Resolusi Jihad dan Ketahanan Peradaban Nahdlatul Ulama dalam Putaran Konflik Global Abad Ke-21

(Membaca & Memaknai Warisan Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Chasbullah, dan Gus Dur Menghadapi Hegemoni Global, Krisis Keadilan Internasional, dan Neoliberalisme): Sebuah Refleksi

Bagian I: Latarbelakang

Foto Gerbang Pondok Pesantren Tebuireng dan para santri (Sumber: suaramuslim.net)

(Tebuireng, Resolusi Jihad, dan Paradigma Anti-Penjajahan dalam Tradisi Nahdlatul Ulama: Sebuah Eksplorasi atas Fondasi Pemikiran NU)

I.1. Landasan Pemikiran: KH. Hasyim Asyary &Fondasi Pemikiran NU

Ketika para peserta seminar dan tamu Muktamar Nahdlatul Ulama berkumpul di Tebuireng, sesungguhnya mereka tidak sekadar menghadiri sebuah forum organisasi. Mereka sedang berada di salah satu pusat gravitasi sejarah Indonesia modern.

Tebuireng bukan hanya sebuah pesantren. Ia adalah ruang historis tempat lahirnya gagasan-gagasan besar yang kemudian membentuk perjalanan Islam, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia. Dari lingkungan inilah Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari membangun tradisi keilmuan yang kelak menjadi fondasi Nahdlatul Ulama. Dari tempat ini pula lahir pandangan keagamaan yang berhasil mempertemukan Islam dengan nasionalisme Indonesia dalam sebuah sintesis yang unik dan relatif berhasil dibandingkan banyak pengalaman negara Muslim lainnya.

Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa sejarah Indonesia abad ke-20 tidak dapat dipahami secara utuh tanpa memahami peran Tebuireng dan para ulama yang tumbuh dari tradisi intelektualnya.

Muktamar NU ke-35 yang diselenggarakan dalam suasana dunia yang semakin kompleks menghadirkan tantangan baru bagi warga Nahdliyin. Jika pada masa para pendiri NU tantangan utama adalah kolonialisme fisik dan perebutan kemerdekaan, maka generasi NU abad kedua menghadapi bentuk-bentuk dominasi yang jauh lebih rumit dan sering kali tidak kasat mata.

Kita hidup mengada dalam  sebuah dunia yang ditandai oleh kompetisi geopolitik global, ketimpangan ekonomi internasional, revolusi digital, perang informasi, krisis lingkungan, serta berbagai bentuk ketergantungan struktural yang memengaruhi kemampuan bangsa-bangsa berkembang menentukan masa depannya sendiri.

Dalam konteks inilah muncul pertanyaan mendasar: Apakah Resolusi Jihad masih relevan bagi NU pada abad ke-21?  Bagi sebagian kalangan, Resolusi Jihad dipandang sebagai tak lebih dari semacam artefak sejarah yang nilainya terbatas pada konteks perang kemerdekaan tahun 1945. Namun pandangan semacam itu sesungguhnya terlalu menyederhanakan makna historis, ideologis, dan status epistemologis Resolusi Jihad. Tulisan ini berangkat dari tesis (sementara) bahwa Resolusi Jihad bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan paradigma peradaban yang mengandung prinsip-prinsip dasar perjuangan anti-penjajahan, kemandirian bangsa, perlindungan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab kolektif umat dalam menjaga kemaslahatan bersama. Apabila dibaca secara kreatif dan kontekstual, Resolusi Jihad justru dapat menjadi salah satu sumber inspirasi epistemologis paling penting bagi NU dalam menghadapi berbagai tantangan global abad ke-21.

I.2. Tebuireng Sebagai Locus Lahirnya Kesadaran Peradaban

Dalam sejarah NU, Tebuireng tidak pernah berdiri hanya sebagai institusi pendidikan agama. Pesantren ini lahir pada masa ketika masyarakat Nusantara berada di bawah tekanan kolonialisme yang bukan hanya bersifat politik dan ekonomi, tetapi juga kultural. Kolonialisme berusaha menguasai tanah, sumber daya, dan tenaga kerja. Namun pada saat yang sama ia juga berusaha membentuk cara berpikir masyarakat jajahan agar menerima dominasi tersebut sebagai sesuatu yang normal.

Dalam situasi seperti itu, pesantren memainkan peran yang sangat penting: Pesantren menjadi ruang produksi pengetahuan alternatif. Ia menjadi benteng identitas masyarakat Muslim Nusantara. Ia juga menjadi pusat reproduksi elite sosial yang tidak sepenuhnya tunduk kepada struktur kolonial. Karena itulah banyak sejarawan melihat pesantren sebagai salah satu institusi paling penting dalam mempertahankan keberlanjutan peradaban Islam Nusantara selama masa penjajahan.

Adalah seorang Ulama linuwih, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, yang memahami perjuangan melawan kolonialisme tidak dapat dilakukan hanya melalui perlawanan fisik semata. Perlawanan juga harus dilakukan melalui pendidikan, pembentukan karakter, dan penguatan kesadaran keagamaan masyarakat. Dalam pengertian ini, Tebuireng sesungguhnya sejak dini telah berfungsi sebagai sebuah fondasi proyek peradaban.

Tujuannya bukan sekadar melahirkan ahli agama, tetapi melahirkan manusia yang memiliki kemampuan mempertahankan martabat dirinya, komunitasnya, dan bangsanya.

Warisan pemikiran inilah yang kemudian menjadi salah satu fondasi ideologis Nahdlatul Ulama.

I.3. Resolusi Jihad: Lebih dari Sekadar Fatwa Perang

Ketika Resolusi Jihad dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 1945, Indonesia berada dalam situasi yang sangat genting. Kemerdekaan telah diproklamasikan, tetapi kekuatan kolonial berusaha kembali menguasai Indonesia melalui dukungan pasukan Sekutu.

Para ulama menghadapi pertanyaan yang sangat serius:”Apakah mempertahankan kemerdekaan merupakan kewajiban agama?” Jawaban yang diberikan oleh Hadratussyaikh dan para ulama NU sangat tegas. “Ya.” Mempertahankan kemerdekaan adalah kewajiban agama. Dari sudut pandang fiqh siyasah, keputusan tersebut sangat penting karena mengubah perjuangan kemerdekaan dari sekadar agenda politik menjadi kewajiban moral dan religius.Namun apabila dibaca lebih mendalam, Jadi secara ontologis pun substansi Resolusi Jihad sebenarnya jauh melampaui konteks perang fisik.

Terdapat setidaknya empat prinsip fundamental yang terkandung di dalamnya: Pertama: Anti-Penjajahan

Resolusi Jihad lahir dari keyakinan bahwa penjajahan merupakan bentuk kezaliman yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Karena itu melawan penjajahan bukan hanya hak bangsa yang dijajah, tetapi juga kewajiban moral umat Islam. Prinsip ini memiliki relevansi yang luar biasa pada masa sekarang, karena bentuk penjajahan mungkin berubah, tetapi logika dominasi tetap ada.

Ketika suatu bangsa kehilangan kemampuan menentukan kebijakan ekonominya sendiri, ketika sumber daya strategisnya dikuasai oleh kepentingan eksternal, atau ketika arah pembangunan nasional lebih ditentukan oleh tekanan luar daripada kebutuhan rakyatnya, maka sesungguhnya persoalan kedaulatan kembali dipertaruhkan.


Kedua: Kedaulatan sebagai Amanah

Bagi para ulama pendiri NU, kemerdekaan bukanlah hadiah politik. Kemerdekaan adalah amanah yang harus dijaga. Dalam kerangka ini, negara bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Karena itu mempertahankan negara menjadi bagian dari upaya menjaga kemaslahatan tersebut.

Pandangan inilah yang menjelaskan mengapa NU sejak awal memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga: Tanggung Jawab Kolektif

Resolusi Jihad menegaskan bahwa mempertahankan bangsa tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau militer. Ia merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Prinsip ini mengandung makna yang sangat penting bagi NU abad kedua. Tantangan yang dihadapi bangsa saat ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh negara. Perlu keterlibatan pesantren, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat sipil.

Keempat: Kemaslahatan sebagai Tujuan

Jihad dalam Resolusi Jihad bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Jihad merupakan sarana untuk menjaga kemaslahatan.

Inilah yang membedakan paradigma jihad dalam tradisi Aswaja Nahdliyyah dengan berbagai bentuk ekstremisme yang berkembang di berbagai belahan dunia yg bahkan mengklaimsebagai penganut Islam Sunni!.Prinsio2 itu adalah:

Jihad dilakukan untuk melindungi kehidupan, bukan merusaknya.

Jihad dilakukan untuk menjaga kemerdekaan, bukan menciptakan penindasan baru.

Jihad dilakukan untuk membangun kemaslahatan, bukan menyebarkan kekacauan.

I.4. Hadratussyaikh KH. Hasim Asy’ari dan Teologi Kemerdekaan

Salah satu kontribusi terbesar KH. Hasyim Asy’ari dalam sejarah Indonesia adalah keberhasilannya membangun apa yang dapat disebut sebagai teologi kemerdekaan. Dalam kerangka pemikiran ini, kemerdekaan bangsa tidak dipisahkan dari nilai-nilai agama. Bagi Hadratussyaikh, agama tidak boleh menjadi alat legitimasi penjajahan. Sebaliknya, agama harus menjadi kekuatan moral yang membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan.

Pandangan ini memiliki akar yang kuat dalam tradisi Islam klasik.

Al-Qur’an berulang kali menempatkan pembelaan terhadap kelompok tertindas sebagai salah satu misi utama para nabi. Karena itu perjuangan melawan penjajahan memiliki dasar moral yang sangat kuat dalam ajaran Islam.

Namun keistimewaan Hadratussyaikh terletak pada kemampuannya menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam konteks Indonesia modern. Beliau tidak memilih jalan isolasionisme. Beliau juga tidak memilih jalan transnasionalisme yang mengabaikan realitas kebangsaan. Sebaliknya, beliau mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan komunitas politik yang sah dan perlu dipertahankan.

Dengan demikian, mempertahankan Indonesia berarti mempertahankan ruang tempat umat Islam dapat menjalankan agamanya, membangun masyarakatnya, dan mewujudkan kemaslahatan bersama. Inilah fondasi teologis yang kemudian menjadikan hubungan antara Islam dan nasionalisme dalam tradisi NU bersifat harmonis, bukan antagonistik.

I.5. Dari Kemerdekaan Politik Menuju Kemerdekaan Peradaban

Tantangan terbesar bagi NU pada abad ke-21 adalah bagaimana menerjemahkan semangat Resolusi Jihad ke dalam konteks yang sangat berbeda dari tahun 1945. Indonesia telah merdeka secara politik. Namun pertanyaan yang harus diajukan adalah: Apakah kemerdekaan politik otomatis menghasilkan kemerdekaan peradaban?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dunia menghadapi berbagai bentuk ketimpangan global yang baru. Kekuatan ekonomi internasional memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kebijakan nasional. Perusahaan teknologi global mengendalikan sebagian besar arus informasi dunia. Konflik geopolitik di berbagai kawasan sering kali berdampak langsung terhadap negara-negara berkembang yang tidak terlibat secara langsung.

Dalam situasi seperti itu, makna kemerdekaan perlu diperluas. Kemerdekaan tidak lagi hanya berarti bebas dari penjajahan militer. Kemerdekaan juga berarti kemampuan bangsa menentukan masa depannya sendiri, mengembangkan ekonominya sendiri, menjaga identitas budayanya sendiri, dan mengelola sumber dayanya sendiri demi kesejahteraan rakyat.

Di sinilah relevansi Resolusi Jihad menemukan konteks barunya. Jika dahulu jihad dimaknai sebagai perjuangan mempertahankan kemerdekaan politik, maka pada abad ke-21 jihad harus dimaknai pula sebagai perjuangan mempertahankan kemerdekaan peradaban. Dan sebagaimana pada tahun 1945, perjuangan tersebut tetap membutuhkan keberanian moral, kemandirian intelektual, serta komitmen kolektif seluruh komponen bangsa.

Bagian II: KH. Wahab Hasbullah

KH. Abdul Wahab Chasbullah, ulama pendiri NU yang memadukan semangat kebangsaan dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah dalam perjuangan membangun Indonesia merdeka. (Sumber Foto: kompas.tv)

(KH. Wahab Chasbullah, Nasionalisme Ahlussunnah wal Jamaah, dan Tantangan Hegemoni Global Abad ke-21)

II.1.KH. Wahab Chasbullah dan Arsitek Pemikir Nahdlatul Ulama

Apabila KH. Hasyim Asy’ari meletakkan fondasi teologis bagi hubungan Islam dan kemerdekaan, maka KH. Abdul Wahab Chasbullah adalah salah satu arsitek utama yang menerjemahkan fondasi tersebut ke dalam gerakan sosial dan politik kebangsaan. Dalam sejarah Indonesia modern, KH. Wahab sering kali hanya dikenang sebagai organisator ulung atau tokoh yang memainkan peranan penting dalam pendirian Nahdlatul Ulama. Padahal kontribusi intelektualnya jauh lebih besar dari itu. Ia merupakan salah satu perumus awal nasionalisme Indonesia yang berakar kuat dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.

Pendirian Nahdlatul Wathan pada tahun 1916 bukanlah kebetulan sejarah. Nama organisasi tersebut secara eksplisit menunjukkan orientasi pemikiran KH. Wahab: kebangkitan tanah air sebagai bagian dari kebangkitan umat. Pada masa itu, sebagian kalangan Muslim masih memandang nasionalisme dengan curiga karena dianggap berasal dari Barat dan berpotensi memecah solidaritas umat Islam global. Namun KH. Wahab melihat persoalan secara berbeda.

Bagi beliau, cinta tanah air bukanlah lawan dari keimanan. Sebaliknya, tanah air merupakan ruang konkret tempat agama dijalankan, masyarakat dibangun, dan kemaslahatan diwujudkan. Di sinilah letak kejeniusan politik para pendiri NU. Mereka tidak terjebak dalam pilihan biner antara nasionalisme dan Islam. Mereka berhasil membangun sintesis yang memungkinkan keduanya berjalan bersama.

Karena itu nasionalisme dalam tradisi NU bukanlah nasionalisme etnis, bukan pula nasionalisme sekuler yang meminggirkan agama. Nasionalisme NU adalah nasionalisme kemaslahatan: komitmen untuk menjaga negara sebagai instrumen perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda masyarakat. Dengan perspektif tersebut, mempertahankan Indonesia menjadi bagian dari kewajiban keagamaan, sementara mengabdi kepada bangsa menjadi bagian dari pengabdian kepada nilai-nilai Islam.

II.2. Nasionalisme dalam Perspektif Maqashid Syariah

Dalam perkembangan pemikiran NU kontemporer, semakin banyak ulama dan intelektual yang membaca nasionalisme melalui perspektif maqashid syariah. Maqashid syariah mengajarkan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah menjaga kemaslahatan manusia. Apabila negara menjadi sarana untuk menjaga kehidupan masyarakat, menciptakan keamanan, menegakkan keadilan, serta melindungi kebebasan beragama, maka keberadaan negara memiliki nilai yang sangat penting dalam perspektif syariah.

Inilah salah satu alasan mengapa NU sejak awal menerima Republik Indonesia sebagai bentuk final kehidupan berbangsa. Pilihan tersebut bukanlah kompromi politik semata, melainkan hasil ijtihad yang mendalam. Para ulama NU tampaknya memahami bahwa negara bukanlah tujuan, melainkan alat. Yang lebih penting adalah apakah alat tersebut mampu mewujudkan kemaslahatan umum.

Karena itu, dalam tradisi NU, loyalitas kepada negara tidak berarti menerima segala kebijakan negara tanpa kritik. Justru sebaliknya. Kesetiaan kepada bangsa menuntut keberanian untuk mengoreksi berbagai kebijakan yang bertentangan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Prinsip inilah yang menjadi dasar penting untuk membaca berbagai tantangan global yang dihadapi Indonesia saat ini.

II.3. Dari Kolonialisme Klasik Menuju Neo-Kolonialisme

Ketika Resolusi Jihad lahir pada tahun 1945, bentuk penjajahan sangat mudah dikenali. Ada kekuatan asing yang datang dengan tentara, senjata, dan administrasi kolonial.Namun setelah Perang Dunia Kedua dan gelombang dekolonisasi global, bentuk-bentuk dominasi berubah secara signifikan.

Banyak pemikir dunia berkembang seperti Frantz Fanon, Kwame Nkrumah, Samir Amin, Johan Galtung, Immanuel Wallerstein, untuk meyebut beberapa nama yg populer, menunjukkan bahwa berakhirnya kolonialisme formal tidak selalu berarti berakhirnya hubungan yang tidak setara antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang. Dari para pemikir duiaitulah alalu muncul berbagai konsep seperti neo-kolonialisme, ketergantungan struktural, dan hegemoni global.

Neo-kolonialisme bekerja bukan terutama melalui pendudukan wilayah, tetapi melalui pengaruh ekonomi, politik, budaya, teknologi, dan informasi. Dalam banyak kasus, negara berkembang tetap memiliki bendera, pemerintahan, dan konstitusi sendiri. Namun ruang geraknya sering dibatasi oleh berbagai mekanisme internasional yang tidak selalu mencerminkan kepentingan rakyatnya.

Tentu saja dunia tidak dapat disederhanakan menjadi konspirasi antara pihak baik dan pihak jahat. Realitas global jauh lebih kompleks. Namun kenyataan bahwa ketimpangan kekuasaan global masih berlangsung merupakan fakta yang sulit dibantah. Sebagian besar kekayaan dunia masih terkonsentrasi pada kelompok negara tertentu. Sebagian besar teknologi strategis masih dikuasai oleh segelintir korporasi global. Sebagian besar arus informasi dunia masih dikendalikan oleh pusat-pusat kekuatan yang berada di luar negara berkembang.

Dalam konteks inilah semangat anti-penjajahan yang terkandung dalam Resolusi Jihad menemukan relevansinya kembali.

II.4. Hegemoni Global dan Krisis Kedaulatan

Salah satu konsep penting yang dapat membantu memahami situasi dunia saat ini adalah hegemoni. Pemikir Italia, Antonio Gramsci, menjelaskan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui paksaan. Sering kali kekuasaan bekerja melalui kemampuan membentuk cara berpikir masyarakat sehingga dominasi diterima sebagai sesuatu yang wajar. Konsep ini sangat relevan dalam memahami tantangan abad ke-21.

Hari ini bangsa-bangsa berkembang tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi atau politik, tetapi juga menghadapi pertarungan narasi. Masyarakat dibombardir oleh berbagai informasi, nilai, gaya hidup, dan cara pandang yang sering kali diproduksi oleh pusat-pusat kekuatan global.

Akibatnya, suatu bangsa dapat kehilangan kepercayaan diri terhadap identitas dan kapasitasnya sendiri. Pada titik inilah pesantren dan NU memiliki peran strategis.Pesantren tidak hanya bertugas mengajarkan ilmu agama. Pesantren harus menjadi pusat pembentukan kesadaran kritis. Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang memahami dunia modern tanpa kehilangan akar tradisinya.

Pesantren harus mampu menjadi ruang tempat warga bangsa belajar membedakan antara keterbukaan terhadap dunia dan ketergantungan terhadap dunia. Karena itu jihad pada masa kini juga harus dipahami sebagai jihad menjaga kemandirian berpikir.

II.5. Palestina dan Krisis Keadilan Internasional

Barangkali tidak ada isu global yang lebih lama menyentuh kesadaran politik umat Islam dibandingkan persoalan Palestina. Bagi banyak masyarakat Muslim, Palestina bukan sekadar konflik regional di Timur Tengah. Palestina merupakan simbol dari pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem internasional benar-benar mampu menjamin keadilan bagi semua bangsa?

Dalam perspektif sejarah anti-kolonial Indonesia, simpati terhadap Palestina memiliki dasar yang sangat kuat. Bangsa Indonesia pernah mengalami penjajahan. Bangsa Indonesia pernah merasakan bagaimana hak menentukan nasib sendiri dirampas oleh kekuatan yang lebih besar. Karena itu solidaritas terhadap Palestina bukan hanya ekspresi identitas keagamaan, melainkan juga ekspresi pengalaman historis.

Namun NU memiliki karakteristik yang khas dalam memandang persoalan ini. NU tidak mendasarkan solidaritasnya pada kebencian terhadap agama tertentu. NU mendasarkan solidaritasnya pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Sikap ini penting untuk ditegaskan. Perjuangan Palestina bukanlah perang agama antara Islam dan Yahudi. Persoalan utamanya adalah hak suatu bangsa untuk hidup merdeka, aman, dan bermartabat. Dalam konteks inilah dukungan terhadap Palestina dapat dipahami sebagai bagian dari warisan anti-penjajahan yang juga melahirkan Resolusi Jihad.

II.6. Neokonservatisme dan Politik Intervensi Global

Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai analis hubungan internasional mengaitkan sejumlah kebijakan luar negeri negara-negara besar dengan pengaruh pemikiran neokonservatif.

Secara sederhana, neokonservatisme merupakan pandangan yang meyakini bahwa kekuatan besar memiliki tanggung jawab sekaligus hak untuk membentuk tatanan internasional sesuai dengan nilai dan kepentingannya. Dalam praktiknya, pandangan tersebut sering melahirkan kebijakan intervensi politik, tekanan diplomatik, penggunaan sanksi ekonomi, bahkan operasi militer lintas negara. Perdebatan mengenai efektivitas maupun legitimasi pendekatan tersebut masih berlangsung hingga sekarang.

Namun bagi negara-negara berkembang, pelajaran yang dapat dipetik sangat jelas.

Tidak ada bangsa yang dapat mempertahankan kedaulatannya hanya dengan bergantung pada kekuatan pihak lain. Kemandirian tetap menjadi syarat utama bagi kemerdekaan yang sesungguhnya. Inilah pesan yang juga diwariskan para pendiri NU, bahwa:

Mereka tidak mengajarkan kebencian terhadap bangsa lain.

Mereka mengajarkan harga diri bangsa.

Mereka tidak mengajarkan isolasi dari dunia.

Mereka mengajarkan kemampuan berdialog dengan dunia dari posisi yang bermartabat.

II.7. Resolusi Jihad dan Tuntutan Kemandirian Bangsa

Jika semangat Resolusi Jihad diterjemahkan ke dalam konteks abad ke-21, maka salah satu kata kuncinya adalah kemandirian:

Kemandirian ekonomi.

Kemandirian ilmu pengetahuan.

Kemandirian teknologi.

Kemandirian pangan.

Kemandirian energi.

Kemandirian budaya.

Semua ini merupakan prasyarat bagi tegaknya kedaulatan bangsa.

Dalam perspektif Nahdlatul Ulama, kemandirian tidak berarti menutup diri dari dunia internasional. Sebaliknya, kemandirian berarti memiliki kemampuan berinteraksi secara setara dengan dunia internasional. Bangsa yang mandiri dapat bekerja sama tanpa kehilangan kebebasannya. Bangsa yang mandiri dapat membuka diri tanpa kehilangan identitasnya. Bangsa yang mandiri dapat berpartisipasi dalam globalisasi tanpa menjadi korban globalisasi.

Inilah salah satu agenda besar yang perlu menjadi perhatian NU memasuki abad kedua perjalanan organisasinya.

II.8. Menuju Jihad Kedaulatan Abad ke-21

Dari pembacaan terhadap pemikiran KH. Wahab Chasbullah dan berbagai perkembangan global kontemporer, kita dapat menarik satu kesimpulan penting: Musuh utama bangsa Indonesia saat ini bukan lagi kolonialisme dalam bentuk klasik. Yang dihadapi adalah berbagai bentuk dominasi yang bekerja melalui ekonomi, teknologi, budaya, informasi, dan geopolitik.

Karena itu, jihad yang dibutuhkan juga mengalami transformasi. Jihad tidak lagi semata-mata bermakna mempertahankan wilayah dari invasi militer. Jihad kini mencakup perjuangan menjaga kedaulatan bangsa dalam seluruh dimensinya. Mungkin ini yang dapat kita sebut sebagai jihad kedaulatan. Jihad yang bertujuan memastikan bahwa Indonesia tetap mampu menentukan masa depannya sendiri. Jihad yang bertujuan memastikan bahwa kemerdekaan yang diperjuangkan para ulama dan santri pada tahun 1945 tidak kehilangan makna dalam dunia yang semakin kompleks.

Dan jihad semacam itu, sebagaimana akan dibahas pada bagian berikutnya, menemukan artikulasi yang lebih luas dalam pemikiran Gus Dur mengenai kemanusiaan, pluralisme, dan peradaban.

Bagian III: Gus Dur & Cakrawala Baru Pemikiran

Gus Dur mengembangkan warisan intelektual NU menuju perjuangan kemanusiaan, demokrasi, dan perdamaian global tanpa meninggalkan akar tradisi pesantren. (Sumber Foto: bincangsyariah.com)

(Gus Dur, Jihad Peradaban, dan Merebut Kembali Makna Jihad dari Stigma Kekerasan Menuju Etika Pembebasan)

III.1. Dari Jihad Kemerdekaan Menuju Jihad Peradaban

Apabila Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari meletakkan fondasi teologis perjuangan kemerdekaan, dan KH. Wahab Chasbullah membangun arsitektur nasionalisme Ahlussunnah wal Jamaah, maka KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghadirkan horizon baru yang memperluas makna perjuangan NU ke tingkat peradaban global. Gus Dur hidup dalam zaman yang berbeda dari para pendiri NU.

Beliau tidak menghadapi kolonialisme klasik sebagaimana dialami generasi Hadratussyaikh. Ia juga tidak hidup dalam masa pembentukan negara sebagaimana generasi KH. Wahab Chasbullah. Gus Dur hidup dalam era globalisasi, demokratisasi, revolusi informasi, dan meningkatnya interaksi antarperadaban.

Karena itu, pertanyaan yang dihadapi Gus Dur bukan lagi sekadar bagaimana merebut atau mempertahankan kemerdekaan bangsa, melainkan bagaimana menjadikan kemerdekaan tersebut sebagai fondasi bagi pembangunan peradaban yang lebih manusiawi. Dalam konteks itulah pemikiran Gus Dur dapat dipahami sebagai kelanjutan kreatif dari Resolusi Jihad.

Maka jika Resolusi Jihad tahun 1945 bertujuan membebaskan bangsa dari kolonialisme politik, pada saat ini jihad yang diperjuangkan Gus Dur bertujuan membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan yang lebih luas: otoritarianisme, diskriminasi, kemiskinan, kebodohan, fanatisme sempit, dan ketidakadilan struktural.

Dengan kata lain, Gus Dur melakukan transformasi makna jihad dari jihad kemerdekaan menuju jihad peradaban.

III.2. Humanisme Islam sebagai Inti Perjuangan

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa gagasan-gagasan Gus Dur tentang pluralisme, demokrasi, dan hak asasi manusia merupakan hasil adopsi pemikiran liberal Barat. Pandangan tersebut mengabaikan akar pesantren yang sangat kuat dalam pemikiran Gus Dur.

Sesungguhnya, humanisme Gus Dur lahir dari tradisi intelektual Islam klasik yang menempatkan kemuliaan manusia sebagai salah satu tujuan utama syariat. Al-Qur’an menyatakan bahwa Allah telah memuliakan anak cucu Adam. Dalam perspektif ini, setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Karena itu, bagi Gus Dur, perjuangan Islam tidak boleh berhenti pada simbol dan identitas. Sebagaihasil transformasi, pemahaman terhadap Islam adalah:

Islam harus hadir sebagai kekuatan yang membela manusia.

Membela kelompok tertindas.

Membela korban ketidakadilan.

Membela kebebasan beragama. Membela hak masyarakat miskin untuk hidup bermartabat.

Di sinilah letak kesinambungan antara Hadratussyaikh dan Gus Dur. Keduanya sama-sama menolak penindasan. Bedanya, jika Hadratussyaikh berhadapan dengan penjajahan kolonial, maka Gus Dur berhadapan dengan berbagai bentuk dominasi modern yang lebih kompleks.

III.3. Peradaban sebagai Arena Jihad Baru

Dalam dunia abad ke-21, kekuatan suatu bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh jumlah tentaranya. Kekuatan bangsa semakin ditentukan oleh kualitas pendidikannya, penguasaan teknologinya, kapasitas ekonominya, dan kemampuannya memproduksi pengetahuan.

Karena itu, medan perjuangan umat Islam juga mengalami perubahan.

Pertempuran terbesar tidak selalu terjadi di medan perang. Pertempuran sering kali berlangsung di ruang kelas, laboratorium, universitas, pusat riset, media massa, dan platform digital. Bangsa yang tertinggal dalam ilmu pengetahuan akan sulit mempertahankan kedaulatannya. Bangsa yang bergantung pada teknologi pihak lain akan sulit mengendalikan masa depannya sendiri. Bangsa yang kehilangan kemampuan berpikir kritis akan mudah dipengaruhi oleh berbagai bentuk manipulasi informasi.

Dalam konteks inilah konsep jihad peradaban menjadi sangat relevan.

Jihad peradaban adalah perjuangan kolektif untuk meningkatkan kualitas manusia, memperkuat kapasitas bangsa, dan membangun masyarakat yang adil serta bermartabat. Jihad tidak lagi dipahami secara sempit sebagai aktivitas militer.

Jihad menjadi energi moral yang menggerakkan transformasi sosial.

III.4. Merebut Kembali Makna Jihad: Dari Stigma Kekerasan Menuju Etika Pembebasan

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat Islam saat ini adalah krisis makna jihad dalam ruang publik global. Selama beberapa dekade terakhir, terutama setelah peristiwa 11 September 2001, istilah jihad mengalami penyempitan makna yang sangat drastis.

Dalam banyak media internasional, jihad sering dipersepsikan sebagai sinonim dari:

  • kekerasan,
  • ekstremisme,
  • radikalisme,
  • terorisme.

Akibatnya, sebagian masyarakat global memandang jihad sebagai ancaman terhadap perdamaian dunia. Situasi ini diperparah oleh munculnya kelompok-kelompok ekstrem yang mengklaim berbicara atas nama Islam sambil melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama. Dalam kondisi seperti itu, sebagian umat Islam memilih menjauhi istilah jihad karena dianggap terlalu problematik.

Namun langkah tersebut sesungguhnya berisiko menyerahkan otoritas penafsiran jihad kepada pihak-pihak yang tidak memahami tradisi Islam secara utuh. Nahdlatul Ulama perlu mengambil jalan yang berbeda. Bukan meninggalkan istilah jihad.

Melainkan merebut kembali makna jihad. NU memiliki legitimasi historis dan keilmuan yang sangat kuat untuk melakukan hal tersebut. Sebab pengalaman Indonesia menunjukkan fakta yang sangat penting:

Jihad tidak melahirkan terorisme.

Jihad justru ikut melahirkan Indonesia.

Resolusi Jihad tahun 1945 merupakan bukti historis bahwa jihad dapat menjadi kekuatan pembebasan, kekuatan kebangsaan, dan kekuatan kemanusiaan.

Para santri yang bergerak ke Surabaya tidak sedang memperjuangkan dominasi agama atas kelompok lain. Mereka mempertahankan kemerdekaan sebuah bangsa yang baru lahir.

Mereka membela hak rakyat untuk hidup merdeka. Mereka menolak kolonialisme.

Dengan demikian, pengalaman Indonesia menawarkan pelajaran penting kepada dunia:

Bahwa jihad tidak harus dipahami sebagai kekerasan. Jihad dapat menjadi etika pembebasan.

Etika yang mendorong manusia melawan segala bentuk penindasan, eksploitasi, dan ketidakadilan.

III.5. Jihad dalam Perspektif Aswaja an Nahdliyyah

Tradisi Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi fondasi NU sejak awal memandang jihad secara jauh lebih luas dibandingkan pengertian yang berkembang dalam banyak polemik kontemporer. Dalam tradisi tersebut, jihad mencakup berbagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kemaslahatan. Karena itu:
Perjuangan seorang guru mencerdaskan muridnya adalah jihad.

Perjuangan petani menjaga ketahanan pangan adalah jihad.

Perjuangan ulama membimbing umat adalah jihad.

Perjuangan aktivis kemanusiaan membantu korban bencana adalah jihad.

Perjuangan bangsa mempertahankan kemerdekaannya adalah jihad.

Dalam perspektif ini, kekerasan bukanlah inti jihad. Yang menjadi inti jihad adalah kesungguhan memperjuangkan kebaikan dan mencegah kerusakan. Pandangan inilah yang perlu terus disosialisasikan oleh NU kepada masyarakat Indonesia maupun komunitas internasional.

III.6. Dari Jihad Fisik Menuju Jihad Transformasional

Jika generasi tahun 1945 menghadapi tantangan kolonialisme fisik, maka generasi abad ke-21 menghadapi tantangan yang lebih bersifat struktural dan kultural. Karena itu bentuk jihad yang diperlukan juga berubah.

1. Jihad Ilmu

Kebodohan merupakan salah satu sumber utama ketertinggalan. Pesantren dan lembaga pendidikan NU harus menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, bukan hanya pusat transmisi pengetahuan.

2.Jihad Ekonomi

Ketimpangan ekonomi yang semakin tajam mengancam stabilitas sosial dan kedaulatan bangsa. Penguatan ekonomi umat harus dipahami sebagai bagian dari jihad kebangsaan.

3.Jihad Teknologi

Teknologi telah menjadi salah satu sumber kekuasaan paling penting pada abad ke-21.

Ketergantungan teknologi dapat menciptakan bentuk-bentuk ketergantungan baru yang membatasi kemerdekaan bangsa.

4.Jihad Informasi

Era digital melahirkan berbagai tantangan baru berupa disinformasi, manipulasi opini, dan polarisasi sosial. Umat Islam memerlukan kemampuan literasi digital yang kuat agar tidak mudah terjebak dalam perang narasi.

5.Jihad Lingkungan

Krisis iklim dan kerusakan lingkungan merupakan ancaman serius bagi masa depan umat manusia.Menjaga alam merupakan bagian dari amanah kekhalifahan yang diajarkan Islam.

6.Jihad Kemanusiaan

Membela korban perang, kemiskinan, diskriminasi, dan ketidakadilan merupakan bentuk jihad yang sangat relevan dengan ajaran Islam dan warisan Gus Dur.

III.7. Islam Nusantara dan Tawaran Peradaban bagi Dunia

Dalam beberapa tahun terakhir, NU mengembangkan gagasan Islam Nusantara sebagai salah satu kontribusi intelektual terhadap peradaban global. Gagasan ini sering disalahpahami sebagai upaya menciptakan Islam baru. Padahal hakikat Islam Nusantara adalah cara membaca Islam melalui pengalaman sejarah masyarakat Nusantara yang berhasil memadukan keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Dalam konteks artikel ini, Islam Nusantara dapat dipahami sebagai kelanjutan historis dari semangat Resolusi Jihad. Jika Resolusi Jihad menunjukkan bahwa Islam dapat menjadi kekuatan pembebasan nasional, maka Islam Nusantara menunjukkan bahwa Islam juga dapat menjadi kekuatan perdamaian global. Di tengah meningkatnya polarisasi dunia, konflik identitas, dan ketegangan antarperadaban, pengalaman NU menawarkan model alternatif yang sangat berharga. Model yang tidak mengorbankan agama demi modernitas. Tetapi juga tidak mengorbankan kemanusiaan demi identitas agama.

III.8. Menuju Etika Pembebasan Global

Pada akhirnya, jihad yang dibutuhkan dunia saat ini bukanlah jihad yang memperluas permusuhan. Dunia memerlukan jihad yang memperluas keadilan. Dunia memerlukan jihad yang melawan kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakadilan. Dunia memerlukan jihad yang melindungi martabat manusia. Dunia memerlukan jihad yang menjaga bumi sebagai rumah bersama umat manusia.

Inilah makna jihad yang dapat diwariskan NU kepada generasi mendatang.Makna jihad yang berakar pada keberanian Hadratussyaikh. Makna jihad yang tumbuh dari nasionalisme KH. Wahab Chasbullah. Makna jihad yang diperluas oleh humanisme Gus Dur. Dan makna jihad yang relevan untuk menjawab tantangan peradaban abad ke-21.

Bagian IV: Apa Yang Bisa Dilakukan?
(Agenda Nahdlatul Ulama Menuju Abad Kedua: Dari Resolusi Jihad Menuju Resolusi Peradaban)

IV.1. NU Memasuki Abad Kedua: Sebuah Persimpangan Sejarah

Ketika Nahdlatul Ulama memasuki abad kedua perjalanannya, NU sesungguhnya sedang menghadapi tantangan historis yang berbeda dari yang dihadapi para pendirinya. Generasi Hadratussyaikh menghadapi kolonialisme. Generasi KH. Wahab Chasbullah menghadapi perjuangan membangun bangsa. Generasi Gus Dur menghadapi transisi demokrasi dan globalisasi.

Sementara generasi NU saat ini menghadapi dunia yang semakin terhubung sekaligus semakin terfragmentasi. Perkembangan teknologi digital telah mempercepat arus informasi, tetapi juga mempercepat penyebaran disinformasi. Globalisasi ekonomi telah menciptakan kemakmuran di berbagai tempat, tetapi juga memperdalam ketimpangan. Kemajuan ilmu pengetahuan telah membuka peluang baru bagi umat manusia, tetapi sekaligus melahirkan tantangan etis yang belum pernah dihadapi sebelumnya.

Dalam situasi seperti itu, NU tidak cukup hanya menjadi penjaga tradisi. NU juga harus menjadi penggerak transformasi. NU harus tetap menjaga warisan para muassis, tetapi pada saat yang sama harus mampu menerjemahkan warisan tersebut ke dalam bahasa zaman. Di sinilah Resolusi Jihad menemukan relevansi strategisnya kembali. Jika pada tahun 1945 Resolusi Jihad menjadi instrumen mobilisasi nasional untuk mempertahankan kemerdekaan politik, maka pada abad ke-21 Resolusi Jihad perlu ditransformasikan menjadi paradigma perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan peradaban.

a. Jihad Kedaulatan: 

Menjaga Kemampuan Bangsa Menentukan Nasibnya Sendiri Pelajaran paling penting dari Resolusi Jihad adalah bahwa bangsa yang bermartabat harus mampu mempertahankan kedaulatannya. Namun dalam konteks abad ke-21, kedaulatan tidak lagi hanya berarti penguasaan atas wilayah teritorial. Kedaulatan mencakup kemampuan suatu bangsa menentukan arah pembangunan, mengelola sumber dayanya, serta mengambil keputusan politik berdasarkan kepentingan rakyatnya sendiri. Karena itu, jihad kedaulatan harus menjadi salah satu agenda utama NU. Jihad kedaulatan berarti memperkuat kesadaran kebangsaan tanpa jatuh ke dalam chauvinisme. Jihad kedaulatan berarti menjaga kemerdekaan nasional tanpa terjebak dalam isolasionisme. Jihad kedaulatan berarti membangun hubungan internasional yang terbuka, tetapi tetap berlandaskan harga diri dan kepentingan nasional. Sebagai organisasi masyarakat sipil terbesar di Indonesia, NU memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga keseimbangan antara keterbukaan global dan kemandirian nasional

b. Jihad Ekonomi: 

Melawan Ketimpangan dan Ketergantungan Salah satu bentuk dominasi paling kuat dalam dunia kontemporer adalah dominasi ekonomi. Banyak negara secara formal merdeka, tetapi menghadapi keterbatasan dalam menentukan kebijakan ekonominya sendiri karena tekanan pasar global, ketergantungan teknologi, atau ketimpangan struktur perdagangan internasional. Dalam konteks ini, perjuangan ekonomi menjadi bagian penting dari jihad abad ke-21. NU memiliki potensi besar untuk memainkan peran strategis. Jaringan pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan modal sosial yang luar biasa. Jika dikelola secara sistematis, jaringan tersebut dapat menjadi basis pengembangan ekonomi umat yang kuat. Agenda jihad ekonomi dapat diwujudkan melalui:
– Penguatan koperasi berbasis pesantren.
– Pengembangan kewirausahaan santri.
– Peningkatan literasi keuangan syariah.
– Pengembangan industri halal.
– Penguatan UMKM warga NU.

– Pembangunan jejaring ekonomi antarpesantren. Dengan demikian, jihad ekonomi bukan hanya slogan, tetapi strategi konkret untuk mengurangi ketimpangan dan memperkuat kemandirian masyarakat.

c. Jihad Pengetahuan:

Dari Konsumen Menjadi Produsen Ilmu Pada masa kolonial, salah satu tujuan utama penjajahan adalah menciptakan ketergantungan intelektual. Bangsa yang tidak menguasai ilmu pengetahuan akan terus bergantung kepada bangsa lain. Karena itu, jihad pengetahuan harus menjadi prioritas utama NU pada abad kedua. Pesantren tidak boleh hanya menjadi tempat reproduksi pengetahuan lama. Pesantren harus berkembang menjadi pusat produksi pengetahuan baru.
Tradisi keilmuan klasik yang selama ini menjadi kekuatan pesantren perlu dipadukan dengan penguasaan ilmu-ilmu modern. Santri masa depan harus mampu membaca kitab kuning sekaligus memahami kecerdasan buatan. Mereka harus mampu memahami fiqh sekaligus ekonomi digital. Mereka harus mampu menguasai ushul fiqh sekaligus geopolitik internasional. Di sinilah semangat Hadratussyaikh menemukan bentuk aktualnya. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan bangsa kini menuntut kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

d. Jihad Teknologi dan Kedaulatan Digital:

Salah satu bentuk ketergantungan baru yang muncul pada abad ke-21 adalah ketergantungan teknologi. Sebagian besar infrastruktur digital dunia dikuasai oleh sejumlah kecil perusahaan global. Data menjadi sumber daya strategis yang nilainya sering kali melampaui sumber daya alam. Algoritma membentuk cara manusia berpikir, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Dalam situasi seperti itu, NU perlu mengembangkan kesadaran baru tentang pentingnya kedaulatan digital. Jihad teknologi tidak berarti menolak kemajuan teknologi. Sebaliknya, jihad teknologi berarti menguasai teknologi agar teknologi tidak menguasai manusia. Pesantren dan lembaga pendidikan NU perlu mulai menyiapkan generasi yang tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta teknologi. Langkah ini penting agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar bagi inovasi global, melainkan juga menjadi bagian dari produsen inovasi dunia.

 e. Jihad Informasi dan Pertarungan Narasi

Perang abad ke-21 sering kali tidak dimulai dengan peluru. Ia dimulai dengan informasi. Disinformasi, propaganda, manipulasi opini, dan polarisasi sosial telah menjadi bagian dari dinamika politik global. Karena itu, salah satu tantangan terbesar bagi NU adalah membangun literasi informasi yang kuat di kalangan warga. Jihad informasi berarti memperjuangkan kebenaran di tengah banjir informasi. Jihad informasi berarti melawan hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi identitas. Jihad informasi juga berarti membangun kemampuan warga untuk berpikir kritis tanpa kehilangan adab. Dalam tradisi pesantren, ilmu selalu disertai dengan akhlak. Prinsip ini sangat relevan untuk menghadapi krisis informasi pada era digital.

 f. Jihad Lingkungan dan Tanggung Jawab Kekhalifahan

Salah satu isu yang semakin menentukan masa depan umat manusia adalah krisis lingkungan. Perubahan iklim, kerusakan hutan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati bukan lagi isu pinggiran. Ia merupakan ancaman nyata terhadap kehidupan manusia. Dalam perspektif Islam, manusia adalah khalifah di bumi. Karena itu menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan etis, melainkan bagian dari amanah keagamaan. NU memiliki peluang besar untuk menjadikan isu lingkungan sebagai bagian dari agenda jihad peradaban. Jihad lingkungan berarti menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan. Jihad lingkungan berarti memastikan bahwa generasi mendatang tetap memiliki bumi yang layak dihuni. Jihad lingkungan juga berarti membela kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak kerusakan ekologis.

g. Diplomasi Kemanusiaan dan Kepemimpinan Moral Global 

Selama beberapa dekade terakhir, NU telah memperoleh pengakuan internasional sebagai salah satu kekuatan Islam moderat terbesar di dunia. Pengakuan tersebut bukan sekadar prestasi organisasi. Ia merupakan amanah sejarah. Dunia Islam saat ini menghadapi tantangan serius berupa konflik berkepanjangan, polarisasi identitas, dan krisis kepercayaan terhadap berbagai institusi politik. Dalam situasi seperti itu, NU memiliki kesempatan untuk menawarkan model alternatif. Model yang berakar pada Ahlussunnah wal Jamaah. Model yang menghargai tradisi sekaligus terbuka terhadap modernitas. Model yang memadukan keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Karena itu, diplomasi kemanusiaan harus menjadi salah satu agenda strategis NU. Bukan untuk mengejar pengaruh semata. Melainkan untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan martabat manusia di tingkat global.

IV.2. Menuju Resolusi Peradaban

Pada titik ini, kita dapat melihat bahwa semangat Resolusi Jihad sesungguhnya memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada yang sering dipahami. Resolusi Jihad bukan hanya tentang perang kemerdekaan. Resolusi Jihad adalah doktrin anti-penjajahan. Resolusi Jihad adalah etika pembelaan terhadap martabat manusia. Resolusi Jihad adalah komitmen menjaga kemaslahatan bersama. Karena itu, NU abad kedua perlu melakukan transformasi konseptual. Bukan meninggalkan Resolusi Jihad. Bukan pula mengulangnya secara literal. Melainkan mengembangkannya menjadi apa yang dapat disebut sebagai Resolusi Peradaban. Resolusi Peradaban adalah komitmen kolektif untuk menjaga kedaulatan bangsa, memperkuat keadilan sosial, mengembangkan ilmu pengetahuan, menguasai teknologi, melestarikan lingkungan, dan memperjuangkan kemanusiaan universal. Jika Resolusi Jihad tahun 1945 berhasil menyelamatkan kemerdekaan Indonesia, maka Resolusi Peradaban abad ke-21 harus diarahkan untuk memastikan bahwa kemerdekaan tersebut tetap bermakna bagi generasi mendatang.

Bagian V: “Dari Tebuireng untuk Dunia”

Tebuireng adalah tempat lahirnya tradisi yang mengajarkan bahwa agama tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Dari Tebuireng lahir ulama yang mengajarkan bahwa cinta tanah air merupakan bagian dari pengabdian kepada Allah. Dari Tebuireng pula lahir semangat yang menggerakkan para santri mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Kini, ketika NU memasuki abad kedua, tantangan yang dihadapi memang berbeda. Namun esensinya tetap sama. Pertanyaan yang dihadapi para pendiri NU dahulu adalah bagaimana membebaskan bangsa dari penjajahan. Pertanyaan yang dihadapi NU sekarang adalah bagaimana membebaskan manusia dari berbagai bentuk dominasi baru yang mengancam martabat, keadilan, dan kemerdekaannya. Karena itu, warisan Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Chasbullah, dan Gus Dur tidak boleh berhenti menjadi memori sejarah. Warisan itu harus menjadi energi intelektual dan moral untuk menghadapi masa depan. Jika pada tahun 1945 para ulama dan santri mengangkat Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa, maka pada abad ke-21 warga Nahdlatul Ulama dipanggil untuk mengangkat Resolusi Peradaban: sebuah komitmen bersama untuk menjaga Indonesia, membela kemanusiaan, dan berkontribusi bagi terwujudnya tatanan dunia yang lebih adil, damai, dan bermartabat. Dari Tebuireng, pesan itu layak kembali disuarakan. Bukan hanya untuk Indonesia. Tetapi juga untuk dunia.

Saya, sebagai pribadi, usul agar dibuat: “Manifesto Tebuireng 2026: Tujuh Agenda Resolusi Peradaban NU” yang berisi tujuh poin ringkas:

1. Menjaga NKRI sebagai konsensus final kebangsaan.
2. Membangun kemandirian ekonomi warga nahdliyyin sebagai keniscayaan.

3. Mendukung jihad ilmu pengetahuan dan teknologi.

4. Merebut kembali makna jihad sebagai etika pembebasan.

5. Memperjuangkan keadilan global, termasuk dalam perjuangan kemerdekaan bangsa

    Palestina.

6. Mengembangkan diplomasi kemanusiaan Islam Nusantara.

7. Menyiapkan kepemimpinan peradaban bagi abad kedua NU. 

Manifesto (atau apapun namanya) ini, saya kira,  perlu sehingga artikel tidak berhenti sebagai refleksi sejarah, tetapi menghasilkan rekomendasi strategis yang bisa dibahas lebih lanjut dalam forum Muktamar.
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaamit Tariiq,
Wassalamu’alaikumWarahmatullai Wabarokaatuh.

Jombang 13 Juni 2026

Dr. Muhammad AS Hikam, M.A., A.P.U.
Dr. Muhammad AS Hikam, M.A., A.P.U.
Guru Besar HI, President University

Related Articles

Artikel baru