Seri tulisan ke-tujuh pra-muktamar NU ke-35
Pokok gagasan
Aswaja sebagai Ideologi, AD ART sebagai Konstitusi, Rais Aam sebagai mandataris Muktamar, Syuriyah sebagai Sistem kendali nilai, Ketua Umum sebagai Agile Transformational Excecuting Leadership
Premis dasar jam’iyyah
NU lahir dari rahim jaringan-makna yang terajut dari ilmu dan laku, dari komunitas yang dalam dirinya sudah menyatu antara Islam dan kebudayaan. Secara sosiologis, dalam setiap komunitas selalu ada kelompok status yang membentuk hirarki social. Dalam konteks NU, muncul kyai dan santri, ulama dan masyarakat. Namun, sedari awal, jam’iyyah ini tak sepenuhnya diserahkan kepada orang kuat tunggal mutlak, jaringan sponsor, atau gelombang politik sesaat. Karena itu, konsep kepemimpinan dalam tradisi NU, adalah khodimul-ummah, bukan sayyidul-ummah. Setelah 1926, NU terlembagakan dalam silsilah ruhaniah, keilmuan, amanah, prosedur organisasi, dan tanggung jawab yang tersambung dari kyai ke masyarakat, dari Qonun Asasi ke AD/ART, dari Khittah ke kerja-kerja sosial.
Atas dasar itu, dalam jangka panjang, penguatan kepemimpinan PBNU ke depan idealnya diarahkan pada kebijakan penguatan nidhom, bukan pada figure. Figur, dalam situasi yang disruptif, memang penting dan dibutuhkan untuk menavigasi normalisasi. Kewaskitaan, keilmuan, keluasan pandangan, kearifan, dan keteguhan akan memberi energi penting bagi organisasi. Namun, pada saat ini pula, figur tak dapat berdiri di atas konstitusi organisasi. Begitu seorang tokoh melampaui tata organisasi, apalagi ideologi, kebijakan organisasi akan mudah digerakkan oleh arah angin, rapat-rapat penuh tarikan, administrasi organisasi menjadi instrument, dan jabatan menjadi bargaining.
Dalam rentang yang panjang, NU mungkin masih dapat mengandalkan figur ulama waskito, ‘alim-‘allamah, sepuh, matang, dan diterima banyak kalangan. Model tersebut pernah menjadi kekuatan organisasi ketika ketegangan, kontestasi, atau sengketa dapat diredam oleh kharisma kiai, ketika keputusan mudah dijernihkan oleh keteduhan masyayikh, ketika keteladanan menjadi rem. Namun zaman mengalami perubahan. Ada yang harus dipertahankan, ada yang perlu diperbaharui. Atmosfer politik makin pekat, sumber daya ekonomi semakin diperebutkan, media menjadi ruang kontestasi, konflik kepentingan makin berlapis. Mencari figur paripurna mungkin makin sukar. Karena itu, transformasi mesti digeser dari tumpuan pada kharisma menuju penguatan Syuriyah sebagai sistem.
PBNU membutuhkan sistem yang membuat otoritas, baik syuriah dan tanfidziah, bekerja dalam rambu koridor yang jelas. Konstitusi NU harus menjadi laku harian, bukan dokumen yang dikeluarkan saat sengketa meledak. Qonun Asasi memberi dasar rohaniah. Khittah memberi garis sosial dan politik. AD/ART memberi jalan kelembagaan. Tiga landasan tersebut bukan tiga teks yang berdiri sendiri. Ketiganya menjadi basis nilai inti yang mengikat organisasi agar tak terseret kepentingan, ambisi, transaksi, dan tekanan kepentingan luar.
Sistem yang kuat bukan berarti abai terhadap kebutuhan responsive dan lincah. Aturan yang clear and distinct justru membuat organisasi bisa cepat bergerak karena setiap entitas institusi memahami batas tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Rais Aam mengendalikan ideologi, nilai, garis kebijakan umum, dan penentu kemaslahatan besar. Syuriyah menjadi majelis penimbang tertinggi. Tanfidziyah menjalankan program, administrasi, hubungan strategis, dan pelayanan organisasi. Ketiganya bekerja dalam satu nidhom, bukan dalam perebutan yuridiksi.
Falsafah Kepemimpinan Aswaja
Menghayati Aswaja dimulai dari membaca istilahnya. Ahlus Sunnah wal-Jamaah an-nahdhiyyah bukan sekadar label mazhab, tetapi susunan makna yang memuat dua fondasi besar. Pertama, ahlus sunnah, yakni komunitas yang hidup di atas jalan ilmu, kebenaran, sanad, dan thariqah mardhiyyah. Dalam Khazanah klasik, sebagaimana dinukil dari Imam Abu al-Baqa al-Kafawi dan Khadhrotus-syaikh Mbah Hasyim Asy’ari, sunnah adalah “الطريقة المرضية المسلوكة في الدين,” jalan yang diridai dan ditempuh dalam agama.Artinya, aswaja mula-mula adalah jalan epistemik. Jalan yang bertolak dari ilmu, hujjah, bukan selera, apalagi syahwat atau nafsu.
Kedua, ahlul jamaah, yakni komunitas yang menolak keterpecahan agama ke dalam sekian firqoh atau ego personal. Jamaah berarti kebersamaan yang berilmu dan beradab, terikat pada ilmu, musyawarah, dan tatanan. Nabi saw memberi tekanan kuat pada dimensi jamaah melalui sabda, “عليكم بالجماعة وإياكم والفرقة,” tetaplah bersama jamaah dan jauhilah perpecahan. Dalam riwayat lain disebut, “يد الله مع الجماعة,” pertolongan Allah bersama jamaah. Dua nukilan tersebut memberi isyarat bahwa kebenaran dalam aswaja tidak tumbuh dari kesendirian yang merasa cukup dengan dirinya sendiri. Kebenaran dirawat dalam perjumpaan, diuji dalam musyawarah, dimatangkan oleh para ahli, lalu dijalankan sebagai tanggung jawab bersama.
Imam Abu Manshur al-Baghdadi, salah satu teolog besar Aswaja, memberi gambaran luas tentang siapa Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dalam al-Farq bayn al-Firaq, aswaja tidak disempitkan pada satu figur atau satu lingkar kecil. Aswaja mencakup para mutakallim, ahli fikih, ahli hadis, ahli bahasa, ahli qiraat dan tafsir, ahli tasawuf, para pejuang, serta masyarakat awam yang mengikuti pegangan ahlus-sunnah wal-jamaah. Pemetaan tersebut penting. Aswaja adalah ekologi ilmu dan amal. Di dalamnya ada ulama, fuqaha, muhadditsin, mufassirin, sufi, pejuang, dan umat. Pendek kata, aswaja tidak mengarah pada kultus tunggal. Aswaja mengarah pada susunan kolektif yang saling menguatkan, seperti kebun besar dengan banyak akar, banyak cabang, banyak buah, tetapi tetap disiram dari mata air yang sama.
Imam Ghazali mengingatkan bahaya ketika kebenaran dibawa oleh orang yang miskin kelembutan dan tenggelam dalam fanatisme. Dalam al-Iqtisad fi al-I‘tiqad, Imam Ghozali menulis,
“وأكثر الجهالات إنما رسخت في قلوب العوام بتعصب جماعة من جهال أهل الحق,”
banyak kebodohan justru mengeras dalam hati orang awam karena fanatisme sebagian orang bodoh dari kalangan pembela kebenaran. Nukilan ini begitu tajam. Kebenaran tidak cukup benar secara isi. Ia juga harus benar dalam cara, benar dalam kelembagaan, benar dalam adab kolektif. Dari sini Aswaja memberi pelajaran bahwa kepemimpinan tidak boleh jatuh menjadi urusan personal yang mengklaim diri paling benar. Kepemimpinan Aswaja semestinya menjadi kerja jamaah. Ada ilmu, ada musyawarah, ada tatanan, ada kode etik, ada koreksi batin, ada kebeningan niat.
Karena itu, istilah aswaja secara implisit mengandung falsafah kepemimpinan kolektif. Ahlus sunnah memberi dasar keilmuan, kebenaran, dan jalan yang diridai. Ahlul jamaah memberi dasar kolektivitas, jam‘iyyah, organisasi, dan pertanggungjawaban bersama. Imam al-Juwaini, dalam pembahasan politik-keagamaan, menyatakan bahwa tujuan besar kepemimpinan adalah “جمع شتات الرأي,” menghimpun pendapat yang tercerai, agar urusan umat tidak pecah oleh kehendak yang saling bertabrakan. Kepemimpinan Aswaja bukan panggung individual. Ia adalah sistem yang mengikat ilmu dengan jamaah, karisma dengan konstitusi, ulama dengan musyawarah, dan keputusan dengan kemaslahatan. Di titik ini, aswaja menjadi lebih dari doktrin akidah. Ia menjadi filsafat hidup berorganisasi.
Konstitusi sebagai nidhom bersama
AD/ART NU harus kembali menjadi rujukan pokok tata kelola organisasi. Semua keputusan strategis, surat penting, kerja sama besar, pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan aset, dan kebijakan publik PBNU harus memiliki dasar hukum, dasar pasal, dasar maslahat, serta melalui proses musyawarah. Tanpa mekanisme semacam itu, organisasi akan mudah menjadi kapal raksasa dengan banyak nahkoda. Mesin menyala, bendera berkibar, namun haluan rentan digeser oleh bisik-bisik di ruang terbatas.
Qonun Asasi mengingatkan bahwa NU berdiri untuk kemaslahatan umat, bukan untuk perpanjangan kepentingan klik atau personal. Khittah menegaskan bahwa NU bukan bagian dari practical political society. NU memungkinkan, bahkan dalam beberapa hal wajib, berhubungan dengan negara, pemerintah, partai, pasar, lembaga global, dan masyarakat sipil. Namun hubungan tersebut harus ditempatkan dalam koridor jam’iyyah dan transformatif. NU tak layak menjadi alat pemilu, kendaraan proyek, tempat parkir elite, atau lapak perantara kepentingan. Hubungan keluar harus lahir dari keputusan organisasi, bukan dari selera lingkar dekat.
Supremasi konstitusi berarti tiada jabatan yang berdiri di atas nidhom. Rais Aam memegang kedudukan tertinggi dalam Syuriyah, namun keputusan strategis tetap melalui tata musyawarah. Veto Rais Am memiliki konteks yang jelas. Ketua Umum memimpin Tanfidziyah, memegang kepemimpinan eksekusi, namun kebijakan dan pelaksanaan organisasi tetap tunduk kepada garis Syuriyah. Musytasyar memberi nasihat produktif-konstruktif. Majelis Ahli atau Dewan Pakar memberi telaah berbasis ilmu, data, hukum, ekonomi, teknologi, pendidikan, kesehatan, budaya, dan hubungan internasional. Tiada organ yang bergerak sendirian membawa nama PBNU untuk urusan besar tanpa mekanisme musyawarah organisasi.
Pembagian mandat ini bukan berarti menaruh khiqdu kepada entitas lain atau manusia. Pembagian mandat adalah bentuk cinta kepada organisasi. Semakin besar NU, semakin banyak kepentingan datang. Ada kepentingan negara, partai, politisi, oligarki, media, donor, ormas lain, dan jaringan global termasuk zionisme. Semua kepentingan bisa membawa manfaat. Semua juga bisa membawa beban. Karena itu, organisasi membutuhkan pintu yang terbuka, ruang musyawarah yang demokratis, dan ukuran maslahat yang dapat diverifikasi oleh Syuriyah.
Syuriyah sebagai sistem
Konfigurasi PBNU terdiri dari Musytasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah. Tiga poros tersebut adalah desain keseimbangan khas NU. Musytasyar memberi kearifan hikmah dan keteduhan moral. Syuriyah memberi legitimasi keaswajaan, taat Qonun Asasi, serta penentu maslahat. Tanfidziyah mengeksekusi program strategis, tata kelola, layanan, komunikasi, dan pelaksanaan program. Bila salah satu poros membesar di luar batas, keseimbangan organisasi terganggu.
Penguatan Syuriyah sebagai sistem berarti sedikit memindahkan kualitas ideal Rais Aam ke dalam tata kelembagaan. Rais Aam tetap membutuhkan keilmuan fiqh yang mendalam, ke-Aswajaan yang kokoh, kemampuan menjalankan fungsi mufti, keadilan dan ketakwaan, kecerdasan politik-sosial, kehati-hatian, keberanian, kemampuan administratif, kapasitas kepemimpinan, serta pengalaman berjuang panjang di NU. Namun kualitas tersebut tidak cukup berhenti pada pribadi Rais Aam. Kualitas tersebut harus diterjemahkan menjadi majelis, prosedur, perangkat telaah, standar keputusan, dan pertanggungjawaban Syuriyah.
Dengan cara itu, Syuriyah tidak hanya menunggu figur sempurna datang dari langit sejarah. Syuriyah membangun ekosistem yang memperkuat Rais Aam menjalankan amanah. Ada halaqah fiqh siyasah. Ada tim bahtsul masail. Ada telaah maslahat-mafsadat. Ada peta risiko sosial-politik. Ada nasihat para masyayikh. Ada perimbangan Majelis Ahli. Ada kebijakan yang dapat dirujuk pengurus wilayah dan cabang. Kharisma tetap ditempatkan pada posisi maqom terhormat, namun organisasi tak berhenti bila kharisma tak terkumpul pada satu sosok manusia.
Rais Aam adalah pusat gravitasi nilai PBNU. Di dalam Syuriyah, Rais Aam bukan pemimpin simbolik. Rais Aam adalah pemegang mandat tertinggi Muktamar dalam ranah nilai, kebijakan umum, dan pengawalan nidhom . Namun Rais Aam bekerja melalui forum Syuriyah, meminta pendapat ulama, mendengar Dewan Pakar, lalu memberi keputusan yang mengikat Tanfidziyah. Dengan susunan semacam itu, otoritas tertinggi berjalan melalui musyawarah dan tersambung dengan nalar jam’iyyah .
Tanfidziyah dipimpin Ketua Umum sebagai pelaksana agenda organisasi. Jabatan tersebut penting, luas, dan strategis. Ketua Umum menggerakkan program, mengelola sekretariat, membangun jejaring, mengatur administrasi, menjalankan keputusan, serta menghadirkan kemanfaatan bagi nahdhiyyin. Namun Ketua Umum bukan pusat mandat tertinggi. Ketua Umum adalah pemimpin pelaksanaan yang bekerja di bawah Rais Aam dan Syuriyah. Kejelasan tersebut menghindarkan Tanfidziyah dari godaan menjadi pusat bayangan.
Mandataris tunggal
Titik rawan PBNU berada pada kaburnya mandat. Ketika Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama diperlakukan sebagai pemegang mandat Muktamar, organisasi dapat tergelincir ke dalam gejala matahari kembar. Dua pusat cahaya dalam satu orbit tidak melahirkan terang. Yang lahir justru bayangan silang, instruksi ganda, loyalitas terpecah, serta ruang transaksi antara para pemegang pengaruh. Karena itu, desain pemilihan harus ditegaskan sejak hulu. Mandataris Muktamar hanya Rais Aam. Ketua Umum tetap berada di bawah Rais Aam dan Syuriyah sebagai pelaksana tanfidziyah yang memperoleh mandat kerja, bukan mandat tertinggi.
Gagasan mandataris tunggal berangkat dari kebutuhan mengakhiri ambiguitas puncak kepemimpinan selama ini. Muktamar sebagai forum tertinggi memberi mandat utama kepada Rais Aam. Mandat tersebut tidak berarti Rais Aam menjalankan seluruh hal ihwal organisasi. Mandat tersebut berarti garis besar organisasi, legitimasi kebijakan, dan penentuan kemaslahatan tertinggi berada pada Rais Aam bersama Syuriyah. Ketua Umum mungkin tetap dipilih oleh muktamirin dengan 3 atau 5 kandidasi untuk memimpin Tanfidziyah, namun statusnya adalah pelaksana keputusan, pengelola program, dan penanggung jawab administrasi organisasi di bawah Rais Aam dan Syuriyah.
Dengan model tersebut, Muktamar tidak melahirkan dua mandat yang saling berdiri berhadapan dari dua puncak berbeda. Muktamar melahirkan satu poros nilai dan satu instrumen pelaksanaan. Rais Aam menjadi poros. Ketua Umum menjadi penggerak. Syuriyah menjadi ruang pengesahan dan pengendalian maslahat. Tanfidziyah menjadi perangkat kerja. Relasi semacam tersebut mencegah matahari kembar, karena hanya satu pusat legitimasi tertinggi. Ketua Umum tidak kehilangan martabat, sebab martabatnya tumbuh dari keberhasilan menjalankan amanat secara rapi, terukur, bermanfaat, dan juga lahir dari penjaringan muktamirin.
Mekanisme pemilihan dapat disusun bertahap. Pertama, muktamar menetapkan Rais Aam melalui mekanisme Ahlul-Halli wal-Aqdi atau mekanisme lain yang sah menurut AD/ART. Kedua, Rais Aam terpilih bersama formatur Syuriyah menyusun garis besar kebutuhan organisasi lima tahun. Ketiga, calon Ketua Umum dijaring dari 3 atau 5 pilihan muktamirin, dan menyampaikan komitmen tertulis untuk tunduk kepada Rais Aam, Syuriyah, Qonun Asasi, Khittah, dan AD/ART. Keempat, Rais Am Bersama Ahwa memilih Ketua Umum dari calon yang lolos syarat moral, administratif, dan komitmen kelembagaan. Kelima, Ketua Umum menandatangani akad amanat di hadapan Rais Aam dan Ahwa.
Akad amanat tersebut menjadi instrumen organisasi. Di dalamnya dapat dicantumkan batas kerja, larangan transaksi jabatan, larangan penggunaan fasilitas organisasi untuk kepentingan elektoral pribadi, keharusan laporan berkala kepada Syuriyah, serta kesiapan menerima penilaian kinerja, dan lainnya. Bila Ketua Umum melanggar garis besar Syuriyah, mekanisme teguran, mediasi, penghentian keputusan, atau penggantian dapat berjalan melalui mekanisme yang sah. Dengan cara tersebut, PBNU tidak bergantung pada kemarahan personal. Sistem bekerja dengan prosedur.
Bersih dari politik uang dan sandera
Sistem kepemimpinan yang baik akan gagal bila pemilihannya rusak. Politik uang membuat jabatan lahir dengan utang politik. Utang semacam itu jarang dibayar dengan uang pribadi. Biasanya dibayar dengan akses, konsesi, proyek, posisi, pembiaran, atau kompromi nilai. NU tak layak membiarkan muktamar berubah menjadi pasar mandat, tempat suara ditawar, loyalitas disewa, dan marwah ulama ditaruh di bawah amplop.
Pencegahan politik uang tidak cukup dengan seruan moral. Seruan moral penting, namun sistem membutuhkan perangkat. Setiap calon harus membuka sumber dana kampanye organisasi. Tim pemenangan harus terdaftar. Pertemuan dengan pemilik suara harus dicatat. Hadiah, akomodasi, dan fasilitas harus diatur ketat. Panitia Muktamar harus memiliki satuan etik pemilihan yang bekerja sebelum, selama, dan sesudah pemilihan. Satuan tersebut tidak menjadi pengadilan politik, namun menjadi pemeriksaan fakta, klarifikasi, dan rekomendasi kelembagaan.
Saling sandera juga harus diputus. Sandera dapat lahir dari kasus lama, dokumen rahasia, hubungan bisnis, janji jabatan, atau perjanjian yang tidak diumumkan. Organisasi yang dipimpin melalui sandera akan kehilangan kemerdekaan moral. Karena itu, calon Rais Aam, calon anggota Syuriyah utama, dan calon Ketua Umum harus menyampaikan deklarasi bebas konflik kepentingan. Bila terdapat hubungan bisnis, hubungan keluarga dalam jabatan strategis, atau dukungan pihak luar, informasi tersebut harus dibuka kepada forum yang berwenang.
Mekanisme pemilihan juga harus menutup ruang transaksi jabatan. Formatur tidak dapat menjadi mesin balas budi. Susunan pengurus harus lahir dari kebutuhan organisasi, kompetensi, rekam laku, keterwakilan wilayah, keilmuan, pesantren, perempuan, pemuda, profesi, serta kemampuan kerja. Jabatan tidak patut menjadi hadiah bagi penyumbang suara. Bila jabatan berubah menjadi imbalan, pengurus lahir dengan beban bawaan. Program sulit berjalan, karena orang masuk bukan untuk tugas, namun untuk mengambil kembali biaya politik.
Pemilihan yang bersih bukan berarti lamban. Proses dapat dibuat ringkas, digital, dan terverifikasi. Data pemilik suara harus disahkan sebelum Muktamar. Tata tertib harus jelas. Sengketa mandat harus selesai sebelum sidang pemilihan. Sistem pemungutan suara dapat memakai perangkat yang aman, terbuka bagi saksi, dan memiliki jejak verifikasi. Dengan cara tersebut, organisasi tetap tangkas tanpa menyerahkan diri kepada kekacauan prosedur.
Majelis Ahli dan kelincahan organisasi
PBNU membutuhkan Majelis Ahli atau Dewan Pakar yang bekerja sebagai pertimbangan ilmiah. Lembaga tersebut tidak menjadi organ tandingan bagi Syuriyah dan Tanfidziyah. Fungsinya memberi bahan, pertimbangan ilmiah, peta, risiko, pilihan kebijakan, dan telaah dampak. Anggotanya dapat berasal dari ulama pesantren, ahli hukum, teknolog, saintis, ekonom, pakar pendidikan, ilmuwan data, ahli keamanan digital, dokter, ekolog, sosiolog, diplomat, praktisi koperasi, dan tokoh masyarakat. Mereka tidak mengambil keputusan tertinggi. Mereka memberi basis ilmiah agar keputusan tidak berjalan dalam kabut.
Dewan Pakar bekerja atas mandat Syuriyah dan dapat membantu Tanfidziyah. Pada isu ekonomi umat, mereka menilai model usaha, risiko ketergantungan, tata kelola, serta manfaat bagi warga. Pada isu digital, mereka menilai keamanan data, kedaulatan server, perlindungan warga, dan dampak sosial. Pada isu pendidikan, mereka menilai mutu madrasah, pesantren, kaderisasi, dan masa depan pekerjaan. Pada isu kebangsaan, mereka memberi peta konflik, hukum negara, serta etika hubungan dengan pemerintah. Semua hasil telaah diserahkan kepada Syuriyah sebagai bahan keputusan.
Agar tidak menjadi entitas eksklusif elite baru, Majelis Ahli memiliki masa tugas, standar kompetensi, larangan konflik kepentingan, dan mekanisme laporan. Hasil kajian tidak disimpan oleh lingkar kecil. Ringkasan kebijakan dapat dibagikan kepada pengurus wilayah dan cabang sesuai kebutuhan. Dengan begitu, pengetahuan bergerak ke bawah. NU tidak hanya memproduksi keputusan dari Jakarta, namun menyerap data dari pesantren, ranting, madrasah, majelis taklim, koperasi, klinik, komunitas nelayan, buruh, petani, dan warga kota.
Kelincahan organisasi dapat dilaksanakan melalui pembagian dua jenis keputusan. Keputusan strategis harus melewati Rais Aam, Syuriyah, dan pertimbangan ahli. Keputusan teknis harian dapat dijalankan Tanfidziyah dalam batas pedoman yang telah disahkan. Dengan desain tersebut, PBNU tidak macet menunggu rapat panjang untuk urusan kecil. Pada saat yang sama, PBNU tidak ceroboh pada urusan besar. Organisasi bergerak cepat pada pelayanan, tertib pada kebijakan, dan teguh pada nilai.
Akhirnya, penguatan PBNU bukan urusan memenangkan satu kubu. Penguatan PBNU adalah usaha menempatkan agar organisasi tidak di atas selera orang per orang. Rais Aam sebagai mandataris tunggal muktamar menjadi satu pusat legitimasi. Syuriyah memberi ruang musyawarah tertinggi. Ketua Umum menjalankan organisasi di bawah Rais Aam dan Syuriyah. Musytasyar memberi saran kearifan. Dewan Pakar memberi landasan ilmiah. Pemilihan dibersihkan dari uang dan sandera. Bila desain tersebut dijalankan, NU akan tetap tangkas menghadapi gejolak zaman, tanpa kehilangan nidhom yang membuatnya dipercaya umat.

