Menjaga Martabat Manusia, Menolak Normalisasi Maksiat: Bantahan Epistemologi Aswaja An-Nahdliyyah terhadap Gagasan “Islam Progresif Harus Membela LGBT”

Artikel Roy Murtadho, “Mengapa Islam Progresif Harus Membela LGBT?”, berangkat dari kegelisahan yang tidak seluruhnya keliru. Artikel tersebut melihat adanya persekusi, penghinaan, kekerasan massa, penghakiman sosial, dan pengucilan terhadap kelompok LGBT. Pada titik ini, epistemologi Aswaja An-Nahdliyyah tidak gagap. Islam tidak membenarkan kekerasan liar, penghinaan martabat manusia, pembukaan aib, atau tindakan main hakim sendiri. Dalam fikih, sanksi berada di wilayah otoritas negara dan lembaga yang sah, bukan massa, bukan kelompok jalanan, bukan kemarahan kolektif yang merasa sedang menjalankan kehendak Tuhan. NU Online dalam Bahtsul Masail “Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1)”, Kamis, 25 Februari 2016, juga menegaskan bahwa sanksi takzir diserahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku, dan masyarakat tidak berhak mengeksekusi pelaku.

Namun, kesalahan pokok artikel Roy tersebut terletak pada lompatannya. Dari kritik terhadap persekusi, artikel itu bergerak menuju pembelaan normatif atas LGBT sebagai identitas dan ekspresi seksual yang harus diterima dengan dalih kemanusiaan, pembebasan, dan kritik terhadap “ortodoksi agama”. Artikel tersebut menyatakan bahwa perdebatan medis dan ortodoksi agama tidak relevan sebagai acuan melihat LGBT, dan  menawarkan kemanusiaan dan pembebasan sebagai tolok ukur utama. Di sinilah Aswaja An-Nahdliyyah berbicara dalam tanggung jawab keilmuan. Membela manusia dari kezaliman tidak sama dengan membenarkan seluruh pilihan hidupnya. Menolak persekusi tidak sama dengan merelatifkan hukum syariat. Menjaga martabat orang berdosa tidak sama dengan mengubah dosa menjadi hak moral yang harus dirayakan. Ada jarak antara rahmah dan permissivisme. Ada batas antara tasamuh dan pembiaran. Ada perbedaan besar antara menolong manusia agar tidak dihancurkan oleh kekerasan sosial dan membongkar pagar syariat agar semua ekspresi tubuh dianggap netral.

Epistemologi Aswaja An-Nahdliyyah berdiri di atas tiga pilar besar. Dalam akidah, Aswaja mengikuti jalan Ahlussunnah wal Jamaah, terutama tradisi Asy’ariyyah dan Maturidiyyah. Dalam fikih, Aswaja mengikuti manhaj mazhab empat, dengan tradisi Syafi’iyyah sebagai arus utama pesantren Nusantara. Dalam tasawuf, Aswaja bertumpu pada penyucian jiwa, pengendalian hawa nafsu, dan pembentukan akhlak sebagaimana garis besar Imam Ghazali, Imam  Junaid, dan ulama mu’tabar lainnya. Karena itu, Aswaja bukan sekadar sikap sosial yang ramah. Aswaja adalah bangunan pengetahuan. Aswaja memiliki metodologi istidlal. Aswaja memiliki model menimbang nash, maqashid, realitas, maslahat, mafsadah, dan otoritas hukum. Aswaja memulai kajian dari amanah ilmiah terhadap nash dan tradisi ulama.

Al-Qur’an menempatkan relasi seksual dalam tata moral yang jelas. Relasi seksual bukan semata urusan preferensi privat, bukan ekspresi tubuh yang bebas dari nilai, bukan pula pengalaman spiritual yang lepas dari ketentuan syariat. Relasi seksual dalam Islam diletakkan dalam kerangka zawaj, keluarga, tanggung jawab, nasab, keturunan, kehormatan, dan sakinah. Firman Alloh  dalam QS ar-Rum ayat 21 menyebutkan:

ومن اياته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة ان في ذلك لايات لقوم يتفكرون

Ayat ini bukan hanya bicara cinta. Ayat ini bicara struktur moral. Sakinah, mawaddah, dan rahmah tidak dilepaskan dari institusi pasangan yang diakui syariat. Al-Qur’an (QS al-Mu’minun ayat 5-7) juga memberi batas tegas terhadap pemenuhan seksual:

والذين هم لفروجهم حافظون
الا على ازواجهم او ما ملكت ايمانهم فانهم غير ملومين
فمن ابتغى وراء ذلك فاولئك هم العادون

Dengan demikian, syariat tidak memandang seksualitas sebagai wilayah bebas nilai. Syariat tidak hanya melarang kekerasan seksual, pemerkosaan, atau eksploitasi. Syariat juga membatasi jalan halal pemenuhan hasrat. Karena itu, argumentasi yang menyatakan bahwa selama tidak ada penindasan maka tidak ada alasan memprotes relasi seksual sejenis, tidak sejalan dengan bangunan normatif Islam. Parameter Islam bukan hanya “ada penghisapan atau tidak”. Parameter Islam juga mencakup halal, haram, maqashid, kehormatan, nasab, keluarga, tazkiyatun nafs, dan ketundukan kepada Alloh swt.

Kisah Nabi Luth dalam Al-Qur’an juga tidak dapat diredam menjadi sekadar kritik atas pemerkosaan, perampokan, atau kekerasan kaum Sodom. Unsur kekerasan dan kerusakan sosial memang ada dalam kisah itu, tetapi nash Al-Qur’an secara eksplisit menyebut pelampiasan syahwat kepada sesama laki-laki sebagai bagian dari penyimpangan kaum tersebut. Alloh  berfirman dalam QS al-A’raf ayat 80-81:

ولوطا اذ قال لقومه اتاتون الفاحشة ما سبقكم بها من احد من العالمين
انكم لتاتون الرجال شهوة من دون النساء بل انتم قوم مسرفون

Dalam QS asy-Syu’ara ayat 165-166, kritik itu muncul dengan redaksi yang lebih langsung:

اتاتون الذكران من العالمين
وتذرون ما خلق لكم ربكم من ازواجكم بل انتم قوم عادون

Di sini tampak bahwa Al-Qur’an tidak hanya mengecam pemerkosaan. Al-Qur’an mengecam pemalingan syahwat dari pola pasangan yang ditetapkan syariat. Ketika artikel Roy Murtadho menyatakan bahwa teks suci terutama mempersoalkan pemerkosaan dan perampokan, bukan homoseksualitas secara langsung, pembacaan itu terlalu menyempitkan nash. Artikel tersebut mengambil satu unsur sosial dalam kisah Luth, lalu menjadikannya seolah satu-satunya alasan kecaman Al-Qur’an. Padahal redaksi ayat memakai istilah الفاحشة, تاتون الرجال شهوة من دون النساء, اتاتون الذكران, dan تذرون ما خلق لكم ربكم من ازواجكم. Semua itu menunjukkan kritik moral terhadap relasi syahwat sesama jenis, bukan hanya kritik terhadap kekerasan seksual.

Artikel Murtadho juga membangun argumen bahwa LGBT bukan liwath. Benar bahwa kecenderungan batin tidak otomatis sama dengan tindakan sodomi. Tetapi dari premis benar itu artikel tersebut menarik kesimpulan yang terlalu jauh. Dalam fikih, hukum taklifi terutama berhubungan dengan perbuatan mukallaf, bukan lintasan batin yang tidak diwujudkan. NU Online dalam rubrik Bahtsul Masail “Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Lesbian)”, Ahad, 21 Februari 2016, menyebut bahwa fikih memandang isu lesbian dari sisi perilaku seksual karena fikih berkaitan dengan perilaku mukallaf. Dalam kasus gay, NU Online “Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1)”, Kamis, 25 Februari 2016, menyatakan bahwa masalah perasaan atau kecenderungan tidak dikenai sanksi, sedangkan perkawinan sejenis tidak dapat dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan syar’i.

Di sinilah letak tafshil Aswaja. Kecenderungan batin yang tidak dipilih dan tidak diwujudkan dalam tindakan seksual tidak boleh diperlakukan sama dengan perbuatan zina, liwath, atau sihaq. Seseorang yang mengalami dorongan batin tertentu tetap manusia yang harus dijaga kehormatannya, dibimbing, tidak dihina, tidak dibuka aibnya, tidak dianiaya, dan tidak dikeluarkan dari komunitas iman. Akan tetapi, ketika kecenderungan itu diwujudkan dalam relasi seksual, dikampanyekan sebagai identitas moral yang setara dengan pernikahan syar’i, atau didorong menjadi agenda legalisasi, maka kecenderungan tersebut sudah masuk wilayah hukum, akhlak publik, dan maqashid syariah. Titik inilah yang diabaikan artikel Roy Murtadho. Artikelnya membedakan orientasi dan tindakan, tetapi kemudian menggunakan pembedaan tersebut untuk melemahkan cakupan hukum syariat secara keseluruhan.

Tradisi fikih Syafi’iyyah sangat jelas dalam melihat praktik seksual sejenis. Syekh Nawawi Banten menulis tentang liwath:

فمن لاط بشخص بان وطئه في دبره حد على المذهب فيرجم المحصن ويجلد ويغرب غيره وفي قول يقتل بالسيف محصنا كان او غير محصن

 “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni menyetubuhinya melalui dubur, dikenakan sanksi hudud menurut mazhab. Orang muhshan dirajam, sedangkan yang bukan muhshan dijilid dan diasingkan. Dalam satu pendapat, baik muhshan maupun bukan, dibunuh dengan pedang.”

Tentang hubungan seksual sesama perempuan, Syekh Nawawi Banten menulis:

وتساحق النساء حرام ويعزرون بذلك لانه فعل محرم قال القاضي ابو الطيب واثم ذلك كاثم الزنا لقوله صلى الله عليه وسلم اذا اتت المراة المراة فهما زانيان

“Hubungan seksual sesama perempuan adalah haram dan pelakunya dikenai takzir karena itu perbuatan haram. Qadhi Abu Thayyib berkata, dosanya seperti dosa zina, berdasarkan sabda Nabi, ‘Apabila perempuan mendatangi perempuan, keduanya adalah pezina.’”

Imam an-Nawawi juga menyebut:

ايلاج الفرج في الفرج يدخل فيه اللواط وهو من الفواحش الكبائر

“Memasukkan kemaluan ke kemaluan, termasuk di dalamnya liwath, adalah bagian dari perbuatan keji dan dosa besar.”

Tentang sihaq dan aktivitas seksual yang tidak mencapai bentuk hudud, Imam an-Nawawi menyebut:

المفاخذات ومقدمات الوطء واتيان المراة المراة لا حد فيها

“Aktivitas pemenuhan seksual dengan mempertemukan paha, pendahuluan-pendahuluan dalam bersetubuh, dan tindakan lesbian tidak dikenakan sanksi hudud.”

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj yang diberi hasyiyah oleh Imam Abdul Hamid asy-Syarwani dan Imam Ahmad ibn Qasim al-‘Abbadi mempertegas bahwa tindakan seksual sesama perempuan tidak dikenai hudud, tetapi takzir:

ولا حد بمفاخذة وغيرها مما ليس فيه تغييب حشفة كالسحاق عبارة المغني ولا باتيان المراة المراة بل تعزران ولا باستمنائه باليد بل يعزر اما بيد من يحل الاستمتاع بها فمكروه لانه في معنى العزل لعدم الايلاج السابق

“Tiada sanksi hudud bagi tindakan seksual dengan paha dan aktivitas seksual lain yang tidak sampai memasukkan hasyafah, seperti sihaq. Dalam redaksi al-Mughni disebutkan, ‘Tiada sanksi hudud bagi pelaku lesbian. Keduanya cukup dikenai takzir. Begitu juga orang yang melakukan masturbasi dengan tangannya, dikenai takzir. Adapun masturbasi pria dengan tangan orang yang halal dinikmati maka hukumnya makruh karena bermakna azal, sebab tidak ada proses penetrasi yang disebut sebelumnya.’”

Namun, fikih yang sama juga memberi  rambu agar masyarakat tidak brutal. Perbuatan yang tidak sampai pada bentuk hudud tetap berada dalam takzir, dan takzir adalah wilayah imam atau pemerintah, bukan massa. NU Online “Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1)” mengutip Imam Abu Bakar al-Hishni:

ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير ادنى الحدود اذا وطئ اجنبية فيما دون فرج عزر ولا يحد لما رواه ابو داود عن ابن مسعود

“Siapa saja berhubungan seksual tidak melalui farji, dikenai takzir dan tidak dikenai hudud. Takzir tidak boleh mencapai batas terendah hudud. Bila seorang pria melakukan hubungan seksual dengan perempuan ajnabiyah tidak melalui farji, maka dikenai takzir dan tidak dikenai hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Ibnu Mas‘ud.”

Dr. Musthafa Dib al-Bugha juga menegaskan wilayah takzir dalam perbuatan seksual tanpa penetrasi:

ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير ادنى الحدود اي وطئ باشر بفرجه جسد امراة اجنبية او اجنبي ومثل ذلك سائر مقدمات الجماع كالقبلة ونحوها عزر ادب بما يراه الحاكم المسلم العدل من ضرب ونفي وحبس وتوبيخ وغيره لانه فعل معصية لا حد فيها ولا كفارة

 “Siapa saja berhubungan seksual tidak melalui farji, dikenai takzir dan tidak dikenai hudud. Takzir tidak boleh mencapai batas terendah hudud. Maksudnya, orang yang melalui farjinya melakukan kontak langsung dengan tubuh perempuan ajnabiyah atau tubuh laki-laki ajnabi, dan yang sejenis dengan itu seperti seluruh pendahuluan jima berupa ciuman dan semacamnya, dikenai takzir. Penindakan dilakukan sesuai pandangan hakim muslim yang adil, berupa pukulan, pengasingan, penahanan, teguran, atau bentuk lain, karena perbuatan itu maksiat yang tidak memiliki hudud dan kafarah.”

Bahkan terhadap orang yang memiliki kecenderungan atau kondisi tertentu, ulama membedakan antara keadaan yang lahir dari pilihan sadar dan keadaan yang bersifat idlthirari. NU Online “Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 2)”, Kamis, 3 Maret 2016, mengutip KH M. Syafi’i Hadzami, Taudlihul Adillah, bahwa bila perilaku mukhannats atau mutarajjilah terjadi di luar pilihan sadar, keadaan itu tidak dipahami sebagai dosa yang sama dengan perilaku sengaja, dan pendekatan yang dianjurkan adalah bantuan ahli.

Tafshil ini penting karena menunjukkan keadilan manhaj Aswaja. Aswaja tidak membolehkan kekerasan terhadap orang yang memiliki kondisi tertentu. Aswaja tidak memberi izin kepada masyarakat untuk mengolok-olok, mengusir, mempermalukan, atau menghancurkan hidup seseorang. Tetapi Aswaja tetap tidak mengubah hukum perilaku seksual sejenis menjadi halal. Inilah keseimbangan yang hilang dari artikel Roy Murtadho. Roy benar ketika menolak persekusi, tetapi keliru ketika menjadikan penolakan terhadap persekusi sebagai pintu keluar dari “ortodoksi agama”. Dalam Aswaja, ortodoksi bukan monster. Ortodoksi adalah pagar ilmu. Tanpa pagar itu, agama akan berubah menjadi cermin keinginan zaman. Setiap hasrat akan mencari bahasa pembebasan. Setiap pelanggaran akan meminta stempel kemanusiaan. Setiap batas akan dicurigai sebagai alat kuasa.

Roy juga menggunakan sejarah Nusantara untuk menyatakan bahwa homoseksualitas bukan gejala Barat dan pernah hadir dalam banyak kebudayaan. Secara sosiologis, bisa saja benar bahwa praktik seksual sejenis pernah muncul dalam sejarah masyarakat. Tetapi dalam ushul fikih, keberadaan historis tidak otomatis menjadi dalil normatif. Banyak hal pernah hidup dalam sejarah manusia seperti perbudakan, mabuk, judi, zina, perang antarsuku, dendam darah, pergundikan, dan eksploitasi perempuan. Fakta bahwa sesuatu pernah ada tidak menjadikannya benar. Tradisi bukan gudang pembenaran bagi semua yang pernah terjadi. Dalam Aswaja, budaya diterima melalui kaidah:

العادة محكمة

 “Adat dapat menjadi pertimbangan hukum.”

Namun kaidah ini berlaku selama adat tidak bertentangan dengan nash dan maqashid syariah. Adat menjadi pertimbangan hukum ketika tidak menabrak prinsip agama. Bila adat berseberangan dengan syariat, adat disaring, bukan disembah.

Karena itu, menyebut bissu, gemblak, Serat Centhini, atau praktik seksual tertentu dalam sejarah Nusantara tidak cukup untuk menggugurkan hukum Islam. NU menerima budaya Nusantara bukan dengan cara menelan semua warisan lokal tanpa kritik. Islam Nusantara bukan museum yang memajang segala praktik lama sebagai kebenaran. Islam Nusantara adalah kemampuan mengislamkan kebudayaan, bukan membudayakan semua pelanggaran. Wali Songo tidak datang untuk membakar seluruh tradisi, tetapi juga tidak datang untuk membiarkan seluruh tradisi tanpa penyaringan. Di situlah kearifan pesantren bekerja: menerima bentuk, menyaring isi, merawat masyarakat, dan menanam nilai tauhid, fikih, serta akhlak.

Maqashid syariah juga tidak bisa dipakai secara selektif. Roy Murtadho menekankan pembebasan dari penindasan. Tetapi maqashid tidak hanya bicara perlindungan dari kekerasan. Maqashid mencakup hifzh ad-din, hifzh an-nafs, hifzh al-‘aql, hifzh an-nasl, hifzh al-mal, dan dalam pengembangan ulama juga hifzh al-‘ird, yakni perlindungan kehormatan. Perlindungan jiwa menuntut kita menolak kekerasan terhadap siapa pun. Perlindungan kehormatan menuntut kita tidak mempermalukan manusia. Tetapi perlindungan nasab, keluarga, dan moral publik menuntut kita tidak melegalkan relasi seksual sejenis sebagai bentuk keluarga syar’i. Menjaga satu maqashid dengan merusak maqashid lain bukan maqashid, tetapi amputasi etis.

Kaidah fikih menyatakan:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

 “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Kaidah lain menyatakan:

لا ضرر ولا ضرار

 “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Dua kaidah ini harus dibaca bersama. Kekerasan terhadap LGBT adalah dharar yang harus dicegah. Penghinaan, pengucilan, persekusi, dan tindakan main hakim sendiri adalah mafsadah sosial. Tetapi normalisasi relasi seksual sejenis, legalisasi perkawinan sejenis, dan pembongkaran makna keluarga syar’i juga mafsadah. Sikap Aswaja bukan mengikuti dua kubu ekstrem. Bukan membasmi manusia atas nama agama. Bukan pula membongkar hukum agama atas nama manusia. Sikap Aswaja adalah menjaga manusia dari kekerasan, sekaligus menjaga syariat dari pembenaran maksiat.

Di titik ini perlu dirumuskan pembedaan penting. Pertama, orang dengan kecenderungan seksual sejenis tetap manusia yang memiliki hak dasar untuk hidup, dihormati, dilindungi dari kekerasan, dan diajak pada kebaikan. Kedua, kecenderungan batin yang tidak diwujudkan dalam tindakan seksual tidak diperlakukan sebagai jarimah yang dapat dihukum oleh masyarakat. Ketiga, perilaku seksual sejenis tetap haram menurut fikih mu’tabar. Keempat, perkawinan sejenis tidak sah menurut syariat karena tidak memenuhi struktur akad nikah Islam. Kelima, kampanye yang menuntut pengakuan moral dan legal atas relasi seksual sejenis harus ditolak dengan argumentasi ilmiah, dakwah, pendidikan keluarga, dan kebijakan publik yang berkeadaban. Keenam, semua penanganan sosial harus dilakukan melalui otoritas yang sah, bahasa yang bermartabat, dan pendekatan yang tidak membuka pintu kebencian.

Dari sini tampak bahwa bantahan terhadap tulisan Roy tidak boleh dilakukan dengan cara reaktif. Bila jawabannya hanya berupa caci maki, artikel itu justru memperoleh pembenarannya. Bahwa ortodoksi agama kadang memang melahirkan kebencian. Bantahan Aswaja jelas. Roy benar ketika menolak kekerasan, tetapi salah ketika menyamakan pembelaan terhadap korban persekusi dengan pembenaran atas LGBT sebagai agenda moral. Roy benar ketika membedakan orientasi dan tindakan, tetapi salah ketika menjadikan pembedaan itu sebagai alasan untuk menyingkirkan otoritas fikih. Roy benar ketika menyebut sejarah Nusantara memiliki ragam ekspresi seksual, tetapi salah ketika menjadikan fakta sejarah sebagai dalil historisisme. Roy benar ketika mengingatkan agar agama tidak menjadi alat penindasan, tetapi salah ketika menempatkan ortodoksi agama seakan hanya mesin pendisiplinan tubuh.

Aswaja An-Nahdliyyah justru mengajarkan cara yang lebih utuh. Tubuh manusia bukan milik negara, bukan milik pasar, bukan milik massa, tetapi juga bukan milik hawa nafsu mutlak. Tubuh adalah amanah Alloh . Hasrat harus dididik. Cinta harus dipandu. Kebebasan hukan bebas tanpa batas. Seksualitas harus diletakkan dalam hukum Alloh , bukan hanya dalam bahasa consent, ekspresi diri, atau pembebasan. Islam tidak memusuhi tubuh. Islam mengadabkan tubuh. Islam tidak mematikan hasrat. Islam menuntun hasrat agar menjadi keluarga, keturunan, tanggung jawab, kasih sayang, dan jalan ibadah.

Sikap Aswaja terhadap LGBT dapat dirumuskan dalam satu kalimat,  manusia harus dilindungi, perilaku haram tidak boleh dinormalisasi, dan hukum syariat tidak boleh dibongkar oleh tekanan ideologi apa pun. Dengan sikap ini, NU tidak jatuh ke dalam kekerasan puritan, juga tidak larut dalam liberalisme tubuh. NU berdiri sebagai jalan tengah yang berbasis amanah ilmu:

توسط بلا تمييع وتسامح بلا تحليل ورحمة بلا تفريط

 “Tawassuth tanpa pengenceran hukum, tasamuh tanpa penghalalan yang haram, dan rahmah tanpa pengabaian syariat.”

Islam progresif boleh dan bahkan harus membela siapa pun dari kekerasan. Tetapi Islam progresif tidak berhak mengubah batas halal dan haram demi menyesuaikan diri dengan teori pembebasan modern. Dalam manhaj Aswaja, pembelaan kepada yang lemah tidak boleh tetiba menjadi pembelaan terhadap semua klaim identitas. Empati kepada manusia tidak boleh berubah menjadi relativisme hukum. Kemanusiaan tidak boleh dipisahkan dari ketuhanan. Sebab dalam Islam, manusia dimuliakan bukan karena semua hasratnya dijustifikasi dana dilindungi, tetapi karena manusia diberi akal, wahyu, tanggung jawab, dan akhirnya membawanya kepada Alloh .

Daftar Referensi

  • Al-Qur’an al-Karim, QS al-A’raf: 80-81.
  • Al-Qur’an al-Karim, QS asy-Syu’ara: 165-166.
  • Al-Qur’an al-Karim, QS al-Mu’minun: 5-7.
  • Al-Qur’an al-Karim, QS ar-Rum: 21.
  • Abu Bakar al-Hishni. Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar. Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H, juz II, halaman 147.
  • Abdul Hamid asy-Syarwani dan Ahmad ibn Qasim al-‘Abbadi. Hawasyi Tuhfatil Muhtaj. Mesir: Musthafa Muhammad, juz IX, halaman 104.
  • Al-Bugha, Musthafa Dib. At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghayati wat Taqrib. Beirut: Dar Ibn Katsir, cetakan keempat, 1989 M/1409 H, halaman 208-209.
  • Hadzami, KH M. Syafi’i. Taudlihul Adillah, 100 Masalah Agama. Kudus: Menara Kudus, 1982, juz III, halaman 266.
  • Murtadho, Roy. “Mengapa Islam Progresif Harus Membela LGBT?” IndoPROGRESS, 23 November 2018.
  • Nawawi al-Bantani, Muhammad ibn Umar. Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in. Bandung: Al-Ma‘arif, tanpa tahun, halaman 349.
  • Nawawi al-Bantani, Muhammad ibn Umar. Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. Beirut: Darul Fikr, cetakan pertama, 1996 M/1417 H, halaman 247.
  • An-Nawawi, Muhyiddin ibn Syaraf. Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin. Beirut: Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz VIII, halaman 414-415.
  • NU Online. “Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Lesbian).” Bahtsul Masail, Ahad, 21 Februari 2016, pukul 10:01 WIB. Penulis: Alhafiz Kurniawan. Editor: Zunus Muhammad.
  • NU Online. “Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1).” Bahtsul Masail, Kamis, 25 Februari 2016, pukul 13:00 WIB. Penulis: Alhafiz Kurniawan. Editor: Alhafiz Kurniawan.
  • NU Online. “Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 2).” Bahtsul Masail, Kamis, 3 Maret 2016, pukul 22:02 WIB. Penulis: Alhafiz Kurniawan. Editor: Alhafiz Kurniawan.

Related Articles

Artikel baru