Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan lima tahunan. Muktamar merupakan momentum untuk mengembalikan otoritas moral organisasi Islam terbesar di dunia setelah beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai dinamika internal yang menyita perhatian publik. Persoalannya, apakah muktamar benar-benar mampu menjadi jalan koreksi organisasi, atau justru hanya menjadi mekanisme formal yang mengukuhkan konfigurasi kekuasaan yang telah terbentuk?
Pertanyaan tersebut layak diajukan karena dalam periode kepengurusan 2021–2026, NU mengalami eskalasi konflik internal yang belum pernah terjadi dalam sejarah modern organisasi. Perbedaan pandangan yang semula bersifat organisatoris berkembang menjadi konflik terbuka di ruang publik. Polemik mengenai hubungan PBNU dengan PKB, saling kritik antar-elite, hingga peristiwa pemberhentian Ketua Umum PBNU oleh Rais Aam sebelum akhirnya ditempuh jalan islah, menjadi konsumsi publik nasional. Terlepas dari argumentasi hukum organisasi masing-masing pihak, rangkaian peristiwa tersebut menciptakan kesan bahwa konflik elite telah melampaui batas etika yang selama ini menjadi identitas NU.
Dalam perspektif teori “institutional trust” yang dikembangkan Russell Hardin maupun Francis Fukuyama, legitimasi organisasi tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan formal, melainkan juga oleh kepercayaan publik terhadap perilaku para pemimpinnya. Ketika konflik elite dipertontonkan secara terbuka, modal sosial (social capital) organisasi ikut terkikis. Kepercayaan merupakan aset yang jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan sekadar menyelesaikan konflik administratif.
NU selama satu abad dikenal sebagai organisasi yang menjadikan adab di atas kompetisi politik. Tradisi musyawarah, penghormatan kepada ulama, dan penyelesaian masalah melalui hikmah merupakan modal budaya organisasi. Karena itu, ketika publik menyaksikan perselisihan elite berlangsung terbuka, bahkan melibatkan keputusan-keputusan organisasi yang kemudian berujung pada rekonsiliasi, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan marwah kelembagaan NU sebagai jam’iyah diniyyah wa ijtima’iyyah.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting, apakah desain pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masih mampu menjamin lahirnya kepemimpinan yang independen?
Secara normatif, mekanisme pemilihan Rais Aam melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dimaksudkan agar kepemimpinan tertinggi Syuriyah dipilih oleh para ulama yang memiliki otoritas keilmuan dan integritas moral. Konsep ini memiliki akar kuat dalam tradisi siyasah Islam. Akan tetapi, dalam praktik organisasi modern, efektivitas sebuah sistem tidak hanya bergantung pada konsepnya, melainkan pada siapa yang mengendalikan proses pembentukan institusinya.
Di sinilah persoalan mulai muncul. Seleksi anggota AHWA sepenuhnya bergantung pada prosedur yang diatur melalui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata tertib muktamar. Dalam teori politik kelembagaan, fenomena ini dikenal sebagai “institutional capture”, yakni ketika prosedur formal dapat digunakan oleh kelompok yang menguasai organisasi untuk mempertahankan dominasi politik tanpa harus melanggar aturan secara eksplisit.
Secara hukum organisasi mungkin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Namun secara sosiologis, muncul pertanyaan mengenai tingkat kompetisi yang sesungguhnya. Apabila mekanisme pencalonan, verifikasi, penetapan peserta, hingga pembentukan AHWA berada dalam ruang yang sangat dipengaruhi oleh elite yang sedang berkuasa, maka proses tersebut berpotensi menghasilkan apa yang disebut Steven Levitsky dan Lucan Way sebagai “uneven playing field”, yaitu arena kompetisi yang secara formal terbuka tetapi secara substantif tidak sepenuhnya setara.
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila kekuasaan organisasi terpusat pada segelintir elite yang memiliki kemampuan memengaruhi preferensi pemilik suara di tingkat wilayah maupun cabang. Dalam kondisi demikian, aturan organisasi bukan lagi sekadar instrumen tata kelola, melainkan dapat berubah menjadi instrumen reproduksi kekuasaan.
Fenomena serupa telah lama menjadi perhatian para ilmuwan politik. Robert Michels melalui teori “Iron Law of Oligarchy” menjelaskan bahwa hampir seluruh organisasi besar pada akhirnya cenderung dikuasai oleh kelompok elite yang memiliki akses terhadap sumber daya organisasi, jaringan, informasi, dan perangkat kelembagaan. Demokrasi prosedural tetap berlangsung, tetapi hasil akhirnya sering kali menguntungkan kelompok yang telah menguasai struktur.
Apabila kecenderungan tersebut tidak dikoreksi melalui mekanisme checks and balances, regenerasi kepemimpinan akan semakin sulit terjadi. Kompetisi berubah menjadi formalitas, sedangkan sirkulasi elite berjalan semakin tertutup.
Dalam konteks inilah NU dapat belajar dari budaya politik Jepang. Di Jepang, budaya “sekinin” (tanggung jawab) dan “haji” (rasa malu) masih memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan publik. Banyak pejabat maupun pimpinan perusahaan memilih mengundurkan diri ketika merasa kehilangan kepercayaan publik, bahkan sebelum terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pengunduran diri dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap institusi yang dipimpin.
Budaya tersebut tentu tidak dapat dipindahkan secara sederhana ke Indonesia. Namun nilai yang dapat dipelajari adalah bahwa jabatan bukan tujuan akhir, melainkan amanah yang hanya layak dipertahankan selama memperoleh legitimasi moral. Dalam tradisi Islam sendiri, konsep ini sangat dekat dengan prinsip “al-amānah” dan “al-mas’ūliyyah”, bahwa kekuasaan adalah beban pertanggungjawaban, bukan hak yang harus dipertahankan dengan segala cara.
NU justru memiliki standar etik yang lebih tinggi dibanding organisasi politik biasa karena dipimpin oleh para ulama. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan kepemimpinan tidak cukup dinilai dari kepatuhan terhadap prosedur organisasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keteladanan, kerendahan hati, serta kesediaan menerima evaluasi publik.
Muktamar mendatang akan menjadi ujian penting bagi masa depan NU. Apabila forum tersebut hanya menghasilkan reproduksi elite melalui mekanisme yang dipersepsikan tidak kompetitif, maka sulit berharap munculnya momentum pembaruan organisasi. Sebaliknya, apabila muktamar mampu menghadirkan proses yang terbuka, adil, dan memberi ruang bagi regenerasi kepemimpinan yang kredibel, NU memiliki peluang besar untuk memulihkan kembali kepercayaan warganya.
Pada akhirnya, persoalan terbesar NU bukan semata-mata siapa yang menjadi Rais Aam atau Ketua Umum. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana mengembalikan etika organisasi sebagai fondasi utama kepemimpinan. Sebab organisasi ulama tidak akan kehilangan kewibawaannya karena kalah dalam kompetisi, tetapi dapat kehilangan marwah apabila para pemimpinnya berhenti menjadikan akhlak sebagai ukuran tertinggi dalam berorganisasi.[]

