Sabda Kepagian: Satu Matahari dengan Dua Sinar yang Redup

Ini adalah diksi tentang Ambiguitas Eksistensial, sebuah frasa terkait Krisis Subjektivitas Mataram, dan ratapan eskatologi perihal Takdir Tanah yang Memilih Dirinya Sendiri untuk menjadi Sunyi!

Di hadapan sejarah, Ngayogyakarta Hadiningrat bukanlah sekadar sebaris koordinat geografis atau entitas geopolitik yang patuh diringkas oleh tinta hukum positif. Ia adalah sebuah bentangan metafisika; sebuah ruang di mana masa lalu menolak mati menjadi museum, dan masa depan dipaksa mengantre di balik pintu gerbang kelir yang rapat. Namun, hari ini, Yogyakarta sedang mengalami apa yang dalam filsafat eksistensial disebut sebagai interupsi ontologis. Ketika sebuah puisi kontemporer meratapi nasib tlatah ini melalui larik-larik “Sadumuk Bathuk, Senyari Bumi,” kita sebenarnya tidak sedang dihadapkan pada sengketa hukum agraria biasa atau perebutan takdir tahta keluarga. Kita sedang menyaksikan sebuah krisis eksistensial yang akut: sebuah ruang yang diam-diam sedang dipaksa memilih dirinya sendiri di hadapan satu matahari dengan dua sinar yang sama-sama redup.

Judul “Sabda Kepagian” adalah sebuah metafora dekonstruktif. Kebenaran eksistensial sering kali datang terlalu cepat bagi nalar massa yang lamban, atau sebaliknya, diucapkan terlalu dini oleh otoritas yang lupa bahwa tanah memiliki ritme biologisnya sendiri. Ketika dualisme membelah horizon— Mataram NKRI yang bersenjatai undang-undang bertubrukan dengan Mataram Paugeran yang memikul argumen empat ratus tahun—Yogyakarta terlempar ke dalam jurang kecemasan eksistensial. Ia dipaksa mempertanyakan keotentikan dirinya sendiri: Apakah ia sebuah subjek merdeka yang menguasai takdirnya, ataukah ia sekadar objek romantis yang sedang sekarat di bawah komodifikasi dana keistimewaan?

Diksi Satu Matahari dengan Dua Sinar yang sama-sama redup sejatinya adalah benturan otentisitas Hukum Statis dan Paugeran Mengalir.

Søren Kierkegaard pernah membagi tahap eksistensi manusia menjadi tiga: estetis, etis, dan religius/transendental. Jika skema ini ditarik ke dalam sengketa eksistensi Yogyakarta hari ini, kita melihat benturan hebat antara tahap Etis-Legalistik (Negara) dan tahap Transendental-Historis (Keraton).

Sinar redup pertama terbit membawa bendera Mataram NKRI. Ia berbicara di gedung Mahkamah Konstitusi dengan bahasa yang dingin, terukur, dan mekanis. Bagi eksistensialisme legalistik ini, kebenaran hanyalah apa yang tertulis di atas kertas berstempel. Otoritas lahir dari konsensus birokrasi, dan tanah adalah komoditas yang legalitasnya ditentukan oleh secarik sertifikat negara. Ini adalah bentuk penyeragaman eksistensi—sebuah upaya menjinakkan keliaran sejarah Yogyakarta agar pas masuk ke dalam kotak administratif Jakarta.

Sinar redup kedua terbit dari Mataram Paugeran, bersuara di Bangsal Siti Hinggil yang pintunya sudah setengah tertutup. Argumennya bukan pasal-pasal buatan manusia yang bisa direvisi setiap lima tahun sekali, melainkan akumulasi waktu sepanjang empat abad. Ia berbicara dengan bahasa “Rasa” dan “Paugeran”—sebuah hukum tak tertulis yang mengalir di bawah tanah, mengikat mistisisme Merapi dan Laut Selatan.

Tragedi eksistensialnya terletak di sini: ketika kedua sinar redup ini berebut menyinari tanah yang sama, yang tercipta bukanlah kejelasan, melainkan kehancuran bayangan. Yogyakarta mengalami krisis subjektivitas yang akut semenjak Sabda Raja 30 April 2015 dijatuhkan. Ketika gelar Khalifatullah dilepas, Mataram sebenarnya sedang melakukan otopsi terhadap identitasnya sendiri. Ia bertanya pada bayangannya di dinding semen: “Apakah aku masih aku?”

Pencopotan gelar itu bukan sekadar urusan nomenklatur; ia adalah pembunuhan terhadap jangkar teologis yang selama ini membedakan Mataram dari sekadar provinsi biasa di republik ini.

Eksistensi Rakyat Magersari tergagap-gagap membaca Zaman. Keheningan Jawa sebagai diam-diam hadir sebagai Perlawanan Bad Faith.

Di tengah kecamuk dua sinar redup tersebut, di manakah posisi rakyat? Esai ini menangkap kondisi mereka dengan sangat tragis sekaligus filosofis:

“Ketika hukum negara dan wasiat leluhur berebut menjadi matahari, mereka lupa bahwa tugas cahaya adalah menerangi bumi, bukan membakar rumput di bawahnya.”

Dalam terminologi Jean-Paul Sartre, ada sebuah konsep bernama Bad Faith atau Mauvaise Foi—sebuah kondisi di mana manusia membohongi diri sendiri demi kenyamanan eksistensial atau karena tertekan oleh struktur kuasa. Rakyat magersari yang tidur di atas Sultan Ground seperti “tidur di atas surat yang belum ditandatangani” berada dalam ketegangan Bad Faith yang dipaksakan. Mereka tidak diakui secara penuh oleh sertifikat negara, namun mereka juga tidak memegang jaminan mutlak dari titah komunal.

Namun, diamnya orang Jawa, diamnya rakyat magersari, bukanlah kepasrahan yang dungu. Eksistensialisme Jawa mengenal kekuatan “Sejating Meneng” (Keheningan yang Hakiki). Ketika para pangeran adik Sultan berdiri di luar pagar keraton yang dikunci dari dalam dan memilih tidak berteriak, mereka sedang mendemonstrasikan bahwa diam bisa lebih keras dari pedang.

Diam di sini berubah menjadi sebuah perisai eksistensial. Ia adalah penundaan keputusan yang radikal. Rakyat menolak menyerahkan kesetiaan mereka kepada salah satu matahari sebelum kepastian tentang “siapa yang merawat tanah” itu menjadi gamblang. Mulut yang bungkam adalah simbol bahwa rakyat Yogyakarta terikat secara biologis dan eksistensial pada bumi tempat mereka berpijak, bukan pada wacana elitis yang diperdebatkan di ruang-ruang ber-AC oleh mereka yang belum pernah menggarap tanah tersebut.

“Bumi Ngayogyakarta memiliki cara tersendiri untuk mengadili kesombongan: ia tidak menggunakan palu hakim, melainkan menggunakan lindu yang tak terjadwal dan abu yang menutup mata para pembangkang.”

Sebab pada akhirnya, segala perdebatan tentang hak milik akan berakhir di dalam liang lahat yang sempit. Dan di sana, tanah hanya akan membisikkan satu pertanyaan: ‘Siapa yang merawatku sewaktu aku memberimu napas?'”

Secara eksistensial, suksesi di Yogyakarta hari ini tidak lagi bisa diatur sekadar oleh peraturan daerah atau dewan adat yang ketakutan. Ada daya dorong internal—sebuah élan vital meminjam istilah Henri Bergson—yang menggerakkan sejarah ke arah yang tidak bisa dihentikan oleh gembok pagar keraton. Langkah sang putri adalah representasi dari alam yang sedang mencari keseimbangannya sendiri. Air tidak membutuhkan peta hukum untuk menemukan samudera; ia hanya membutuhkan kepatuhan pada gravitasinya sendiri.

Namun, di balik kepastian langkah itu, ada peringatan keras yang ditiupkan oleh spirit Ki Ageng Pemanahan dan Ki Juru Mertani. Sang pendiri dinasti tidak menulis pesan terakhir di atas kertas berstempel; ia menulisnya langsung di atas Alas Mentaok, tanah Kota Gede, dengan bajak, darah, dan doa. Artinya, legitimasi tertinggi di Yogyakarta tidak pernah terletak pada siapa yang memiliki darah paling biru, melainkan pada siapa yang memikul tanggung jawab paling berat. Singgasana bukan hak milik pribadi yang bisa diwariskan seperti tanah kaplingan; ia adalah sebuah amanah radikal bernama: Adem tentrem karto rahardjo.

Pengadilan Tanah dan Manifesto Kosmis Yogyakarta

Sabda Kepagian pada akhirnya adalah sebuah manifesto filsafat eksistensial tentang kedaulatan bumi. Ketika para penguasa, politisi, dan pangeran sibuk berdebat menggunakan bahasa undang-undang dan wasiat tertulis, mereka lupa pada satu hakikat metafisika yang paling mendasar: tanah tidak membaca undang-undang manusia.

Tanah Yogyakarta adalah subjek eksistensial yang otonom. Ia memiliki bahasanya sendiri yang sunyi namun mematikan. Jika para pewaris Mataram lupa bahwa tahta adalah tentang pelayanan dan bukan kepemilikan narsistik, maka bumi Ngayogyakarta akan mengingatkan mereka dengan caranya sendiri—melalui bencana yang tak terjadwal, melalui kegelisahan sosial yang tak teregulasi oleh peraturan daerah, atau melalui keheningan rakyatnya yang perlahan-lahan mengikis legitimasi istana.

Pada titik akhir dekonstruksi ini, seluruh dualisme sinar redup dari Satu Matahari akan lebur. Yogyakarta yang sedang diam-diam memilih dirinya sendiri akan sampai pada satu kesimpulan epistemologis yang mutlak, sebuah hukum alam yang melompati segala teks berstempel dan klaim sejarah empat ratus tahun:

Siapa yang merawatku, mengasihi dan memanusiakanku, itulah tuanku

Related Articles

Artikel baru