiliki kecemburuan terhadap agamanya, Islamnya, dan akalnya.”
Pernyataan Abu Ghuddah menunjukkan bahwa persoalan hadis maudhu’ bukan sekadar perdebatan akademik di ruang kelas ilmu hadis. Menurut beliau, menyebarkan riwayat yang tidak terbukti berasal dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam merupakan pelanggaran terhadap amanah ilmiah sekaligus bentuk pengabaian terhadap upaya para muhaddisin dalam menjaga kemurnian Sunnah.
Menariknya, Ada Manuskrip yang Memuat Sanad Lengkap
Meskipun sejumlah muhaddisin menilai rangkaian riwayat Waṣiyyah al-Muṣṭafā sebagai tidak dapat dipertanggungjawabkan, kajian manuskrip justru menghadirkan fakta yang menarik. Salah satu manuskrip yang tersimpan di Ma’had al-Saqāfah wa al-Dirāsāt al-Syarqiyyah, University of Tokyo, membuka risalah ini dengan sebuah sanad yang sangat panjang.
Sanad tersebut dimulai dari Abu al-Maimun ‘Abd al-Wahhab bin Hibat Allah bin al-Maimun bin Wardan al-Qurasyi al-Muqri’, kemudian melalui sejumlah ulama di Mesir, Syam, Makkah, dan Baghdad, hingga akhirnya berujung pada Hammad bin ‘Amr al-Bashri, dari Abu al-Hasin, dari al-Suddi, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra.
حدثنا الشيخ الفقيه الإمام العالم الحافظ المحدِّث ناصر السنة، ثقة الدين، أبو الميمون عبد الوهاب بن هبة الله بن الميمون بن وردان القرشي المقرئ، سماعًا من لفظه، وأصل سماعه بالجامع العتيق بمصر، في شهر جمادى الأولى سنة أربع عشرة وستمائة. قال: قرأت على القاضي الفقيه الإمام العالم جلال الدين أبي عبد الله محمد بن المسعود بن كثير بن الحسين بن عبد الله بن محمود بن بدر بن عاد القرشي المخزومي الطرابلسي، بمنزلي بمصر لما ورد إليها في جمادى الأولى سنة اثنتين وستمائة. قال: حدثني خالي الشيخ الفقيه الإمام العالم جمال الدين أبو يعقوب يوسف بن آدم بن محمد بن آدم الثقفي، سماعًا منه بمدينة حزاز، في الخامس عشر من شهر رمضان سنة ثمان وخمسين وخمسمائة. قال: أخبرنا الشيخ الإمام أبو محمد المبارك بن أحمد بن بركة الكندي، بقراءتي عليه في رجب سنة اثنتين وأربعين وخمسمائة. قال: أخبرنا الشيخ شيخ الإسلام أبو الحسن علي بن أحمد بن يوسف القرشي الأموي الهكاري، قراءةً عليه وأنا أسمع، برباط الزوزني المقابل للجامع المنصور، سنة سبع وسبعين وأربعمائة. قال: أخبرنا القاضي أبو الحسن محمد بن علي بن صخر الأزدي رحمه الله، بمكة حرسها الله تعالى، في المسجد الحرام، قراءةً عليه سنة سبع وثلاثين وأربعمائة. قال: أخبرنا القاسم بن يوسف البغدادي الكاتب. قال: أخبرنا أبو عبد الرحمن عبد الله بن الحسين بن نصر الواسطي، في منزله بباب التبن. قال: حدثنا إسحاق بن وهب الخلّاف. قال: حدثنا عبد الملك بن يزيد. قال: حدثنا حماد بن عمرو البصري. قال: حدثنا أبو الحصين، عن السدي، عن جعفر بن محمد، عن أبيه، عن جده، عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال
Dari sudut pandang sejarah naskah, data ini menunjukkan bahwa Waṣiyyah al-Muṣṭafā tidak hanya beredar sebagai kumpulan nasihat tanpa asal-usul yang jelas. Sebaliknya, risalah ini pernah ditransmisikan melalui jalur periwayatan yang berusaha menghubungkannya kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra. Dengan kata lain, para penyalin dan periwayat naskah tampaknya tidak sekadar menyebarkan teks, tetapi juga berusaha memberikan legitimasi terhadap riwayat yang mereka wariskan melalui pencantuman sanad.
Namun, di sinilah pentingnya membedakan antara sejarah transmisi naskah dan kritik sanad dalam ilmu hadis. Keberadaan sanad dalam sebuah manuskrip hanya membuktikan bahwa suatu riwayat pernah ditransmisikan melalui jalur tertentu. Hal itu belum otomatis menunjukkan bahwa sanad tersebut sahih atau dapat dijadikan dasar untuk menisbatkan seluruh isi risalah kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.
Dalam metodologi ilmu hadis, sebuah sanad tidak dinilai berdasarkan panjang atau lengkapnya mata rantai periwayatan. Yang menjadi ukuran adalah kualitas sanad itu sendiri. Apakah mata rantainya bersambung? Bagaimana integritas dan kapasitas hafalan setiap perawinya? Adakah perawi yang dinilai lemah, tertuduh berdusta, atau bahkan dikenal sebagai pemalsu hadis? Adakah cacat tersembunyi (‘illah) yang memengaruhi validitas riwayat? Semua pertanyaan itu harus dijawab sebelum suatu hadis dapat dinyatakan sahih.
Karena itu, keberadaan sanad yang panjang dalam manuskrip Waṣiyyah al-Muṣṭafā justru menjadi titik awal penelitian, bukan akhir dari penelitian. Sanad bukan sesuatu yang cukup dibaca atau dibanggakan, melainkan harus diperiksa dengan metodologi yang telah dirumuskan para muhaddisin selama berabad-abad.
Klaim “Sanad Sahih” dalam Manuskrip al-Nasafi
Data lain yang tidak kalah menarik terdapat pada manuskrip nomor 629 koleksi Madrasah Namazi Khuy yang menjadi dasar tahkik Sayyid Ahmad Ridha Husaini. Manuskrip yang disalin oleh Jalal al-Din pada tahun 999 H itu membuka risalah dengan redaksi berikut:
حدثني الشيخ الإمام الأجل الحجاج الناصح عمر بن المطهر محمد النسفي بإسناد صحيح عن علي بن أبي طالب كرم الله وجهه أنه قال دعاني رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال
Redaksi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Umar bin Muṭahhar Muhammad al-Nasafi meriwayatkan risalah tersebut “bi isnādin ṣaḥīḥ” (dengan sanad yang sahih) dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra. Bagi kajian filologi, informasi ini tentu sangat penting karena memperlihatkan bagaimana penyalin atau periwayat naskah memahami dan memperkenalkan teks yang mereka wariskan.
Akan tetapi, dalam perspektif ilmu hadis, pernyataan seperti itu belum dapat diterima sebagai bukti kesahihan riwayat. Klaim bahwa suatu sanad adalah “sahih” tetap harus diverifikasi melalui penelitian independen terhadap seluruh jalur periwayatan beserta para perawinya. Dengan kata lain, status sahih tidak ditentukan oleh klaim yang tertulis dalam manuskrip, melainkan oleh hasil penelitian berdasarkan kaidah ilmu rijal dan musthalah hadis.
Menariknya, salah satu nama yang muncul dalam sanad tersebut adalah Hammad bin ‘Amr al-Bashri. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Imam al-Suyuthi memasukkan nama ini sebagai salah satu perawi yang dituduh bertanggung jawab atas munculnya sebagian riwayat Waṣiyyah Ali. Fakta ini menunjukkan bahwa data manuskrip dan penilaian para muhaddisin tidak selalu berjalan searah. Sebuah manuskrip dapat mencantumkan sanad yang lengkap, bahkan mengklaimnya sebagai sanad sahih, sementara para ahli hadis tetap menilai sanad tersebut bermasalah setelah melakukan penelitian terhadap para perawinya.
Perbedaan inilah yang menjadi salah satu pelajaran penting dari kajian Waṣiyyah al-Muṣṭafā. Tradisi transmisi naskah dan tradisi kritik hadis merupakan dua disiplin yang saling melengkapi, tetapi memiliki tujuan yang berbeda. Filologi membantu menelusuri sejarah penyebaran sebuah teks, sedangkan ilmu hadis bertugas menilai apakah teks yang dinisbatkan kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam benar-benar memiliki dasar periwayatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Memahami perbedaan keduanya merupakan kunci agar kita tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap riwayat yang memiliki sanad dalam manuskrip pasti sahih, atau sebaliknya mengabaikan nilai historis manuskrip hanya karena sanadnya dinilai lemah oleh para muhaddisin.
Penutup: Memuliakan Sanad atau Metodologi?
Kajian terhadap Waṣiyyah al-Muṣṭafā menunjukkan bahwa persoalan sanad jauh lebih kompleks daripada sekadar ada atau tidak adanya mata rantai periwayatan. Sebuah riwayat dapat memiliki sanad yang panjang, diwariskan melalui berbagai manuskrip, bahkan disertai klaim bi isnādin ṣaḥīḥ. Namun, semua itu tidak menghalangi para muhaddisin untuk tetap mengujinya berdasarkan kaidah ilmu hadis. Bagi mereka, sanad bukanlah simbol legitimasi yang berhenti pada penyebutan nama-nama perawi, melainkan objek penelitian yang harus dikritisi secara ilmiah.
Di sinilah letak pelajaran penting yang kiranya perlu menjadi bahan refleksi, khususnya di lingkungan pesantren. Selama ini, kita sering menggaungkan pentingnya sanad sebagai fondasi otoritas keilmuan Islam. Bahkan, tidak sedikit perdebatan keagamaan yang berakhir pada pertanyaan, “Siapa gurumu?” atau “Apakah kamu memiliki sanad?” Tradisi ini tentu memiliki dasar yang kuat dan merupakan warisan berharga yang harus dijaga.
Namun, penghormatan terhadap sanad akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada sanad pengajaran, sementara sanad hadis yang dinisbatkan kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak diperlakukan dengan standar ilmiah yang sama. Ironisnya, tidak sedikit riwayat yang terus dibaca, diajarkan, bahkan diyakini berasal dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam hanya karena telah lama hidup dalam tradisi, tanpa pernah ditanyakan bagaimana para muhaddisin menilainya.
Kasus Waṣiyyah al-Muṣṭafā memperlihatkan kenyataan tersebut dengan cukup jelas. Risalah ini beredar luas di lingkungan pesantren, memiliki berbagai manuskrip, bahkan memuat sanad yang lengkap. Akan tetapi, ketika diteliti dengan metodologi ilmu hadis, para muhaddisin justru sampai pada kesimpulan yang berbeda. Fakta ini menunjukkan bahwa keberadaan sanad tidak pernah dipahami oleh para ulama hadis sebagai alasan untuk menghentikan kritik. Sebaliknya, sanad adalah titik awal dilakukannya kritik.
Karena itu, apabila sanad benar-benar diposisikan sebagai salah satu pilar keilmuan Islam, maka yang seharusnya diwarisi bukan hanya mata rantai transmisinya, tetapi juga tradisi mengkritisi sanad itu sendiri. Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Yahya bin Ma’in, Imam al-Daraquthni, Imam Ali al-Qari, Imam al-Suyuthi, dan para muhaddisin lainnya tidak memuliakan sanad dengan menerimanya tanpa penelitian. Mereka memuliakan sanad justru dengan mengujinya secara ketat, sekalipun hasilnya bertentangan dengan riwayat yang telah populer di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan Waṣiyyah al-Muṣṭafā, apalagi mengurangi nilai-nilai akhlak yang terkandung di dalamnya. Demikian pula, tulisan ini bukanlah kritik terhadap tradisi pesantren sebagai lembaga yang selama berabad-abad telah menjaga khazanah keilmuan Islam. Sebaliknya, tulisan ini merupakan sebuah otokritik agar semangat memuliakan sanad tidak berhenti pada kebanggaan memiliki rantai transmisi, tetapi juga diwujudkan dalam keberanian menerapkan metodologi kritik sanad secara konsisten, termasuk terhadap riwayat-riwayat yang telah lama hidup dan berkembang di lingkungan kita sendiri.
Pada akhirnya, menjaga kemurnian Sunnah tidak cukup dilakukan dengan mewariskan sanad. Ia juga menuntut keberanian untuk meneliti sanad, menguji sanad, dan menerima hasil penelitian tersebut dengan lapang dada, sekalipun kesimpulannya tidak selalu sejalan dengan tradisi yang telah mapan. Sebab, hakikat penghormatan kepada sanad bukanlah menjadikannya slogan, melainkan menjadikannya jalan untuk memastikan bahwa setiap perkataan yang dinisbatkan kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam benar-benar berasal dari beliau.
Rujukan
- Abu Ghuddah, ‘Abd al-Fattah (tahqiq). 1996. al-Maṣnū’ fī Ma’rifat al-Ḥadīth al-Mawḍū’. Beirut: Maktab al-Maṭbū’āt al-Islāmiyyah.
- al-‘Ajluni, Isma’il bin Muhammad. 1391 H. Kashf al-Khafā’ wa Muzīl al-Ilbās ‘Ammā Isytahara min al-Aḥādīth ‘Alā Alsinah al-Nās. Kairo: Maktabah al-Qudsi.
- al-Bukhari, Muhammad bin Isma’il. 2002. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr.
- al-Nasafi, ‘Umar bin Muṭahhar Muhammad. 2010. Waṣiyyah al-Muṣṭafā. Tahqiq Sayyid Ahmad Ridha Husaini. Qum: Markaz Taḥqīqāt Ahl al-Ḥadīth (Mīrāṡ-e Ḥadīṡ Syiah).
- al-Qari, ‘Ali bin Sultan Muhammad. 1986. al-Asrār al-Marfū’ah fī al-Akhbār al-Mawḍū’ah. Beirut: al-Maktab al-Islami.
- al-Saghani, Raḍiy al-Din al-Hasan bin Muhammad. 1408 H/1987 M. al-Mawḍū’āt. Edisi ke-2. Tahqiq Najm al-Din Khalaf. Damaskus: Dār al-Ma’mūn li al-Turāṡ.
- al-Suyuthi, Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman. t.t. al-La’ālī al-Maṣnū’ah fī al-Aḥādīth al-Mawḍū’ah. Beirut: Dār al-Ma’rifah.
- Muslim bin al-Hajjaj. 2006. Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh: Dār Ṭayyibah.
- Manuskrip Waṣiyyah al-Muṣṭafā. Koleksi Ma’had al-Saqāfah wa al-Dirāsāt al-Syarqiyyah (Institute for Advanced Studies on Asia), The University of Tokyo.
- Manuskrip Waṣiyyah al-Muṣṭafā, No. 629. Koleksi Madrasah Namazi Khuy, Iran. Disalin oleh Jalal al-Din pada 999 H.

