Radikalisasi Humanitarian Ulama Indonesia

Hermeneutika Kemanusiaan dalam Horizon Kongres Umat Islam Indonesia (MUI)

Revaluasi Semantik Kata “Radikal” dan Panggilan Etis Peradaban

Dalam arena diskursus kebudayaan kontemporer, kata “radikal” mengalami penyempitan makna yang destruktif. Reduksionisme politik dan narasi keamanan global telah memenjarakan istilah ini ke dalam ruang gelap: asosiasi dengan kekerasan, sektarianisme, kepicikan dogmatis, hingga ancaman eksistensial terhadap tatanan sosial. Namun, filsafat kebudayaan memanggil kita untuk melakukan pergeseran epistemologis. Kita harus membebaskan kata “radikal” dari penjara semantik modernitas dan mengembalikannya ke dalam akar etimologisnya yang paling murni: radix—akar, fundamen, atau esensi terdalam dari suatu realitas.

Secara filsafati, bertindak radikal tidak berarti menghancurkan, melainkan menelusuri ke bawah, menembus batuan dangkal prasangka, hingga menyentuh humus terdalam dari eksistensi manusia. Ketika radikalisme dipertautkan dengan tradisi kenabian dan kiprah Ulama Indonesia, bertemulah kita pada sebuah fenomena kebudayaan yang sangat penting: Radikalisasi Humanitarian.

Radikalisasi humanitarian bukanlah gerakan ideologis yang keras, melainkan sebuah metamorfosis kesadaran spiritual dan praksis budaya. Ini adalah peristiwa hermeneutik di mana ulama tidak lagi berhenti pada permukaan Teks (Zhahir) sebagai formalisme hukum (fiqh) yang kaku dan menghukum, melainkan membongkar teks tersebut hingga memancarkan air mata kearifan tentang keselamatan manusia. Radikalisasi ini menuntut penelusuran sampai ke radix dari keagamaan itu sendiri: pemuliaan martabat eksistensial manusia atau “karamah bani Adam” dan kepedulian tanpa batas terhadap penderitaan sesama sebagai manifestasi nyata dari kosmologi Rahmatan lil ‘Alamin.

Momentum Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diorganisir oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)—sebagai rumah besar tempat berhimpunnya puluhan organisasi kemasyarakatan Islam—menjadi laboratorium spiritual dan arena kebudayaan yang krusial. KUII bukan sekadar perhelatan institusional lima tahunan atau konsolidasi kekuatan sosiologis semata. Lebih dari itu, KUII VIII harus dibaca sebagai peristiwa ontologis: sebuah ikhtiar kolektif dari para ulama dan cendekiawan untuk merumuskan ulang “maqashid” (tujuan) keberadaan umat di tengah gempuran krisis ekologis, ketimpangan ekonomi global, dan dekadensi kemanusiaan.

Dialektika Agama dan Kebudayaan Nusantara: Hermeneutika Transendensi menuju Imanensi

Secara historis-filosofis, keislaman di Nusantara bertumbuh bukan melalui penaklukan epistemik, melainkan lewat dialektika kosmologis yang elastis dan tenggang rasa terhadap kebudayaan lokal. Ulama Nusantara—sejak horizon sejarah Wali Songo hingga para perumus kebangsaan—memahami secara mendalam bahwa kebudayaan bukanlah ruang profan yang bertentangan dengan keagamaan, melainkan medium ontologis di mana nilai-nilai ilahiah mewujud menjadi kenyataan hidup.

Secara ontologis, pergerakan kesadaran ini mengalir melalui tiga tahapan emansipatoris:

1. Titik Mula Transendensi (Panggilan Ilahi dan Teks Suci):

Realitas kesadaran agama bermula dari pengalaman akan Keagungan Ilahi (The Transcendent) yang memancar melalui wahyu dan Teks Suci. Namun, kesadaran ini tidak dibiarkan menguap menjadi puitisasi dogma yang melayang di awan-awan teologi abstrak.

2. Proses Dialektika Hermeneutik Nusantara:

Teks suci tersebut dialirkan menembus saringan kearifan lokal (local wisdom), bertemu dengan nilai-nilai luhur seperti asahan, asihan, asuhan, serta tradisi tenggang rasa. Di ruang perjumpaan budaya inilah ulama Nusantara memfungsikan pautannya: menjadikan Teks hidup, bernapas, dan berbicara dengan bahasa batin masyarakat lokal.

3. Puncak Kemewujudan Imanensi (Praksis Humanitarian dan Keadilan Sosial):

Hasil akhir dari dialektika ini adalah tindakan imanen—pengejawantahan iman dalam wujud bela rasa terhadap bumi dan manusia. Kesalehan tidak lagi diukur dari seberapa keras seseorang mengagungkan nama Tuhan di dalam rumah ibadah, melainkan seberapa dalam ia merasakan perih penderitaan sesamanya di lanskap kehidupan nyata.

Dalam kacamata filsafat kebudayaan, Ulama Indonesia mengoperasikan peran sebagai hermeneut—sang penafsir yang berdiri di ambang pintu (liminality) antara yang Transenden dan yang Imanen. Ketika ulama berkumpul dalam forum seluas KUII, proses hermeneutik ini diuji secara kebudayaan: apakah musyawarah kolektif tersebut sekadar menegaskan hegemoni teologis internal, ataukah mampu mentransformasikan kesalehan ritual menjadi kesalehan peradaban?

Radikalisasi humanitarian mekar ketika kesadaran keagamaan berhasil melompati dua jebakan reduksionis:

Pertama, Jebakan Eklusif-Ortodoks: Yaitu pandangan yang memenjarakan agama hanya sebagai penjaga benteng identitas, pemelihara garis batas dogmatis, dan hakim moral yang sibuk mengadili ciptaan Tuhan.

Kedua, Jebakan Formalisme-Sekular: Yaitu pandangan yang mencabut roh kesucian dari urusan kemanusiaan, menjadikan advokasi sosial sekadar teknokrasi politik atau filantropi dangkal tanpa kedalaman makna spiritual.

Di sinilah dialektika Nusantara bekerja. Ulama yang merevolusi cara pandangnya secara humanitarian memandang bahwa penderitaan manusia—baik berupa kemiskinan struktural, ketidakadilan tata kelola sumber daya alam, hingga hilangnya ruang hidup—adalah sebuah “Krisis Teologis”. Mengabaikan penderitaan manusia atas nama kesucian ritual adalah bentuk penyangkalan terhadap Sang Pencipta itu sendiri (Yukadzdzibu biddin). Oleh karena itu, KUII VIII yang mengangkat tema kedaulatan bangsa dan ketahanan keumatan menemukan pemaknaannya yang paling radikal: membela manusia adalah bentuk tertinggi dari membela Tuhan.

Pergeseran Paradigma: Dari Formalisme Dogmatis menuju Radikalisasi Humanitarian

Filsuf Emmanuel Levinas menyatakan bahwa filsafat pertama (first philosophy) bukanlah metafisika yang abstrak, melainkan Etika. Dan etika itu tidak lahir dari perenungan soliter, melainkan dari penyingkapan “Wajah Orang Lain” (The Face of the Other)—wajah yang rapuh, menderita, dan asing, yang tanpa kata-kata mengeluarkan perintah etis: “Jangan biarkan aku sendirian dalam penderitaanku.”

Dalam konteks spiritualitas Nusantara, kesadaran Levinasian ini menemukan bentuk kulturalnya dalam tradisi Gotong Royong, Penaungan Kosmik, dan rasa Eling. Untuk memahami secara mendalam kedalaman transformasi ini, kita perlu membedah pergeseran paradigma dari pendekatan tekstual-formalis menuju radikalisasi humanitarian dalam lima dimensi eksistensial utama:

1. Pergeseran Akar Tindakan (Motivasi Keberagamaan)

Pada pendekatan tekstual-formalis, tindakan keagamaan terdorong semata-mata oleh pemenuhan kewajiban ritual formal dan ketaatan pada hukum-hukum doktrinal yang cenderung melarang (an-nahy) dan menghukum. Sebaliknya, radikalisasi humanitarian mengakar pada panggilan etis paling mendasar: pemuliaan jiwa dan penghormatan atas martabat eksistensial (Hifzh al-Nafs wa al-Karamah). Keagamaan tidak lagi dijalankan karena rasa takut akan dosa, melainkan karena getaran cinta dan tanggung jawab etis terhadap kehidupan.

2. Pergeseran Penerima Kebaikan (Cakupan Solidaritas)

Dalam paradigma tradisional-eksklusif, solidaritas sosial sering kali terisolasi di dalam benteng in-group solidarity—hanya ditujukan bagi mereka yang berbagi identitas, mazhab, atau dogma yang sama atau “Ukhuwah Islamiyah dalam arti sempit”. Radikalisasi humanitarian membongkar tembok-tembok sektarian ini menuju kesadaran Ukhuwah Basyariyah (Kemanusiaan Universal). Penderitaan manusia menembus garis batas doktrin; belas kasih tidak lagi membutuhkan syarat kesamaan iman.

3. Pergeseran Medium Kebudayaan (Praksis Sosial)

Pendekatan formalis kerap menjadikan kebudayaan sebagai medan hegemoni simbolik, penyeragaman nilai, dan penundukan tradisi lokal di bawah kriteria keagamaan yang sempit. Sebaliknya, radikalisasi humanitarian mengadopsi spirit Gotong Royong, kearifan lokal (local genius), dan empati kosmik sebagai wadah artikulasi keimanannya. Kebudayaan dipandang sebagai tanah subur tempat nilai-nilai ilahiah mekar menjadi keadaban publik (public civility).

4. Pergeseran Subjek Kebijakan KUII (Orientasi Musyawarah Ulama)

Ketika musyawarah keumatan terjebak dalam paradigma lama, forum-forum ulama habis energi untuk memetakan garis batas sektarian, mengadili aliran yang dianggap menyimpang, dan memperdebatkan simbolisme hukum. Namun, dalam horizon radikalisasi humanitarian, KUII menempatkan krisis riil manusia sebagai prioritas teologis utama: mengkritisi struktur ekonomi yang menindas, menjaga ketahanan pangan dan energi, serta melawan krisis keadilan ekologis yang mengancam keberlangsungan ruang hidup masyarakat.

5. Pergeseran Eskatologi (Arah Keselamatan)

Formalisme agama cenderung menghasilkan soteriologi pasif—pemahaman bahwa keselamatan adalah perkara individual di akhirat kelak yang terpisah dari penderitaan sejarah. Radikalisasi humanitarian mengusung soteriologi aktif atau keselamatan sejarah: kesadaran bahwa surga tidak hanya dinanti setelah kematian, melainkan harus diikhtiarkan hadirnya di bumi dalam bentuk keadilan, keharmonisan kosmik, dan pembebasan kaum terindas (al-mustadh’afin).

Tantangan Kontemporer dan Dialektika Politik Keimanan

Tentu saja, proyek radikalisasi humanitarian ini berhadapan dengan badai komplikasi zaman yang tidak sederhana. Ulama Indonesia hari ini berdiri di tengah persimpangan geopolitik, kapitalisme hiper-digital, dan pragmatisme kekuasaan yang terus mengintai.

Ada tiga tantangan spiritual-kebudayaan yang mengancam murninya gerakan ini:

1. Komodifikasi dan Banalisasi Agama di Ruang Digital

Agama sering kali direduksi menjadi sekadar brand, konten pop yang dangkal, atau ajang pertunjukan kesalehan performatif (hyper-religiosity) yang kehilangan substansi kepedulian sosialnya.

2. Instrumentalisasi Politik Identitas

Umat Islam kerap dikonsolidasi hanya ketika menjelang kontestasi kekuasaan politis. Agama diperalat sebagai bahan bakar polarisasi, sementara penderitaan konkret rakyat (seperti penggusuran, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan) dilupakan begitu kontestasi usai.

3. Co-optasi Teknokrasi Kekuasaan

Risiko di mana forum-forum besar seperti KUII hanya berhenti sebagai panggung seremoni, stempel keagamaan bagi kebijakan penguasa, atau dokumen rekomendasi yang berdebu di lemari arsip negara.

Oleh karena itu, radikalisasi humanitarian menuntut apa yang dalam tradisi sufistik disebut sebagai Tazkiyat an-Nafs (Pembersihan Jiwa) secara kolektif di tubuh kelembagaan ulama. MUI dan seluruh ormas yang berhimpun di dalam KUII harus memiliki keberanian spiritual untuk menjaga jarak kritis (critical distance) dari godaan kekuasaan politik dan ekonomi oligarkis. Ulama harus tetap menjadi “Suara Nurani Peradaban” (The Conscience of Civilization)—suara yang membela mereka yang dimarginalkan.

Jika KUII VIII mampu melahirkan keputusan-keputusan radikal yang memihak pada kedaulatan pangan rakyat, perlindungan alam dari korporasi yang destruktif, dan penyelesaian krisis ketimpangan, maka ulama Indonesia telah berhasil melakukan pembuktian spiritual: bahwa iman yang sejati adalah iman yang membebaskan.

Melangkah Menuju Peradaban Belas Kasih

Radikalisasi Humanitarian Ulama Indonesia bukanlah sebuah penemuan baru, melainkan penemuan kembali (rediscovery) atas roh paling murni dari risalah kenabian yang dipadukan dengan jenius lokal kebudayaan Nusantara.

Melalui momentum historis seperti Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diusung oleh MUI, ulama Indonesia membuktikan kepada peradaban dunia bahwa Islam dan kemanusiaan bukanlah dua hal yang terpisah atau saling mengecualikan. Keduanya adalah dua helai napas dalam satu dada eksistensi:

“Mencintai Sang Pencipta tanpa mencintai ciptaan-Nya adalah kebohongan spiritual; membela keagamaan tanpa membela martabat manusia adalah formalisme yang hampa.”

Ke depan, radikalisasi humanitarian harus terus diembunkan menjadi gerakan budaya yang meluas. Ulama tidak cukup hanya menjadi penafsir hukum ritual, melainkan harus berdiri tegak di barisan paling depan sebagai pengawal kehidupan, pelindung bumi, dan penyembuh luka-luka kemanusiaan. Dari tanah Nusantara ini, radikalisasi humanitarian ulama menawarkan sebuah paradigma kebudayaan global: sebuah keagamaan yang radikal dalam belas kasih, tajam dalam membela keadilan, dan teduh dalam menaungi seluruh anak manusia.

Related Articles

Artikel baru