Sekali Lagi, NU dan Tambang: Pasal 33, Maqoshid Syariah, dan Oligarki Sumber Daya Alam

Pengantar redaksi,

Di Tengah Muktamar Kebudayaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PP Lesbumi di Tambakberas Jombang, di salah satu ruangan di Unwaha, terjadi diskusi menarik hampir satu jam yang melibatkan KH Abdul Mun’im Dz, Nur Khoiron (PP Lakpesdam), KH Aguk Irawan (budawayan NU), dan Muhammad Mustafid. Catatan pemikiran yang diperkaya ini merupakan narasi yang ditulis berdasarkan ingatan atas salah satu tema dalam diskusi tersebut. Karena diskusi spontan, banyak topik yang dibicarakan. Sekalipun demikian, tanggung jawab akademik atas tulisan itu tetap ada di penulis. Terima kasih.

Debat yang Salah Alamat

Selama beberapa tahun terakhir, tambang menjadi salah satu tema paling kontroversial di lingkungan NU. Perdebatan berkembang antara kelompok yang menerima dan menolak keterlibatan NU dalam pengelolaan tambang. Sebagian menggunakan argumentasi ekologis, sebagian memakai argumentasi fikih, sebagian lain mengajukan alasan kemandirian organisasi. Istilah wahabi lingkungan sempat muncul untuk melabeli kalangan penolak tambang. Dalam perkembangannya, di samping penerima vs penolak, perdebatan bergeser menjadi soal siapa pengelola, siapa mitra modal, siapa pengawas, dan siapa penerima manfaat. Menjelang Munas, Konbes, dan Muktamar, debat itu kembali muncul dan dibahas di forum-forum structural maupun kultural.

Persoalannya, seluruh perdebatan tersebut masih bergerak pada tingkat persoalan furu’iyyah. Belum ushuli. Yang diperdebatkan adalah konsesi, diterima atau tidak, kerja sama dengan pemodal A atau B, bukan fondasi  tata negara yang memungkinkan konsesi itu lahir. Yang dipersoalkan adalah pengelola, bukan struktur penguasaan sumber daya alam yang lebih dahulu berubah karena amandemen. Akibatnya, kelompok yang menolak maupun menerima tambang sama-sama berisiko terjebak pada gejala. Bukan arus dalam sesungguhnya. Perdebatan menjadi panas, tetapi gagal menyentuh akar persoalan.

Akar persoalan terletak pada arah konstitusi ekonomi Indonesia. Sejak perubahan Pasal 33 UUD 1945, terutama setelah masuknya ayat keempat, ruang bagi logika pasar dan modal swasta semakin luas memasuki sektor strategis. Karena itu, perdebatan mengenai tambang tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai masa depan republik, demokrasi ekonomi (pasal 33), dan penguasaan sumber daya alam.

Pasal 33, Maqashid Syariah, dan Kepemilikan Publik

Gus Muhammad Mustafid (tengah) berdialog bersama sejumlah tokoh NU dalam forum informal di lingkungan Unwaha, Jombang. Diskusi tersebut menyinggung relasi antara konstitusi ekonomi, kemaslahatan publik, dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (Sumber Foto: Koleksi Pribadi)

Pasal 33 merupakan urat nadi ekonomi politik republik. Ayat pertama menegaskan asas kekeluargaan. Ayat kedua dan ketiga menempatkan cabang produksi penting serta kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rumusan tersebut lahir dari kesadaran bahwa sumber daya strategis tidak boleh berubah menjadi instrumen akumulasi kekayaan oligarki, korporasi global, atau segelintir kelompok komprador. SDA yang dikuasai oleh negara dapat dioperasikan secara tawasuth-tawazun antara eksplorasi dan konservasi, dikontrol oleh public, dikendalikan oleh negara, dan kemanfaatannya terdistribusi untuk public. Beda, jika hanya dikuasai oleh swasta. Namun, negara bisa saja bekerja sama dalam level manajerial dengan swasta, atau swasta bisa menolong negara dalam masalah teknis.

Perubahan terjadi setelah masuknya ayat keempat. Secara tekstual, ayat tersebut memuat istilah yang seolah masih tetap Pancasilais seprti demokrasi ekonomi, keberlanjutan, dan kemandirian. Akan tetapi, dalam ayat keempat hasil amandemen juga memuat terma ideologis, yakni efisiensi. Dalam praktik ekonomi politik pasca reformasi, prinsip efisiensi menjadi pintu masuk deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi. Negara masih disebut sebagai penguasa sumber daya, namun fungsi pengelolaan semakin bergeser kepada korporasi melalui konsesi, kontrak, dan berbagai bentuk kemitraan. Dalam praktik, saham republic hanya sekitar 3%. Negara cukup puas dengan penerimaaan pajak, yang juga sudah dikorup. Penguasaan negara terhadap sektor strategis mustahil jika kurang dari 50%.

Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Bukan sebatas administrasi yang sempit. Tafsir oleh MK ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya hadir sebagai pemberi izin. Negara harus memastikan penguasaan, kendali, distribusi manfaat, perlindungan lingkungan, dan kemakmuran rakyat.

Dalam tradisi Islam, gagasan tersebut memiliki resonansi ideologis yang kuat. Rasulullah SAW bersabda:

 المسلمون شركاء في ثلاث في الكلإ والماء والنار

Hadis ini berbicara mengenai sumber daya yang menjadi syarat berlangsungnya kehidupan bersama. Air merupakan basis kehidupan. Padang rumput merupakan basis produksi pangan. Api merupakan basis energi. Dalam bahasa modern, ketiganya adalah sumber daya strategis.

Imam Syafi’i r.a menegaskan larangan menahan akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan masyarakat. Imam al-Ghazali r.a., menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Imam al-Syatibi r.a., menempatkan kemaslahatan publik sebagai tujuan utama syariat. Dengan demikian, Pasal 33 dan maqashid syariah bertemu pada satu titik, yakni penolakan terhadap penguasaan sumber daya vital secara eksklusif oleh oligarki, korporasi, atau kelompok elit, yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Paradoks Tambang dan Oligarki

Indonesia memproduksi ratusan juta ton batubara setiap tahun. Penerimaan negara dari sektor minerba mencapai ratusan triliun rupiah. Namun struktur APBN menunjukkan bahwa tulang punggung pendapatan negara berasal dari perpajakan rakyat dan kepabean. Artinya, dana negara Sebagian besar berasal dari pajak yang ditarik dari rakyat. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai distribusi manfaat kekayaan sumber daya alam.

Sebagai gambaran, APBN 2025. Target pendapatan negara dipatok Rp3.005,1 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.490,9 triliun. PNBP ditargetkan Rp513,6 triliun. PNBP dari sumber daya alam tidak menjadi bagian utama pembiayaan negara. Dengan komposisi ini, klaim bahwa tambang menjadi mesin kemakmuran rakyat menjadi kandas. Produksi sangat besar. Namun penerimaan negara sangat kecil. Belum lagi soal kerusakan ekologis. Kontribusi fiskal tetap harus dibandingkan dengan biaya sosial, biaya kesehatan, konflik lahan, reklamasi, emisi, banjir, lubang tambang, dan hilangnya ruang hidup.

Paradoks menjadi semakin jelas ketika biaya ekologis dan sosial diperhitungkan. Kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya lahan produktif, biaya social, konflik agraria, pencemaran lingkungan, banjir, hilangnya ruang hidup, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar tambang tidak tercermin dalam laporan keuntungan perusahaan. Keuntungan terkonsentrasi, sementara risiko tersebar kepada masyarakat.

Kelompok yang menolak tambang memiliki kritik moral yang penting, namun sering berhenti pada penolakan terhadap konsesi. Tidak melakukan kritik structural serius, sehingga tidak ada perubahan structural yang berarti. Kelompok yang menerima tambang mengajukan argumen ekonomi untuk kemandirian jam’iyyah dan umat, namun sering tidak menjawab apakah struktur penguasaan sumber daya mengalami perubahan atau tidak. Apalagi, dalam praktik, kelompok penerima akhirnya tetap mengandalkan borjuasi nasional untuk operasional. Kedua posisi tersebut belum sepenuhnya menyentuh persoalan oligarkisasi sumber daya alam yang menjadi akar masalah.

Agenda NU untuk Menyelamatkan Pasal 33

Dulu, ketika NU menerima Pancasila, bukan karena menyerah pada kekuatan sekuler. Titik temu antara kelompok Islam dan sekuler  saat itu adalah rumusan Pancasila yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. NU menerima Pancasila karena membaca adanya jaminan kemaslahatan (maqoshid syariah) dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh konstitusi. Tujuan melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia merupakan terjemahan tata negara dari maqashid. Perlindungan itu hadir dalam tata negara yang melindungi kemaslahatan umum.

Dalam sejarah perdebatan dasar negara, penerimaan terhadap Pancasila disertai semangat dan keyakinan bahwa negara tidak boleh menjadi alat pemilik modal. Pasal 33 merupakan salah satu jaminan itu. Republik tidak berjalan dengan nalar pasar bebas murni. Negara tidak berdiri sebagai anjing penjaga modal. Negara menerima mandat untuk menguasai cabang produksi penting, mengelola kekayaan alam, dan mengarahkan hasilnya bagi kemakmuran rakyat. Bila prinsip  itu bergeser, NU memiliki kewajiban sejarah atas dasar alasan keagamaan dan kebangsaan untuk bersuara.

Karena itu, perdebatan NU dan tambang jangan hanya berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak boleh ormas menerima izin. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah desain pengelolaan tambang hari ini masih sesuai dengan janji konstitusi. Apakah rakyat menjadi pemilik manfaat utama. Apakah negara mengendalikan arah produksi. Apakah eksploitasi lebih kuat daripada konservasi. Apakah laba publik lebih besar daripada beban ekologis. Apakah warga sekitar tambang naik martabatnya atau justru kehilangan tanah, air, kesehatan, dan ruang sosial.

NU idealnya  menggeser perdebatan dari soal menerima atau menolak konsesi menuju agenda kebangsaan yang lebih mendasar. Munas, Mubes, dan Muktamar menjadi arena  untuk membahas kembali hubungan antara Pasal 33, demokrasi ekonomi, maqashid syariah, dan penguasaan sumber daya alam. Bukan hanya mempertahankan atau mengembalikan, dengan menutup mata pada persoalan fundamental ini. Tanpa menghapus kembali amandemen, sesungguhnya seperti mengingkari hakekat pasal 33, yang berarti mengingkari salah satu perjanjian agung para founding fathers.

NU dapat mendorong audit nasional terhadap tata kelola sumber daya alam, memperkuat kendali publik atas sektor strategis, menolak konsentrasi kekayaan yang berlebihan, serta memperjuangkan model pembangunan yang lebih berkeadilan. Pada saat yang sama, kemandirian NU perlu diarahkan pada penguatan ekonomi warga, koperasi, pesantren, teknologi, pendidikan, dan ekonomi hijau.

Jika perdebatan hanya berhenti pada pertanyaan apakah NU boleh atau tidak boleh mengelola tambang, maka NU sedang membahas ranting ketika akar pohonnya sedang dipindahkan, dari konstitusi dasar ke pangkuan neoliberalisme. Dari rakyat ke oligarki nasional dan korporasi global. Persoalan sesungguhnya bukan konsesi tambang. Persoalan sesungguhnya adalah  haluasn dasar republic dalam politik ekonomi. Apakah Pasal 33 tetap menjadi perjanjian agung ekonomi Indonesia atau berubah menjadi pintu masuk konsentrasi kekayaan pada segelintir kelompok pemodal. Di titik inilah perdebatan NU dan tambang menemukan relevansinya sebagai perdebatan kebangsaan. Menerima atau menolak, tanpa menutup pintu penguasaan swasta, adalah kenaifan sejarah.

Bila NU masuk ke tambang (dengan syarat berat dan ketat) tanpa kritik konstitusional, NU ikut memperkuat pengingkaran terhadap perjanjian para pendiri bangsa. Bila NU menolak tambang tanpa agenda konstitusional, NU berhenti sebagai kritik, yang tidak mengubah struktur apapun. Jalan paling transformatif adalah memperdebatkan ulang perihal penguasaan sumber daya alam Indonesia. Di situlah NU harus berdiri dengan gagah berani. Bukan sebagai pemburu konsesi. Bukan sebagai penonton di luar lapangan. Tetapi sebagai penjaga dan penyelamat kemaslahatan bangsa.

Di tingkat internal, NU perlu merumuskan keputusan organisasi yang lebih tinggi daripada debat pengelola. Keputusan itu harus menyatakan bahwa kekayaan alam strategis adalah amanah publik. Ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyyah tidak boleh menjadi pintu baru bagi normalisasi atau menjustifikasi ekonomi ekstraktif. Kemandirian NU harus diarahkan pada ekonomi warga, ekonomi hijau dan biru, ekonomi inklusif, koperasi, pertanian, peternakan, kelautan, pendidikan, kesehatan, teknologi, dan penguatan pesantren. Tambang, bila tetap dibahas, ditempatkan sebagai isu konstitusional dan ekologis, bukan jalan utama kemandirian.

Muhammad Mustafid
Muhammad Mustafid
Pimred kanal www.aswajanusantara.com dan Dewan Pengasuh Pesantren Pelajar-Mahasiswa (PPM) Aswaja Nusantara Mlangi

Related Articles

Artikel baru