Seri tulisan ke-6 menjelang Muktamar NU ke-35 2026
Semacam muqoddimah
Muktamar merupakan perhelatan semua warga NU, baik structural maupun kultural. Muktamar bukan hanya panggung bagi mereka yang menjadi pengurus structural semata. NU lahir dari sejarah panjang ulama, santri, akar rumput nahdhiyyin, dan kaum muda yang menaruh harapannya pada jam’iyyah. Pada konteks sosiologis tersebut, NU akan menemukan ruh dan kebermaknaan wujudnya. Tanpa akar rumpt, struktur organisasi akan hambar, tinggal nama, rapat tinggal formalitas, dan keputusan tinggal dokumen notulensi.
Kenyataannya, akhir-akhir ini, ruang public yang mengiringi konbes, munas, dan menjelang muktamar, banyak diwarnai isu-isu elitis. Materi yang ada dalam forum formal organisasi berkisar pada regulasi tambang, digdaya, kandidasi, dan tatib pemilihan. Bila seluruh energi terserap ke sana, NU seperti sedang membangun tangga rumah menuju atap, namun lupa fondasi dan lantai rumah yang menopang batang tubuh jam’iyyah. Lantai tersebut bernama nahdhiyyin akar rumput, yang bernafas di desa, mushala, ranting, pesantren, madrasah, majelis tahlil, dan lainnya.
Meminjam terma Arundhati Roy, nahdhiyyin sekarang seolah menjadi unspoken subaltern, mayoritas anggota organisasi, namun jarang dijadikan pertimbangan kebijakan. Mereka hadir sebagai massa, angka yang dibanggakan dalam hasil survei, foto acara, sumber legitimasi, sumber iuran, sumber kerja bakti, namun tetiba hilang ketika agenda strategis dirumuskan. Padahal arus bawah bukan arus pinggiran NU. Arus bawah nahdhiyyin adalah NU dalam bentuk paling otentik, polos, tekun, dan paling jujur. Karena itu Muktamar ke depan mestinya membuka kanal-kanal baru bagi nahdhiyyin akar rumput. Suara nahdhiyyin harus menjadi bahan dasar, materi kebijakan, juga indicator kunci setiap keputusan organisasi.
Akar rumput sebagai mam-bangul-hikam.
Di banyak tempat, nahdhiyyin telah membangun tata sosial tanpa menunggu instruksi pusat. Koin NU merupakan salah contoh paling konkret. Sekian riset tentang Koin NU menyebut gerakan tersebut sebagai sedekah dan infak masif dari nahdhiyyin, oleh nahdhiyyin, untuk NU, bangsa, dan Indonesia menuju kemandirian. Gerakan kecil dengan kaleng, stiker di rumah, petugas ranting, dan laporan sederhana itu menjadi pelajaran besar. Kemandirian organisasi tidak selalu dihasilkan dari konsesi besar. Kemandirian juga bisa lahir dari recehan yang istiqomah, dari seribu rupiah yang dicatat, dari jamaah miskin yang tetap ingin ikut menanggung rumah besar NU. Di Magelang, laporan NU Care LAZISNU menyebut penghimpunan Koin NU pada 2024 mencapai milyaran rupiah. Angka itu menunjukkan indeks kepercayaan public yang tinggi.
Pembangunan gedung ranting memperlihatkan lapisan pengetahuan yang sama. Di Mlangi, Nogotirto, Sleman, Gedung ranting dibangun atas Prakarsa kolektif Masyarakat. Di Kalijurang Brebes, nahdhiyyin urunan 2 kg beras untuk pembangunan gedung ranting NU. Di Pelitaasih Garut, Ranting NU memulai pembangunan NU Centre dengan dukungan nahdhiyyin dan struktur setempat. Di Dondong, Kesugihan, Cilacap, pembangunan gedung ranting bertumpu pada tanah wakaf dan prakarsa lokal. Hal yang mungkin terlihat kecil bagi pusat, bagi nahdhiyyin adalah universitas sosial. Ada wakaf, sambatan, musyawarah, kepercayaan, kepanitiaan, transparansi, legitimasi kiai kampung, relasi dengan pemdes, serta tekad membuat rumah bersama. Bila Muktamar tidak menyelami pengalaman semacam ini, Muktamar akan kehilangan ruh perjuangan NU (Qonun Asasy, dll).
Forum Kader NU Jawa Tengah kelima di Demak pada Januari 2026 juga memberi Pelajaran penting. Forum tersebut menghimpun pengalaman nyata kader serta nahdhiyyin dalam merawat civic culture, dari pendidikan keagamaan, layanan sosial, rumah ibadah, ekonomi, lingkungan, kemanusiaan, sampai advokasi kebijakan publik. Peserta berasal dari Demak, Blora, Batang, Pekalongan, Semarang, Salatiga, Jepara, dan Pati. Dalam forum tersebut muncul praktik pertanian organik nahdhiyyin di Blora, kerja kemanusiaan saat pandemi, dan dialog dengan kiai kampung sebagai otoritas keagamaan lokal. Semua menunjukkan bahwa akar rumput sama sekali bukan obyek pembinaan an sich. Mereka telah menjadi laboratorium social masyarakat sipil yang world-class. Karena itu, gejala elitisasi muktamar harus dicegah. Gejala ini ditolak dalam dua perspektif. Pertama, perspektif keaswajaan, dan kedua, perspektif teori social.
Fikrah Aswaja
Tradisi pemikiran aswaja tidak memberi cek kosong kepada kekuasaan. Aswaja menempatkan kekuasaan dalam bingkai amanah, maslahat, syura, dan tanggung jawab jamaah. Prinsip ini berlandaskan firman Allah dalam QS. al-Syūrā [42]: 38).
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
“sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka”;
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir menjelaskan,
لَا يُبْرِمُوْنَ أَمْرًا حَتَّى يَتَشَاوَرُوْا فِيْهِ
“mereka tidak menetapkan suatu urusan sebelum bermusyawarah mengenainya.” (Ibn Katsir, 1999, 7/211).
Hakekat makna semacam tersebut menolak watak komando tunggal dalam urusan publik. Syura bukan cara untuk mempercantik keputusan. Syura adalah jalan mengembalikan urusan bersama kepada pemilik dampaknya dan semua pihak yang terkait.
Imam Al-Qurthubi saat menafsirkan ayat yang sama menukil Imam Hasan al-Bashri:
مَا تَشَاوَرَ قَوْمٌ قَطُّ إِلَّا هُدُوْا لِأَرْشَدِ أُمُوْرِهِمْ
“Tidaklah suatu kaum bermusyawarah, melainkan mereka akan diberi petunjuk kepada urusan yang paling benar.” (Al-Qurthubi, 2006, 16/36).
Dari ibarot tersebut, syura bukan hanya dipahami sebagai prosedur formal. Syura adalah epistemology kebenaran. Kebenaran sosial tidak boleh dimonopoli siapapun, apalagi sebatas pusat. Kebenaran sosial lahir dari pertemuan pengalaman, ilmu, dan amanah.
Kaidah fikih siyasah memberi batas lebih tegas, sebagaimana disebutkan Imam Suyuti dalam al-Asbah wa al-Nadzair (1983) hal 121, pada Kaidah kelima
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kebijakan pemimpin atas rakyat terikat pada maslahat.
Dengan pijakan kaidah tersebut, keputusan organisasi bisa tidak sah secara moral bila maslahat nahdhiyyin hanya klaim politik, tanpa bukti nyata. Maslahat harus direview oleh nahdhiyyin yang menanggung akibat. Tambang, digitalisasi, tata kelola aset, kaderisasi, dan pemilihan pengurus harus dikaji dengan pertanyaan mendasar. Apa manfaat bagi guru ngaji. Apa manfaat bagi nahdhiyyin miskin akar rumput. Apa manfaat bagi penguatan jam’iyyah di bawah.
Fikrah Nahdliyah mengikat seluruh dasar tersebut dengan sikap tawassuth, tawazun, itidal, tasamuh, ishlahiyah, tathawwuriyah, dan manhajiyah. Dalam konteks muktamar dan kebijakan, moderat bukan berdiri di tengah tanpa kejelasan sikap politik. Moderasi selama ini terlalu banyak dimaknai dalam konteks toleransi beragama, yang sebenarnya banyak yang ilusif. Tawassuth berarti menolak dua bahaya kecenderungan ekstrem. Bahaya populisme tanpa ilmu, dan bahaya elitisme tanpa nahdhiyyin. Tawazun berarti menimbang struktur pusat dan kekuatan jamaah. I’tidal berarti kebijakan berpihak pada nilai keadilan. Tasamuh berarti membuka telinga bagi keragaman perspektif dan pengalaman nahdhiyyin. Bukan hanya toleran pada suara elite, namun tak begitu hirau suara jamaah. Manhajiyah berarti setiap keputusan berbasis metodologi yang jelas, bukan metode yang menghilangka suara akar rumput.
Selain nilai di atas, fikrah aswaja juga mengenal konsep ta‘awun dan amar ma’ruf nahi munkar. Ta’awun berarti kerja sama sosial. Dalam fikrah aswaja, masyarakat tidak dilihat sebagai kumpulan individu yang tercerai, tetapi jaringan solidaritas. Kebijakan yang baik harus memperkuat gotong royong, bukan memecah warga menjadi penerima bantuan, objek program, atau angka statistik. Dari sini, agregasi suara akar rumput menjadi metode implementasi ukhuwwah. Nahdhiyyin diajak bicara, dipercaya, dilibatkan, dan diberi ruang menentukan kebutuhan institusi sesuai tingkatannya. Kebijakan bertransformasi dari instruksi menjadi perjanjian sosial, yang mencerminkan kesalingan.
Dalam fikrah aswaja, amar ma‘ruf nahi munkar bukan hanya ceramah moral individual. Dalam konteks sosial, prinsip ini menjadi kritik terhadap ketidakadilan, penyalahgunaan kuasa, kemiskinan struktural, perusakan lingkungan, dan kebijakan yang merugikan rakyat. Suara akar rumput berfungsi sebagai mekanisme koreksi. Rakyat bukan massa pasif. Mereka adalah saksi sosial atas benar-salahnya kebijakan di lapangan.
Dari sini lahir argumen bahwa kemaslahatan tidak mungkin dirumuskan hanya dari atas. Elite bisa memegang data angka-angka statistik, tetapi rakyat yang merasakan dampak kebijakan. Nahdhiyyin akar rumput faham harga beras, akses sekolah, air, pupuk, pekerjaan, ongkos kesehatan, dan kerusakan sosial yang sering tidak muncul dalam dokumen kebijakan.
Bahtsul Masail sebagai “demokrasi ilmu”
NU memiliki tradisi akademik legendari yang dikenal dengan forum Bahtsul Masail. Di balik itu, ada model deliberasi jama’i. Masalah kebanyakan berasal dari bawah, dari Masyarakat. Kemudian para a’lim ‘allamah membahas, membuka kitab, kaidah, illat, konteks, dan akibat. Jawaban lahir melalui istidlal qauli, ilhaqi, dan manhaji. Rangkaian tersebut dapat menjadi cermin bagi Muktamar. Bahan muktamar tidak boleh datang dari persoalan atas saja. Materi juga harus ditarik dari ranting, pesantren kecil, kelompok perempuan, petani, nelayan, buruh, guru, pemuda, pelaku usaha kecil, nahdhiyyin miskin, masyarakat, dan jaringan advokasi.
Bahtsul Masail mengajarkan metodologi. Aspirasi nahdhiyyin tidak langsung dijadikan keputusan mentah. Masalah-masalah nahdhiyyin dihimpun, dipilah, ditashih, dipertemukan dengan ilmu, kemudian diputuskan dengan dasar nash untuk mencapai maslahat. Dengan cara tersebut, Muktamar akan lebih panoramik, tidak hanya diwarnai soal survei lokasi. Muktamar menjadi majelis ilmu sosial fikrah aswaja. Akar rumput kaya akan pengalaman sosial. Ulama melakukan teorisasi via istidlal istimbath. Ilmuwan membawa perangkat analisis sosial. Struktur memerankan sebagai ecxecuting leadership. Empat unsur tersebut harus bertemu dalam satu dampar di muktamar.
Kaidah العادة محكمة memberi tempat bagi kebiasaan baik yang hidup dalam masyarakat (Al-Suyuthi, 1990, 89). Sambatan, jimpitan, koin, tahlilan, pengajian rutin, gotong royong, bantuan bencana, pengelolaan wakaf, serta ngaji kampung adalah adat sosial yang memuat nilai hukum sosial. Kebijakan NU yang tak menyelami adat baik tersebut akan kehilangan akarnya. Dokumen bisa saja tercatat dalam digdaya, namun akan miskin elan vital.
Perspektif Sosial
James C. Scott menggambarkan narasi sosial untuk membaca bahaya keputusan dari atas. Negara dan organisasi besar sering merepresentasikan masyarakat dalam berbagai kategori, peta, tabel, dan komando. Scott menyebut adanya pengetahuan praktis bernama metis, kecakapan lokal yang lahir dari pengalaman panjang Masyarakat (James C. Scott, 1998, 309-341). Dalam konteks NU, metis terdapat pada pengurus ranting yang faham betul siapa janda miskin, kiai kampung yang tahu konflik keluarga, ibu Muslimat yang tahu dapur nahdhiyyin, guru ngaji yang memegang data anak putus sekolah lingkungannya, Banser yang hafal rumah nahdhiyyin saat banjir, dan petani NU yang titen kapan tanah ditanami.
Archon Fung dan Erik Olin Wright memberi kerangka Empowered Participatory Governance. Demokrasi tidak berhenti pada representasi formal. Nahdhiyyin harus diberi forum, kewenangan, informasi, dan terlibat dalam keputusan. Bagi NU, kerangka tersebut berarti forum resmi bukan hanya miliki pengurus yang memiliki legalitas. Sebaliknya, musyawarah nahdhiyyin tidak bisa hanya berhenti sebagai forum informal. Forum nahdhiyyin harus punya jalur resmi menuju agenda Muktamar. Aspirasi ranting harus ditampung dalam sistem digdaya yang konon membuat semua hal bisa disimpan dalam arsip digital. Hasil Musyawarah Nahdhiyyin harus terbaca dalam komisi-komisi di muktamar. Setiap kebijakan besar harus dilihat implikasinya sampai ranting.
Gramsci membantu membaca adanya gejala dominasi kelompok kecil dalam organisasi besar. Hegemoni bekerja saat kepentingan kelompok tertentu diklaim sebagai representasi kolektif. Dalam organisasi besar, akses kepada birokrasi, partai, ormas nasional, media, dan pusat struktur seringkali menciptakan kelas dominan. Mereka lebih mudah menyebut diri wakil nahdhiyyin . Padahal wakil tanpa mekanisme mendengar justru menjadi juru bicara dirinya sendiri.
Bourdieu menyebut modal sosial sebagai jaringan relasi yang memberi kekuasaan. Dalam arena NU, orang yang dekat dengan pusat memiliki modal sosial tinggi. Nahdhiyyin akar rumput memiliki modal moral, modal kerja, modal kepercayaan, namun lemah pada akses, karena tidak mengakumulasi modal social dan politik. Bila Muktamar hanya mengakui modal yang dekat pusat, organisasi akan timpang. Putnam menambahkan bahwa demokrasi sehat bertumpu pada civic community, kepercayaan, norma timbal balik, dan jejaring nahdhiyyin . Koin NU, sambatan gedung ranting, advokasi desa, dan forum nahdhiyyin adalah civic community ala Nahdliyin.
Nancy Fraser memberi kerangka teoretik keadilan partisipatif melalui gagasan participatory parity. Keadilan berarti semua pihak dapat tampil setara dalam kehidupan sosial. Dengan ukuran tersebut, Muktamar disebut fair, adil, bukan hanya karena semua elite tercatat hadir, tetapi sejauh mana nahdhiyyin yang menanggung akibat kebijakan memiliki jalur berbicara. Nahdhiyyin miskin (yang mayoritas bangsa ini), guru honorer madrasah, perempuan desa, petani, nelayan, buruh, santri, serta ranting terpencil harus masuk sebagai sumber agenda.
Agenda muktamar: menyapa basis
Dus, muktamar harus menjadikan suara akar rumput sebagai bahan strategis melalui beberapa langkah. Pertama, social mapping ranting. Setiap PCNU dan PWNU menghimpun masalah utama nahdhiyyin , kekuatan sosial, praktik baik, aset wakaf, jaringan pendidikan, ekonomi jamaah, layanan sosial, serta konflik yang sedang menggerogoti komunitas. Social mapping tersebut bukan survei permukaan atau baseline survey semata. Basis profilling tersebut harus memakai forum nahdhiyyin, musyawaroh, kelompok sosial, sampai dan suara-suara kiai kampung. Muktamar bukan hanya membahas agenda-agenda yang dirumuskan secara top down oleh PCNU, PWNU, dan PBNU, tanpa menjaring suara nahdhiyyin.
Kedua, muktamar harus memasukkan koin NU dan ekonomi hijau-biru (inklusif) sebagai agenda kemandirian jam’iyyah. Koin di sini bukan bermaksud diposisikan sebagai lawan tambang. Koin adalah koreksi social atas fantasi dana besar. Bila tambang dipilih, koin mengingatkan bahwa sumber daya NU paling sahih tetap kepercayaan nahdhiyyin. Koin mengajar akuntabilitas dari bawah. Setiap rupiah mempunyai wajah akar rumput pemberi, yang mengalirkan milyaran barokah. Setiap laporan sudah memiliki waskat. Setiap distribusi dirasakan langsung oleh rasa keadilan model kampung. Ekonomi hijau-biru adalah model yang memungkinkan semua nahdhiyyin terlibat dalam kegiatan karena skalanya kecil, sederhana, sesuai konteks social, tidak membutuhkan modal raksasa, yang berbeda dengan ekonomi ekslusif yang membutuhkan modal jumbo, lahan raksasa, teknologi tinggi, seperti bisnis ekstraktif.
Ketiga, pembangunan semacam gedung ranting berbasis sambatan harus dipotret sebagai salah satu bentuk strategi penguatan kelembagaan. Gedung ranting jangan hanya difahami sebagai bangunan fisik tanpa ruh. Gedung ranting adalah ruang public tempat nahdhiyyin ngopi sambil diskusi, memotret masalahnya sendiri, merumuskan jawabannya, tempat ruang belajar, rapat, posko bencana, rumah layanan, pusat ekonomi kecil, ruang kaderisasi, serta fondasi dasar jam’iyyah . Bila pusat bicara digitalisasi, gedung ranting adalah server sosialnya. Bila pusat bicara kaderisasi, gedung ranting adalah kelas ibtida’nya. Bila pusat bicara kemandirian, gedung ranting adalah kas kecil yang berjiwa besar.
Keempat, forum nahdhiyyin dan advokasi lokal harus diangkat sebagai isu strategis. Banyak nahdhiyyin mendampingi konflik tanah, pendidikan, lingkungan, layanan publik, kekerasan pada perempuan dan anak, buruh migran, kesehatan, hingga bencana. Di Yogyakarta, nahdhiyyin mendirikan Pesantren Bumi Cendekia dan Inovasi Bangsa. Yang pertama dikelola secara kolektif oleh kaum muda nahdhiyyin. Yang kedua diserahkan MWC untuk mengelola setelah berhasil disapih. RMI DIY menyelenggarakan secara rutin acara damparan dan berbagai pelatihan untuk pengurus dan pengasuh pesantren. Lakpesdam PWNU Jateng sudah ke-4 kali menyelenggaran Muktamar Ilmu Pengetahuan untuk mengkonsolidasikan para ilmuwan nahdhiyyin yang mengarah ke knowledge-creation. Selama praktik-praktik tersebut tidak masuk dokumen Muktamar, NU berpotensi kehilangan peluang menjadi masyarakat sipil yang berakar kuat. Muktamar harus membentuk kanal resmi bagi testimoni nahdhiyyin, buku putih praktik baik, serta rekomendasi kebijakan dari daerah. Sulit? Jika transformasi digital dimaknai subtantif, bukan sekedar administrasi surat, tentu sangat mudah.
Kelima, setiap regulasi strategis harus dikontekstualisasikan dengan basis. Perkum tambang harus mampu menjawab dampak ekologis, distribusi hasil, pengawasan ranting, konflik kepentingan, dan hak warga terdampak. Perkum Digdaya harus menjawab kedaulatan jam’iyyah, perlindungan data jamaah, akses ranting, keamanan digital, serta kedaulatan data nahdhiyyin. Tata kelola pemilihan harus menjawab supremasi ulama dan syuriah, menempatkan ilmu sebagai jantung tata kelola, mencegah uang politik, serta memastikan representasi nafas nahdhiyyin akar rumput. Tanpa kontekstualisasi, keputusan besar akan mudah di-voting dan diketok sebagai keputusan formal organisasi, namun kosong dari ruh jamaah dan gagal memotret pergulatan akar rumput.
Khotimah
NU lahir bukan dari ruang kosong sejarah. NU lahir dari respons ulama atas umat, atas kedholiman dan ancaman kolonialisme, dari retakan geopolitik global, krisis keagamaan di Hijaz, dari kebutuhan menjaga tradisi, dari solidaritas pesantren, dari ekonomi rakyat, hingga dari jaringan kampung. Muktamar harus kembali menjadi majelis besar nahdhiyyin, bukan hanya panggung sirkulasi elite. Suara nahdhiyyin bukanlah eco-chamber, apalagi gangguan yang berisik. Suara nahdhiyyin adalah mandat sosial NU. Sekarang tantangannya bertambah, secara eksternal terjadi transformasi besar-besaran kapitalisme neoliberal, zionisme internasional, dan peta geopolitik global menjadi multi-polarity.
Akar rumput nahdliyin, haqqul-yaqin, tidak sedang meminta dimanjakan. Mereka hanya meminta didengar, dilihat, di-account, dan dipertimbangan. Mereka sama sekali tidak meminta jabatan. Mereka sadar akan kapasitas diri. Mereka hanya meminta agar pengalaman panjang mereka di daerah tidak dibuang begitu saja dari agenda pembahasan muktamar. Mereka telah membangun system koin, gedung ranting dengan gotong royong, majelis, layanan sosial, advokasi, sekolah, langgar, posko, dan jaringan solidaritas. Mereka adalah wajah NU sesungguhnya, saat PBNU sedang sibuk konsolidasi kesana kemari dan kisruh untuk sekedar menentukan tempat.
Muktamar yang agung dan indah adalah muktamar yang sanggup menundukkan telinga ke bumi. Dari sana NU akan mendengar suara yang paling otentik dan paling depan. Suara ibu bakul yang menyisihkan uang koin. Suara bapak yang membawa beras untuk gedung ranting. Suara nahdhiyyin yang bergerak sambatan ngecor gedung. Suara guru ngaji yang tetap mengajar meski tanpa bisyaroh layak. Suara petani yang kehilangan air dan tanah. Suara santri yang gelisah memikirkan masa depan. Suara kiai kampung yang membersamai umat tanpa liputan mediatik. Bila suara tersebut menjadi bahan-bahan diskusi dan kebijakan, NU tidak hanya bergerak ke atas. NU juga bergerak ke akar. Separuh ruh bergerak ke atas secara subtantif, separuh ruh bergerak ke bawah menyelami pergulatan social. Dari sanalah akar tumbuh menjadi kekuatan peradaban yang sejati dan penuh berkah. Yadullohi mangal-jamaah. Wallohu a’lam bis-showwwab.
Sumber data:
- Koin NU Magelang, NU Care LAZISNU, laporan penghimpunan 2024.
- Koin NU sebagai filantropi nahdhiyyin , R. Taufiqurrochman, KOIN NU Media Filantropi Nusantara, UIN Maulana Malik Ibrahim Repository, 2020.
- Mubes Nahdhiyyin NU, NU Online, 1 Juni 2026.
- Forum Kader NU Jawa Tengah, NU Online Jateng, 9 Januari 2026.
Pembangunan NU Centre Ranting Pelitaasih, NU Online Jabar, 15 Agustus 2025 - Gedung Ranting NU Dondong Kesugihan Cilacap, NU Cilacap Online, 31 Mei 2023.
Daftar Pusata:
- Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990, juz 1.
- Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-Azhim, Dar Thayyibah, 1999, juz 7.
- Al-Qurthubi, Al-Jami li Ahkam al-Quran, Muassasah al-Risalah, 2006, juz 16.
- Ibn al-Qayyim, Ilam al-Muwaqqiin, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991, juz 3.
- Al-Syatibi, Al-Muwafaqat, Dar Ibn Affan, 1997, juz 2.
- Arundhati Roy, The Cost of Living, Modern Library, 1999.
- James C. Scott, Seeing Like a State, Yale University Press, 1998
- Archon Fung dan Erik Olin Wright, Deepening Democracy, Verso, 2003.
- Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks, International Publishers, 1971.
- Pierre Bourdieu, The Forms of Capital, Greenwood, 1986.
- Robert Putnam, Making Democracy Work, Princeton University Press, 1993.
- Nancy Fraser dan Axel Honneth, Redistribution or Recognition, Verso, 2003.

