Mengapa Keputusan Fikih Perlu Ditinjau Ulang?

Dalam rangka menyongsong Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 2026, diselenggarakan Webinar Pra Munas dan Konbes NU pada Ahad, 14 Juni 2026. Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni KH. Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam PBNU), KH. Cholil Nafis (Koordinator Bahsul Masail Maudlu’iyah PBNU), dan KH. Hasan Nuri Hidayatullah (Koordinator Bahsul Masail Maudlu’iyah PBNU).

Salah satu tema yang mengemuka dalam forum tersebut adalah pentingnya memahami konsep “I’adatun Nadzar” (إعادة النظر), yakni peninjauan ulang terhadap hasil ijtihad atau keputusan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum) terbaru nomor 7 tahun 2024, telah ditegaskan bahwa hasil-hasil keputusan Bahtsul Masail yang ditetapkan pada forum Munas maupun Muktamar dimungkinkan untuk dilakukan i’adah an-nadzar (peninjauan ulang). Ketentuan ini menunjukkan bahwa keputusan-keputusan yang pernah ditetapkan bukanlah sesuatu yang tertutup untuk dikaji kembali apabila ditemukan pertimbangan baru yang lebih kuat, perubahan realitas sosial yang signifikan, atau perkembangan metodologi istinbath yang lebih memadai.

Tema ini menjadi relevan karena sering kali muncul anggapan bahwa keputusan-keputusan keagamaan yang pernah diputuskan ulama tidak boleh dikaji kembali. Padahal dalam tradisi fikih Islam, peninjauan ulang justru merupakan bagian dari dinamika intelektual yang telah dipraktikkan sejak masa para sahabat, imam mazhab, hingga ulama kontemporer.

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa I’adatun Nadzar bukanlah upaya mengubah ajaran Islam yang bersifat tsawabit (tetap) dan qath’iyyat (pasti), baik yang bersumber dari nash Al-Qur’an, Sunnah mutawatirah, maupun perkara-perkara yang telah menjadi konsensus pasti (ijma’ qath’i) di kalangan umat Islam. Wilayah tersebut berada di luar ruang ijtihad dan tidak menjadi objek peninjauan ulang.

I’adatun Nadzar justru bergerak pada ranah hukum-hukum yang bersifat dzanniyat, yaitu persoalan-persoalan yang lahir dari proses pemahaman, penafsiran, dan ijtihad para ulama terhadap dalil-dalil syariat. Dalam wilayah ini, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar karena terkait dengan kemampuan manusia dalam memahami teks, membaca realitas, dan menemukan hubungan antara keduanya.

Dalam sejarah Islam, para ulama memahami bahwa kebenaran mutlak hanya milik Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, hasil ijtihad yang lahir dalam ruang dan waktu tertentu dapat berubah ketika ditemukan dalil yang lebih kuat, metode pemahaman yang lebih tepat, atau realitas sosial yang berbeda.

Imam Syafi’i sendiri menjadi contoh paling terkenal dalam hal ini. Ketika berada di Irak beliau memiliki sejumlah pendapat yang dikenal sebagai “qaul qadim”. Setelah berpindah ke Mesir dan menemukan dalil-dalil serta realitas baru, beliau merevisi banyak pandangannya yang kemudian dikenal sebagai “qaul jadid”. Imam Syafi’i menarik kembali lebih dari seratus pendapatnya. Ini merupakan bentuk i‘ādah al-naẓar yang paling nyata dalam sejarah fikih. Tidak ada seorang pun yang menuduh Imam Syafi’i mengubah agama. Justru perubahan tersebut dipandang sebagai bentuk kejujuran ilmiah dan tanggung jawab intelektual.

Karena itu para ulama merumuskan kaidah:

لا ينكر تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان والأحوال

“Tidak dapat diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan.”

Kaidah ini bukan berarti semua hukum dapat diubah, melainkan menunjukkan bahwa hukum-hukum yang bersifat ijtihadi dan bertumpu pada realitas sosial dapat mengalami penyesuaian ketika realitas tersebut berubah.

Kasus Presiden Perempuan, Pemahaman Dalil Ditinjau Ulang

Salah satu contoh penting dalam tradisi Bahtsul Masail NU adalah persoalan kepemimpinan perempuan dalam jabatan presiden.

Pada masa lalu, sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi kepala negara. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

“Suatu kaum tidak akan beruntung apabila menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.”

Hadis tersebut diriwayatkan ketika Rasulullah ﷺ mendengar bahwa Kerajaan Persia mengangkat Putri Buran binti Syairawaihi sebagai penguasa setelah wafatnya ayahnya, Kisra Persia.

Dalam pemahaman awal, sebagian ulama melakukan analogi antara posisi ratu dalam sistem monarki dengan kepala negara modern. Karena itu, hadis tersebut dijadikan dasar untuk melarang perempuan menjadi presiden.

Namun perkembangan kajian fikih dan ketatanegaraan modern melahirkan peninjauan ulang terhadap pemahaman tersebut. Para ulama kemudian melihat bahwa posisi ratu dalam sistem monarki absolut berbeda secara fundamental dengan posisi presiden dalam negara modern.

Seorang ratu pada masa Persia memiliki kekuasaan hampir tanpa batas. Ia menjadi sumber seluruh kebijakan negara tanpa mekanisme kontrol yang efektif. Sedangkan presiden dalam sistem negara modern bekerja dalam kerangka konstitusi dan dibatasi oleh berbagai lembaga pengawas.

Dalam sistem demokrasi modern berlaku prinsip “trias politica”, yakni pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden tidak dapat bertindak semaunya karena setiap kebijakan berada dalam pengawasan parlemen, lembaga peradilan, konstitusi, dan mekanisme politik lainnya.

Dengan mempertimbangkan perbedaan mendasar tersebut, sejumlah ulama NU melakukan I’adatun Nadzar terhadap pendapat sebelumnya. Kesimpulan yang lahir kemudian adalah bahwa hadis tersebut tidak serta merta dapat diterapkan pada jabatan presiden dalam negara modern. Dari sinilah lahir pandangan bahwa perempuan dapat menduduki jabatan presiden selama memenuhi syarat-syarat kepemimpinan yang diperlukan.

Perubahan ini bukan perubahan terhadap hadis, melainkan perubahan terhadap cara memahami konteks hadis dan objek hukum yang menjadi sasaran penerapannya.

Miqat Jeddah, Ketika Realitas Transportasi Berubah

Contoh lain yang sering dikemukakan KH. Afifuddin Muhajir adalah persoalan miqat bagi jamaah haji dan umrah yang datang melalui jalur udara.

Dalam fikih klasik, para ulama menetapkan miqat berdasarkan titik-titik yang telah ditentukan Rasulullah ﷺ. Penduduk Madinah berihram dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, penduduk Yaman dari Yalamlam, dan penduduk Irak dari Dzatu ‘Irqin.

Selama berabad-abad, sebagian besar ulama berpendapat bahwa jamaah yang datang dengan pesawat tetap harus berniat ihram sebelum melintasi garis miqat tersebut.

Namun perkembangan sistem transportasi modern menghadirkan situasi yang berbeda. Saat ini mayoritas jamaah internasional tidak lagi memasuki Makkah melalui jalur-jalur kafilah kuno, melainkan melalui Bandar Udara Internasional Jeddah.

Menurut penjelasan KH. Afifuddin Muhajir, penetapan miqat pada masa Rasulullah sesungguhnya berkaitan erat dengan posisi titik-titik tersebut sebagai gerbang utama masuk menuju Makkah dari berbagai wilayah. Dengan kata lain, terdapat aspek geografis dan fungsional yang menjadi pertimbangan.

Jika dahulu Yalamlam, Juhfah, atau Dzatu ‘Irqin berfungsi sebagai pintu masuk utama menuju Makkah, maka dalam konteks transportasi modern fungsi tersebut kini dijalankan oleh Jeddah.

Atas dasar pendekatan ini, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa Jeddah dapat dipertimbangkan sebagai miqat bagi jamaah tertentu yang datang melalui jalur udara. Pendapat ini lahir bukan karena mengabaikan hadis-hadis miqat, melainkan karena adanya pembacaan ulang terhadap hikmah dan rasionalitas penetapan miqat itu sendiri.

Sekali lagi, yang berubah bukan dalilnya, melainkan cara memahami relasi antara dalil dan realitas.

Tradisi Keilmuan Menjaga Relevansi Hukum Syariat

Dalam sejarah Islam, banyak sekali contoh I’adatun Nadzar. Perubahan pendapat Imam Syafi’i, revisi fatwa para ulama karena perubahan adat masyarakat, perkembangan hukum transaksi ekonomi modern, hingga berbagai keputusan Bahtsul Masail NU menunjukkan bahwa fikih bukanlah bangunan yang beku.

Justru kemampuan melakukan peninjauan ulang secara ilmiah merupakan salah satu faktor yang membuat syariat tetap hidup dan relevan sepanjang zaman.

Bahaya terbesar bagi hukum Islam bukanlah perubahan hasil ijtihad, melainkan ketidakmampuan membedakan antara wahyu yang bersifat tetap dan pemahaman manusia yang bersifat dinamis. Ketika keduanya dicampuradukkan, maka fikih akan kehilangan kemampuan menjawab perubahan zaman.

Di sinilah pentingnya I’adatun Nadzar. Ia bukan instrumen liberalisasi hukum, bukan pula upaya membongkar tradisi. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme ilmiah yang diwariskan para ulama agar hukum Islam tetap setia kepada dalil sekaligus mampu menjawab realitas yang terus berubah.

Karena itu, Munas dan Konbes NU tidak semestinya dipahami sebagai arena mempertentangkan warisan ulama dengan kebutuhan zaman. Yang sesungguhnya dilakukan adalah melanjutkan tradisi intelektual para fuqaha menjaga kemurnian nash sembari terus meninjau ulang cara manusia memahami dan menerapkannya dalam realitas yang selalu bergerak.[]

Khariri Makmun
Khariri Makmun
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat & Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi-Bogor

Related Articles

Artikel baru