SLEMAN — Forum BPKH Connect 2026 di Sleman, DIY, mempertemukan pengelola media pesantren, pengurus pondok, santri, dan BPKH untuk menjelaskan tata kelola dana haji secara terbuka.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng media pesantren di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memperkuat literasi publik mengenai tata kelola dana haji. Langkah itu dilakukan melalui forum BPKH Connect 2026 di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, Jumat 19 Juni 2026, pukul 13.30-17.30 WIB.
Forum itu diikuti pengelola media pesantren, pengurus pondok pesantren, dan santri dari sejumlah daerah, termasuk Magelang. Dua Santri dari Pondok Pesantren Mahasiswa Aswaja Nusantara turut hadir dalam forum yang dirancang sebagai ruang sosialisasi dan dialog terbuka antara BPKH dan jejaring media pesantren.
Sekretaris Badan Pelaksana BPKH H. Ahmad Zaky, M.B.A. menjelaskan, BPKH memegang mandat mengelola keuangan haji yang bersumber dari setoran awal calon jemaah, nilai manfaat, Dana Abadi Umat, serta sumber sah lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan itu mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan mulai beroperasi pada 26 Juli 2017. Sebagai badan hukum publik, BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Regulasi tersebut menempatkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas sebagai dasar pengelolaan keuangan haji.
Dalam forum tersebut, Zaky menekankan posisi media pesantren sebagai jembatan informasi. Pesantren dinilai memiliki kedekatan dengan santri, wali santri, keluarga calon jemaah, dan warga sekitar. Melalui jaringan itu, penjelasan mengenai dana haji diharapkan sampai kepada masyarakat dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Pesantren sebagai simpul informasi
BPKH melihat ruang percakapan publik mengenai dana haji masih kerap dipenuhi pertanyaan. Sebagian warga ingin mengetahui posisi setoran awal, cara nilai manfaat dihitung, serta alasan jemaah tidak membayar seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji secara tunai pada tahun keberangkatan.
Di sisi lain, istilah teknis seperti BPIH, Bipih, nilai manfaat, virtual account, dan Dana Abadi Umat sering berjarak dari pemahaman masyarakat. Forum BPKH Connect 2026 diarahkan untuk mengurangi jarak itu. Peserta dapat menyampaikan pertanyaan teknis, memberi masukan, dan menjajaki kerja sama konten edukasi.
Penguatan literasi melalui media pesantren juga dipandang relevan karena pesantren selama ini menjadi salah satu pusat rujukan keagamaan masyarakat. Informasi yang keluar dari lingkungan pesantren cenderung lebih dipercaya oleh komunitas sekitar. Karena itu, BPKH mendorong media pesantren ikut menghadirkan penjelasan yang akurat, proporsional, dan dekat dengan pengalaman calon jemaah.
Forum berlangsung interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan dana haji, skema nilai manfaat, program kemaslahatan, sampai peluang kolaborasi konten antara BPKH dan media pesantren. Sesi diskusi dipandu Budi Hermanto dan Mukhotib MD agar percakapan berjalan dua arah.
Dana kelolaan tumbuh

Data resmi BPKH menunjukkan dana kelolaan haji mencapai Rp180,72 triliun per Desember 2025. Nilai manfaat dana haji pada periode yang sama berada di kisaran Rp12,08 triliun hingga Rp12,09 triliun. BPKH juga mencatat imbal hasil pengelolaan dana haji sepanjang 2025 sebesar 6,86 persen.
Angka itu menjadi latar penting bagi penjelasan BPKH kepada publik. Dana haji bukan dana diam. Dana tersebut ditempatkan dan diinvestasikan pada instrumen syariah dengan pertimbangan keamanan, kehati-hatian, likuiditas, dan nilai manfaat. BPKH menyebut rasio likuiditas pada 2025 mencapai 2,47 kali BPIH, sedangkan tingkat solvabilitas berada pada 100,62 persen.
Pertumbuhan dana kelolaan juga berjalan di tengah minat masyarakat yang masih tinggi untuk menunaikan haji. Pada 2025, realisasi pendaftar haji baru mencapai 488.419 jemaah. Jumlah itu melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPKH yang berada pada 422.000 jemaah.
Bagi media pesantren, data semacam itu menjadi bahan dasar edukasi publik. Penjelasan tentang dana kelolaan tidak cukup berhenti pada angka besar. Publik juga harus memahami kaitannya dengan biaya keberangkatan, nilai manfaat yang masuk ke virtual account, dan manfaat sosial yang disalurkan melalui Dana Abadi Umat.
Nilai manfaat menekan beban jemaah
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan Rp87.409.365 per jemaah. Dari jumlah itu, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp54.193.806. Sisa pembiayaan sebesar Rp33.215.559 ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dengan komposisi tersebut, nilai manfaat menanggung sekitar 38 persen dari total BPIH 2026. Komponen itu membuat biaya yang dibayar jemaah pada tahun keberangkatan menjadi lebih rasional. Selain itu, jemaah menerima living cost 750 riyal atau sekitar Rp3,4 juta untuk kebutuhan selama berada di Tanah Suci.
BPKH juga menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 lebih dari Rp2,1 triliun kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus. Untuk jemaah reguler, penyaluran mencapai Rp1,9 triliun dengan rata-rata Rp366.200 per jemaah. Untuk jemaah haji khusus, penyaluran mencapai 9,2 juta dollar Amerika Serikat dengan rata-rata 72 dollar Amerika Serikat per jemaah.
Nilai manfaat tersebut tercatat pada virtual account jemaah. Melalui kanal digital BPKH, jemaah dapat memantau perkembangan nilai manfaat yang menjadi bagian dari hak keuangan mereka. Penjelasan ini menjadi salah satu materi penting dalam forum karena kerap muncul anggapan keliru bahwa nilai manfaat sama dengan uang saku. BPKH menjelaskan keduanya berbeda. Uang saku hanya salah satu bagian dari dukungan pembiayaan bagi jemaah.
Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan
Selain manfaat langsung bagi jemaah, BPKH mengelola Dana Abadi Umat. Dana ini berasal dari efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dan hasil pengembangan yang dialokasikan untuk kemaslahatan. Dalam forum, Zaky menjelaskan bahwa program kemaslahatan tidak mengambil dana setoran awal milik jemaah.
BPKH menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat pada tujuh bidang. Bidang itu meliputi pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan ekonomi umat, tanggap bencana, serta sosial keagamaan. Bentuk programnya antara lain dukungan beasiswa, pengadaan ambulans, pengembangan sarana pesantren, digitalisasi lembaga pendidikan Islam, bantuan tempat ibadah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penjelasan mengenai pemisahan dana setoran jemaah dan Dana Abadi Umat menjadi titik penting dalam forum. Media pesantren didorong ikut menyampaikan bahwa hak keuangan jemaah tetap menjadi prioritas. Di saat yang sama, nilai manfaat Dana Abadi Umat dapat hadir sebagai instrumen sosial untuk mendukung pendidikan, layanan kesehatan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
BPKH juga menempatkan program kemaslahatan sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga kepada publik. Dalam konteks pesantren, program itu bersentuhan dengan kebutuhan pendidikan, media dakwah, dan penguatan kapasitas lembaga. Karena itu, pesantren tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat menjadi simpul edukasi dan pengawasan sosial.
Kerja sama berkelanjutan
Forum BPKH Connect 2026 di Sleman menjadi upaya awal membangun kerja sama yang lebih teratur antara BPKH dan media pesantren. Melalui forum itu, BPKH ingin membuka akses informasi, memperkuat literasi keuangan haji, serta menekan ruang salah paham yang muncul akibat kurangnya penjelasan publik.
Bagi peserta, pertemuan ini memberi ruang untuk memahami kerja BPKH dari dekat. Data, regulasi, dan mekanisme pengelolaan dana haji tidak lagi berhenti sebagai istilah administratif. Semua dapat diterjemahkan menjadi konten edukasi yang lebih akrab bagi santri, keluarga jemaah, dan masyarakat luas.
Di akhir forum, peserta dan penyelenggara menaruh harapan agar komunikasi tersebut tidak berhenti pada satu pertemuan. Media pesantren di DIY diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan bertanggung jawab mengenai dana haji.
BPKH Connect 2026 juga menegaskan posisi pesantren dalam ekosistem dakwah dan edukasi publik. Dengan jejaring yang dekat dengan masyarakat, pesantren dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji yang transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah serta umat.
Laporan oleh Siti Khalimatus Sa’diyyah (Ketua Kompleks Putri Jakal, PPM Aswaja Nusantara Mlangi)

