Hukuman Mati buat Koruptor MBG dan Program Prioritas Lain

“Hukum bukan sekadar barisan teks legalistik yang dingin dan steril di atas lembaran negara. Ia adalah manifesto moral tertinggi dari sebuah peradaban. Ketika korupsi telah bermutasi dari sekadar kejahatan keuangan menjadi tindakan genosida sosial yang merampas gizi, masa depan, dan martabat jutaan rakyat miskin, maka hukum mati bukan lagi sekadar alternatif hukuman—ia adalah bentuk pertahanan diri yang sah dari sebuah republik yang menolak mati koma.”

Ketika Negara Membela Hak Hidup Kaum Fakir-miskin

Dalam diskursus filsafat hukum (jurisprudence) kontemporer, perdebatan mengenai pidana mati selalu berdiri di atas lanskap moral yang bergolak. Di satu sisi, penganut hak asasi manusia universal yang bercorak liberal-individualistik kerap memandang hukuman mati sebagai bentuk kekejaman masa lalu yang anakronistis. Namun, di sisi lain, jika kita membedah realitas sosiologis masyarakat pasca-kolonial seperti Indonesia, sebuah pertanyaan mendasar yang jauh lebih radikal harus diajukan: Bagaimana kita bisa mendewakan hak asasi seorang koruptor secara absolut, sementara tindakan korupsinya secara sistematis telah mencabut hak asasi paling mendasar—hak untuk hidup layak, sehat, dan berpendidikan—dari jutaan rakyat jelata?

Kebuntuan demokrasi dan pembusukan moral struktural mencapai titik paling menjijikkan ketika objek korupsi bergeser ke sektor-sektor eksistensial masyarakat, salah satunya adalah program prioritas nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak-anak dan ibu hamil, serta jaminan sosial kesehatan dan pendidikan dasar.

Ketika seorang pejabat atau pengusaha bersekongkol mengorupsi dana asupan gizi anak-anak miskin, ia tidak sedang mencuri uang; ia sedang melakukan tindakan mutilasi masa depan peradaban. Ia sedang membiarkan anak-anak dari keluarga horizontal tetap terperangkap dalam lingkaran setan stunting (tengkes) dan kemiskinan struktural. Di sinilah teori-teori hukum konvensional yang bercorak rehabilitatif runtuh. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang radikal dan emansipatoris: pidana mati bagi para koruptor program prioritas bukan sekadar instrumen balas dendam, melainkan sebuah ikhtiar metafisik untuk memurnikan kembali jiwa Republik dari pembusukan batin yang absolut.

Anatomi Kejahatan: Korupsi sebagai Dehumanisasi dan Genosida Sosial

Untuk melihat mengapa korupsi terhadap program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) layak diganjar dengan hukuman pamungkas, kita harus menguliti watak kejahatan ini dengan pisau analisis etika keadilan sosial. Korupsi di sektor ini bukan lagi sekadar white-collar crime (kejahatan kerah putih), melainkan sebuah bentuk Dehumanisasi Struktural karena tiga alasan filosofis:

1. Pembalikan Kontrak Sosial (The Breach of Social Contract): Rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya dan membayar pajak kepada negara dengan satu janji purba: perlindungan atas hak hidup dan masa depan anak-anak mereka. Ketika anggaran MBG yang diniatkan untuk memotong rantai kemiskinan justru dikerat oleh para koruptor demi kemewahan pribadi mereka di panggung depan (front stage) kehidupan, kontrak sosial itu hancur. Negara kehilangan legitimasinya jika membiarkan para pengkhianat ini tetap bernapas menggunakan fasilitas negara.

2. Korupsi atas “Yang Suci” (Sacrilege of the Commons): Ada perbedaan ontologis antara mengorupsi proyek pembangunan gedung megah dengan mengorupsi susu, telur, dan zat besi untuk balita miskin. Sektor gizi dan pendidikan adalah ranah “yang suci” (the sacred) dalam kemanusiaan. Mengorupsinya berarti secara sadar melakukan pembunuhan pelan-pelan (slow-motion genocide) terhadap kecerdasan generasi masa depan bangsa.

3. Aliansi Tekno-Oligarki dan Normalisasi Kebusukan: Para koruptor ini sering kali berlindung di balik formalitas hukum yang rumit, menggunakan pengacara mahal yang mahir memanipulasi celah regulasi, atau memanfaatkan kedekatan dinasti politik mereka dalam jaringan KKN. Hukum konvensional kerap mandul di hadapan mereka. Pidana mati adalah satu-satunya palu godam yang mampu memecahkan dinding impunitas tersebut.

Dialektika Penegakan: Dari Ruang Sidang Menuju Pemulihan Marwah Bangsa

Relasi ketegangan antara hukum yang kompromistis terhadap koruptor dan tuntutan keadilan absolut rakyat dapat digambarkan melalui alur deskriptif-komprehensif berikut:

Dalam bentangan sejarah penegakan hukum di tanah air, ruang pengadilan dan harapan keadilan horizontal rakyat selalu berada dalam jurang pemisah yang sangat dalam. Panggung ini bermula dari Kemandekan Hukum Prosedural, sebuah ruang pengap tempat pasal-pasal hukum ditransaksikan seperti komoditas di pasar publik. Di bawah kendali kekuatan kapital, koruptor program rakyat sering kali hanya dituntut dengan hukuman ringan yang menggelikan, dipotong masa tahanannya melalui berbagai remisi kosmetik, dan tetap dapat menikmati sisa harta jarahannya di dalam sel mewah yang menyerupai hotel berbintang. Pemandangan vulgar ini melahirkan skeptisisme massal; rakyat kehilangan kepercayaan pada hukum, dan pembusukan moral dianggap sebagai keniscayaan.

Namun, di tengah keputusasaan kolektif itu, lahirlah Intervensi Keadilan Substantif—sebuah tuntutan etis yang radikal dari kesadaran batin kolektif bangsa. Kesadaran ini menuntut pembalikan total logika hukum: hukum tidak boleh lagi bertindak sebagai pelindung kaum borjuis yang korup, melainkan harus menjelma menjadi instrumen perlindungan bagi kaum duafa yang haknya dirampas. Ketika negara dengan tegas menetapkan klausul hukum mati bagi penggarong dana Makan Bergizi Gratis (MBG) dan jaminan sosial lainnya, negara sedang melakukan tindakan eksorsisme politik—membersihkan tubuh kekuasaan dari roh jahat keserakahan yang tidak berdasar.

Benturan keras antara ketegasan absolut negara dan kepantasan moral ini akhirnya melahirkan Rekonstruksi Kedaulatan Rakyat. Eksekusi mati terhadap koruptor program prioritas bukan sekadar akhir dari riwayat hidup seorang kriminal, melainkan sebuah fajar performatif yang mengumumkan kembalinya marwah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto—kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi). Di titik inilah, rasa takut dipulihkan di hati para calon pengkhianat bangsa, sementara rasa aman dan keadilan kembali bersemi di gubuk-gubuk sunyi keluarga miskin di pelosok Nusantara.

Menolak “Kemanusiaan Palsu” yang Melindungi Penindas

Penolak hukuman mati bagi koruptor sering kali berargumen dengan tameng “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Ini adalah sebuah kesesatan berpikir (fallacy) yang mengidap kebutaan sosiologis. Kemanusiaan yang adil dan beradab tidak pernah mengajarkan kita untuk bersikap permisif terhadap monster yang memangsa hak hidup sesamanya.

Kita harus menerapkan Hermeneutika Pembebasan untuk membongkar kedok kemanusiaan palsu tersebut. Kemanusiaan sejati di tangan seorang hakim atau pemimpin negara adalah ketika ia berdiri pasang badan membela hak hidup jutaan anak-anak miskin agar mendapatkan gizi terbaik, bukan membela hak hidup seorang oligarki serakah yang telah kenyang memakan darah dan keringat rakyat.

Hukum mati bagi koruptor MBG dan program prioritas adalah sebuah batas tegas yang ditarik oleh republik: bahwa siapa pun yang berani menyentuh, merampas, dan membusukkan gizi serta masa depan anak-anak Indonesia, maka ia secara sadar telah mencoret namanya sendiri dari daftar kemanusiaan yang beradab, dan tanah republik ini menolak untuk menjadi tempat berpijak bagi raganya.

Menembus Jalan Buntu Moral Kebangsaan

Pada akhirnya, opsi hukum mati bagi koruptor program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah sebuah ujian keberanian eksistensial bagi para penyelenggara negara. Apakah negara ini didirikan untuk memelihara kenyamanan para penyamun berkerah putih, ataukah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Ketika saluran-saluran keadilan formal selama ini dirasa buntu dan tersumbat oleh oligarki, keberanian untuk mengeksekusi mati para koruptor kakap program rakyat akan bertindak sebagai jalan pintas sejarah yang menyembuhkan. Ia akan memulihkan intuisi keadilan yang selama ini mati rasa di dalam dada masyarakat.

Bagi para mahasiswa, intelektual, dan seluruh elemen bangsa yang masih merawat nalar sehat: kawal terus setiap program yang menyangkut hajat hidup rakyat miskin dari cengkeraman “mulut comberan” dan tangan kotor para koruptor. Mari kita tegaskan bersama bahwa di bawah kolong langit Indonesia Raya, tidak boleh ada ampunan, tidak boleh ada negosiasi, dan tidak boleh ada ruang kompromi bagi mereka yang tega membusukkan isi piring anak-anak kita. Biarkan hukum mati tegak berdiri sebagai menara pengawas yang megah, yang memastikan bahwa kedaulatan rakyat akan tetap menyala dan takkan pernah padam ditelan kegelapan korupsi yang jahanam.

“Jika sebutir telur dan segelas susu untuk anak miskin di pelosok negeri bisa dikorupsi tanpa rasa bersalah, maka etika publik kita telah runtuh ke titik nol. Hukum mati bagi para pelakunya adalah satu-satunya bahasa performatif yang dimengerti oleh keserakahan absolut. Tetapkan, eksekusi, dan biarkan itu menjadi proklamasi bahwa republik ini masih memiliki kehormatan untuk membela mereka yang tak berdaya.”

Related Articles

Artikel baru