Dekonstruksi Etis, Desakralisasi Otoritas, dan Seruan Ruhaniah dari Bilik Ploso
Epistemologi Krisis: Tragedi Desakralisasi dan Pembajakan Konstitusi Jam’iyah
Ketika senja mulai meredup di atas langit Kediri pada Sabtu sore, 20 Juni 2026, sebuah peristiwa bersejarah mencuat dari kesunyian kompleks Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso. Di dalam sebuah ruangan bersahaja yang jauh dari kemilau lampu konvensi sekuler, tiga belas pasang mata kiai sepuh—para masyayikh yang menjadi penjaga gawang moral Nahdlatul Ulama (NU)—berkumpul demi melahirkan sebuah manifesto perlawanan yang kini bergaung sebagai “Seruan Masyayikh” atau Protokol Ploso. Pertemuan ini bukanlah ritus silaturahmi biasa. Ia adalah garis demarkasi teologis yang ditarik secara radikal untuk membendung apa yang diidentifikasi sebagai “konspirasi senyap” pembajakan konstitusi organisasi.
Dari kacamata filsafat spekulatif dan siyasah, peristiwa ini menyingkap sebuah krisis epistemologis yang akut di tubuh elite PBNU: tragedi desakralisasi organisasi keagamaan menjadi mesin politik praktis yang profan. Jam’iyah yang didirikan oleh Hadratusyaikh KH. Hasyim Asy’ari dengan tetesan air mata zikir kini sedang mengalami cobaan berat berupa reduksi ontologis, di mana aturan-aturan sufi dan organisasi hendak dirombak demi melayani syahwat kekuasaan sekuler menjelang momentum krusial Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026.
Ancaman pertama yang dibaca oleh para masyayikh secara tajam adalah rencana amputasi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Mekanisme pemilihan pemimpin tertinggi berdasarkan musyawarah mufakat para ulama sepuh yang “sundul langit” coba dirombak total melalui rasionalitas instrumental yang manipulatif. Para konspirator mengusulkan agar anggota AHWA disaring berdasarkan syarat administratif yang ketat—seperti harus pengurus Syuriyah aktif—dan berbasis zonasi atau representasi kewilayahan.
Secara filosofis, ini adalah upaya sekularisasi institusi ruhani; sebuah peralihan dari kedaulatan kualitatif-spiritual menuju demokrasi kuantitatif-birokratis. Dengan membatasi AHWA pada syarat administratif dan kewilayahan, para elite pragmatis sejatinya sedang menyingkirkan otoritas moral para kiai sepuh independen yang menolak masuk dalam lingkar birokrasi struktural. Tujuannya transparan: menjaring figur regional yang lebih mudah disetir demi kepentingan transaksional dan pengambilalihan posisi Ketua Umum PBNU.
Ontologi Rangkap Jabatan: Menolak Watak Makelar Kekuasaan dan Hegemoni Ananiyah
Krisis kedua yang dibedah di Ploso menyentuh dimensi ontologis dari keberadaan seorang ulama melalui desakan kuat segelintir elite untuk melegalkan rangkap jabatan politik praktis bagi pengurus NU. Penghapusan larangan ini dinilai sangat manipulatif, seolah ingin melegalkan penggunaan jubah keagamaan dan struktur PBNU sebagai kendaraan politik atau posisi tawar (bargaining chip) demi meraih kekuasaan sekuler di birokrasi pemerintahan.
Dalam perspektif tasawuf amali, rangkap jabatan politik bagi pemegang otoritas jam’iyah adalah perwujudan nyata dari tumbuhnya berhala ego (ananiyah) yang tidak terkendali. Ketika institusi ulama bertransformasi menjadi makelar kekuasaan, ruang khidmat (pelayanan) umat yang tulus otomatis runtuh.
Secara filosofis, pertarungan ini juga menyingkap tirai ironi kemanusiaan yang sangat dalam di lingkaran puncak kekuasaan. Hubungan personal antara dua tokoh kunci yang juga sepupu dekat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengalami keretakan eksistensial yang terbuka.
Selama ini, publik terjebak dalam asumsi linear bahwa kisruh politik praktis yang menyeret NU dikendalikan dari balik layar oleh Cak Imin.
Kalkulasi itu didasarkan pada memori kelam masa lalu—sebuah dosa tak terhapus sepanjang hidup akibat konflik internal perebutan PKB dengan mendiang Gus Dur. Asumsi publik merasionalisasi bahwa jika PKB bisa diambil, maka NU pun bisa diincar. Apalagi, Gus Ipul secara koordinasi pemerintahan selaku Menteri Sosial berada di bawah cakupan Menko Pemberdayaan Masyarakat yang dijabat oleh Cak Imin.
Namun, sebuah kejutan sosiologis terjadi ketika Cak Imin secara terbuka di media sosial menumpahkan kegerahannya atas manuver politik di tubuh PBNU yang secara spesifik mengarah kepada sepak terjang Gus Ipul. Cuitan tersebut menjungkirbalikkan analisis awam; ia membuktikan bahwa dinamika perebutan pengaruh di tubuh NU hari ini bukan lagi pertarungan eksternal hitam-putih, melainkan perpecahan internal yang sarat akan ambisi individual yang melampaui batas kekerabatan darah.
De-Sekularisasi Kultural: Kembali ke Rahim Pesantren sebagai Episentrum Peradaban
Menghadapi pembusukan moral struktural tersebut, Protokol Ploso menetapkan agenda ketiga yang bersifat revolusioner-kultural: tuntutan de-sekularisasi organisasi dengan mendesak pengembalian pelaksanaan Muktamar NU 2026 ke rahim asalnya, yaitu lingkungan pondok pesantren.
Para kiai sepuh melayangkan kritik kebudayaan yang menghunjam jantung elite PBNU saat ini yang dinilai telah tercabut dari akar kulturalnya. NU dinilai telah bergeser dari kesederhanaan, keikhlasan, dan laku tirakat pesantren menuju kemewahan hotel berbintang serta ruang konvensi sekuler yang elitis dan berjarak dari jeritan kaum mustad’afin atau kaum tertindas.
Secara filosofis, pemindahan ruang formal organisasi dari hotel mewah kembali ke pesantren adalah sebuah proyek dekolonisasi batin. Hotel berbintang melambangkan kapitalisme, formalisme birokrasi, dan ruang transaksional yang kedap dari getaran ruhani. Sebaliknya, pesantren adalah episentrum kesucian sanad keilmuan, tempat di mana tanahnya basah oleh air mata sujud para santri dan udaranya bergetar oleh lantunan selawat.
Garis Demarkasi Ruhani dari Ploso demi Kedaulatan Umat
Membaca pertarungan elite NU menjelang Muktamar melalui lensa Seruan Masyayikh di Ploso membawa kita pada kesimpulan filosofis yang fundamental: bahwa Nahdlatul Ulama tidak boleh dibiarkan mati secara ontologis di tangan para elitenya sendiri.
Protokol Ploso adalah manifesto perlawanan spiritual yang menegaskan bahwa daulat tertinggi organisasi bukan berada di tangan fungsionaris struktur yang silau oleh kedudukan menteri atau menko, melainkan berada di bawah restu dan fatwa para kiai sepuh penjaga sanad.
Tindakan veto para kiai terhadap amputasi sistem AHWA dan penolakan keras terhadap legalisasi rangkap jabatan politik praktis adalah bukti bahwa benteng pertahanan terakhir moralitas Nusantara masih tegak berdiri.
Muktamar NU 2026 yang didesak untuk kembali ke rahim pesantren adalah panggilan pulang bagi seluruh warga Nahdliyin. Ini adalah momentum purifikasi total untuk menundukkan ananiyah kelompok, mengusir para makelar kekuasaan dari panggung utama, dan memastikan bahwa kompas moral NU tetap lurus menatap langit demi keselamatan lahir dan batin seluruh rakyat Nusantara.
Wallahu a’lam bish-shawabi.

