Pakubuwono III

Raja yang Mewarisi Jebakan Sejarah: Membaca Ulang Tiga Dekade Kekuasaan yang Dihakimi Tanpa Konteks

Sejarah sering tidak adil kepada mereka yang lahir di persimpangan yang salah. Raden Mas Suryadi, yang kelak bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono III, adalah satu di antara mereka. Ia lahir pada 24 Februari 1732 di Kartasura dan menjadi raja pada usia 17 tahun, dalam kondisi yang tidak pernah ia pilih sendiri.

Sebelum mahkota itu sempurna bertengger di kepalanya, nasib Mataram sudah diputuskan oleh tangan orang lain, oleh ayahnya yang sekarat, oleh seorang gubernur VOC dari Semarang, dan oleh sebuah kontrak yang ditandatangani sembilan hari sebelum sang ayah menutup mata.

Selama hampir empat dekade (1749–1788), PB III memerintah Kasunanan Surakarta. Ia sering dibaca sejarah sebagai raja lemah, penurut, dan tanpa karakter. Tapi apakah penilaian itu adil? Atau kita sedang membaca seorang korban sistem kolonial dengan kacamata yang justru diciptakan oleh sistem itu sendiri?

I. Warisan Beracun dari Ranjang Kematian

Untuk memahami Pakubuwono III, kita harus membaca terlebih dahulu apa yang dilakukan ayahnya, Pakubuwono II, di penghujung hayatnya. Pada 11 Desember 1749, Pakubuwono II yang sakit parah menandatangani sebuah kontrak luar biasa: ia menyerahkan seluruh kerajaan Mataram kepada VOC tanpa syarat. Dokumen itu kelak dijadikan oleh pihak kolonial Belanda sebagai “fondasi legal” kekuasaan mereka di Jawa.

TITIK BALIK
11 Desember 1749: Pakubuwono II menandatangani kontrak yang menyerahkan kedaulatan Mataram kepada VOC secara penuh. Sembilan hari kemudian ia wafat. Putranya yang baru berusia 17 tahun, yang awalnya bahkan tidak berminat menjadi raja, mewarisi kerajaan yang secara hukum sudah bukan milik dinasti Mataram lagi.

Sejarawan M.C. Ricklefs dalam bukunya Sambernyawa mencatat bahwa sang putra mahkota, Raden Mas Suryadi, awalnya hanya menunjukkan sedikit minat untuk naik takhta. Namun setelah Van Hohendorff berbincang dari hati ke hati dengannya, ia setuju dan mengikat dirinya dalam kontrak kerja dengan kompeni.

Pada 15 Desember 1749, empat hari setelah ayahnya menyerahkan kedaulatan kerajaan kepada VOC, Van Hohendorff mengukuhkan Raden Mas Suryadi sebagai Pakubuwono III.

Ini adalah ironi sejarah yang jarang disorot: PB III adalah raja Jawa pertama yang dilantik secara resmi oleh VOC. Dan ia mewarisi takhta yang secara legal sudah tidak berdaulat. Kesalahan fatal sang ayah itulah yang menjadi pondasi, atau lebih tepatnya, jebakan yang harus ia jalani selama hampir empat dekade.

“Pakubuwono III hanya wayang yang nyaris tanpa kuasa, dengan dalangnya adalah kompeni.”
M.C. Ricklefs, Sambernyawa

Bahkan dalam upacara pelantikannya sendiri, terdapat sebuah detail yang mencengangkan: PB III duduk pada posisi yang lebih rendah daripada Van Hohendorff, gubernur VOC pesisir timur laut Jawa. Dalam tatanan simbolik Jawa, posisi duduk mencerminkan hierarki. Raja yang duduk lebih rendah dari tamunya bukanlah raja yang berdaulat, ia adalah vassal.

II. “Dua Pakubuwono” dan Krisis Legitimasi

Foto area depan Keraton Surakarta (Sumber: Facebook Mohammad Basyir)

Masalah bagi PB III tidak berhenti pada warisan kontrak ayahnya. Begitu ia naik takhta, pamannya Pangeran Mangkubumi sudah terlebih dahulu memproklamirkan diri sebagai raja dengan gelar yang sama: Pakubuwono III. Proklamasi itu berlangsung pada 12 Desember 1749, tepat sehari setelah kontrak sang ayah ditandatangani, dan tiga hari sebelum PB III resmi dilantik VOC.

Mataram pun memiliki dua orang yang mengklaim gelar yang sama dalam waktu bersamaan. Di basis pemberontak, Pangeran Mangkubumi bergelar Pakubuwono III dengan Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa) sebagai mahapatihnya. Di keraton Surakarta, ada Raden Mas Suryadi yang bergelar Pakubuwono III dengan dukungan VOC. Ini bukan sekadar krisis suksesi biasa, ini adalah krisis legitimasi ganda yang tak ada presedennya dalam sejarah Mataram.

FAKTA
Dua Klaim Gelar Pakubuwono III (1749):
• Di Surakarta: Raden Mas Suryadi, dilantik VOC pada 15 Desember 1749.
• Di basis pemberontak (Kabanaran): Pangeran Mangkubumi, diproklamasikan 12 Desember 1749 oleh kubu anti-VOC.

Sumber: M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern (2001); De Graaf & Pigeaud, De Eerste Moslimse Vorstendommen op Java.

Kondisi ini tidak saja merongrong wibawa PB III secara simbolis. Secara militer, kekuatan Mangkubumi dan Sambernyawa sangat signifikan. Ricklefs mencatat bahwa sejak 1752 terjadi eksodus besar-besaran dari istana Surakarta, terlalu sedikit pelayan yang tersisa bahkan untuk mengurus kuda dan gajah raja. Kekosongan simbolik ini sangat berbahaya dalam sistem kekuasaan Jawa yang sangat bertumpu pada kehadiran dan penghormatan fisik terhadap raja.

Pemberontakan Mangkubumi sejak 1746 sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum PB III naik takhta. Ia bermula dari penghinaan yang dialami Mangkubumi di tangan Baron van Imhoff, gubernur jenderal VOC, ketika sang pangeran menentang kebijakan penyewaan wilayah pesisir kepada kompeni. Artinya, api pemberontakan yang harus dipadamkan PB III sesungguhnya dinyalakan oleh tindakan ayahnya sendiri dan arogan VOC. Sekali lagi, seorang anak menanggung bara yang dinyalakan generasi sebelumnya.

III. Perjanjian Giyanti: Pecahnya Jagad Mataram

Puncak krisis pemerintahan PB III adalah Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755 di Desa Giyanti, Karanganyar, Jawa Tengah. Perjanjian ini membagi kerajaan Mataram Islam menjadi dua: Kasunanan Surakarta di bawah PB III, menguasai wilayah sebelah timur Kali Opak, dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat di bawah Pangeran Mangkubumi yang bergelar Hamengkubuwana I, menguasai wilayah barat Kali Opak.

Dalam historiografi populer, perjanjian ini sering dibingkai sebagai kekalahan PB III sang raja yang harus merelakan separuh kerajaannya. Tapi pembacaan ini perlu dipertanyakan dengan lebih kritis.

DEBAT ILMIAH
Debat: Apakah Perjanjian Giyanti adalah kekalahan atau penyelamatan bagi PB III?
Narasi lama: PB III terpaksa menyerahkan separuh wilayah Mataram karena kelemahannya menghadapi pemberontak.
Reframing: Perundingan Giyanti sesungguhnya adalah inisiatif VOC yang berhasil memecah koalisi Mangkubumi-Sambernyawa, ketika VOC mencium perpecahan antara keduanya pada 1752 dan segera menawarkan perdamaian terpisah kepada Mangkubumi. PB III adalah penerima manfaat dari taktik adu domba kompeni, bukan semata-mata korbannya.

Sumber: M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2004, hlm. 227; Soedarisman Poerwokoesoemo dalam uraian isi Perjanjian Giyanti.

Pada 22–23 September 1754, VOC mengundang PB III dan Pangeran Mangkubumi untuk berunding soal pembagian wilayah. Kita perlu bertanya: seberapa besar “kebebasan” PB III dalam negosiasi itu? Surat persetujuannya memang dibutuhkan sebagai syarat formal, tapi kerangka perjanjian sudah dirancang VOC. Ia berada dalam posisi yang nyaris tidak punya pilihan.

Yang tidak boleh dilupakan dari Giyanti: perundingan 15 Februari 1755 antara Hamengkubuwana I dan Pakubuwono III di Lebak, Jatisari, segera setelah perjanjian ditandatangani, justru merupakan momen penting. Di situlah dua saudara rival berdiskusi tentang fondasi kebudayaan masing-masing kerajaan, sebuah tindakan yang lebih beradab dari yang sering dibayangkan.

IV. Perjanjian Salatiga: Penutup Tragedi Tiga Saudara

Seusai Perjanjian Giyanti, Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) merasa dikhianati oleh Mangkubumi dan justru menjadikan PB III dan HB I sebagai musuh bersama. Perlawanannya perlahan melemah. Pada 17 Maret 1757, melalui Perjanjian Salatiga, Sambernyawa menyatakan kesetiaan kepada VOC, Surakarta, dan Yogyakarta. Ia menerima sebidang wilayah di dalam Surakarta yang kemudian menjadi Kadipaten Mangkunegaran, dengan gelar Mangkunegara I.

Dengan Perjanjian Salatiga, PB III menutup babak perang suksesi yang panjang dan melelahkan. Mataram yang semula satu kini terpecah menjadi empat entitas: Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Mangkunegaran, dan di kemudian hari Kadipaten Pakualaman (1813). Tiga dari empat perpecahan itu terjadi dalam masa pemerintahan PB III.

“Mataram bukan hancur karena satu kesalahan. Ia runtuh karena akumulasi beban dari tiga generasi yang tidak mampu menahan desakan VOC dari dalam dan luar istana.”

V. Yang Tak Pernah Disebutkan: Warisan Peradaban PB III

Sudut pandang yang paling sering luput dari diskusi tentang PB III adalah warisannya di bidang peradaban. Sementara para sejarawan sibuk mengukur kelemahan politiknya, PB III justru meninggalkan jejak fisik dan kultural yang konkret dan masih dapat disaksikan hingga hari ini.

Yang paling monumental adalah pembangunan Masjid Agung Surakarta. Dirintis oleh Pakubuwono II, pembangunan dilanjutkan dan diselesaikan pada masa PB III, dengan prasasti di dinding luar ruang utama yang mencatat dimulainya konstruksi pada 1757 dan selesai sekitar 1768.

Foto panorama Masjid Agung Surakarta (Sumber: Facebook Mohammad Basyir)

Masjid yang terinspirasi Masjid Agung Demak ini, dengan atap tumpang tiga yang melambangkan iman, Islam, dan ihsan, tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi menjadi pusat kebudayaan Islam dan pengembang tradisi Sekaten yang hidup hingga sekarang.

FAKTA

Warisan Fisik & Kultural Masa PB III:

  • Masjid Agung Surakarta (Masjid Ageng Keraton Hadiningrat): dibangun 1757, selesai 1768. Bahan bangunan sebagian dibawa dari Masjid Agung Kartasura. Tradisi Sekaten hingga hari ini berpusat di masjid ini.
  • Serat Wiwaha Jarwa: karya sastra yang disusun di masa PB III, bagian dari tradisi kepujanggan Surakarta yang terus hidup.
  • Konsolidasi keraton Surakarta sebagai pusat budaya Jawa yang berkelanjutan, sebagai fondasi bagi para penerusnya termasuk PB X yang mencapai puncak kejayaan budaya.

Sumber: Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kemdikbud; Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1999), Masjid Kuno Indonesia.

Di bidang sastra, PB III aktif mengembangkan tradisi perbukuan keraton. Serat Wiwaha Jarwa yang disusun di masanya adalah bagian dari upaya pelestarian teks-teks sastra Jawa yang menjadi fondasi identitas Kasunanan Surakarta sebagai pusat kebudayaan. Fondasi inilah yang kemudian diteruskan oleh PB IV (dengan Serat Wulangreh-nya yang terkenal) dan para penerus berikutnya.

Ironisnya, justru PB IV, penerus yang disebut sejarah sebagai “lebih cakap dan pemberani”, bergerak di atas landasan yang diletakkan PB III. Tanpa 39 tahun pemerintahan yang relatif stabil dari PB III, di mana Kasunanan Surakarta berhasil mengkonsolidasi dirinya sebagai entitas yang hidup pasca-perpecahan Mataram, maka tidak akan ada “kejayaan” yang bisa diteruskan oleh PB IV.

VI. Membaca PB III dengan Kacamata Dekolonial

Narasi “raja lemah” tentang PB III sebagian besar bersumber dari atau dipengaruhi oleh catatan-catatan kolonial Belanda dan para sejarawan yang bekerja dalam kerangka yang didominasi sumber VOC. Dalam catatan itu, raja yang “mudah terpengaruh” dan “takut melukai perasaan VOC” adalah raja yang gagal. Tapi perspektif ini mengabaikan satu kenyataan struktural yang fundamental.

Pakubuwono III tidak memiliki ruang manuver. Kerajaan yang ia pimpin sudah diserahkan secara legal kepada VOC oleh ayahnya. Kontrak itu menjadikan VOC sebagai “pemilik” Mataram de jure. Setiap keputusan raja harus melewati persetujuan VOC, bahkan pengangkatan putra mahkota dan patih pun tidak bisa dilakukan tanpa restu kompeni. Dalam kondisi ini, bertahan selama 39 tahun, membangun masjid agung, menyusun serat, dan mewariskan kerajaan yang masih utuh kepada putranya adalah pencapaian yang tidak kecil.

DEBAT ILMIAH
Batas Klaim: Apa yang Tidak Bisa Kita Klaim tentang PB III?
Reframing dekolonial tidak boleh menjadi rehabilitasi berlebihan. Data yang ada memang menunjukkan bahwa PB III secara faktual berkompromi dengan VOC dalam banyak keputusan politik. Ricklefs mencatat karakternya yang mudah terpengaruh sebagai fakta yang didukung oleh sumber-sumber sezaman. Yang perlu dibedakan adalah: apakah ini pilihan bebas atau respons terpaksa dalam struktur kolonial yang tidak memberi ruang?

Yang dapat diklaim: PB III adalah korban struktur kolonial yang diwarisi dari ayahnya, bukan semata pelaku yang lemah. Yang tidak dapat diklaim tanpa data lebih: bahwa ia memiliki agenda resistensi tersembunyi terhadap VOC.

Ricklefs (2001) juga mencatat bahwa dalam pandangan VOC, kekuasaan PB III justru dianggap lebih kuat tanpa para pangeran di sisinya, karena berbagai pemberontakan sebelumnya dipimpin oleh kalangan pangeran. Maka VOC mendorong penangkapan dan pengasingan para saudara PB III. PB III setuju. Ini dicatat Ricklefs sebagai “kesalahpahaman besar orang Eropa” tentang pentingnya dukungan dan konsensus elite dalam mempertahankan kekuasaan Jawa.

Artinya, bahkan langkah-langkah PB III yang tampak sebagai “kepatuhan kepada VOC” sebagian justru merupakan kebijakan yang dipaksakan oleh logika VOC yang tidak memahami dinamika politik Jawa.

Di sinilah letak ironi terbesar: PB III sering dihakimi dengan standar seorang raja Jawa yang berdaulat penuh, padahal ia memerintah dalam kondisi yang tidak pernah memberinya kedaulatan penuh sejak hari pertama takhta.

Penutup: Sejarah Membutuhkan Konteks, Bukan Hanya Penilaian

Pakubuwono III wafat pada 26 September 1788 dan dimakamkan di Astana Kaswargan, Imogiri. Ia mewariskan kepada Pakubuwono IV sebuah kerajaan yang masih berdiri, masjid agung yang megah, dan tradisi sastra yang hidup. Apakah warisan itu cukup untuk menutupi hilangnya separuh Mataram? Dalam hitungan teritori, tidak. Tapi dalam hitungan survival sebuah peradaban, ada sesuatu yang perlu kita akui.

Membaca PB III hanya sebagai “raja lemah” adalah pembacaan yang malas. Membacanya sebagai pahlawan tersembunyi juga akan menjadi distorsi. Yang lebih produktif adalah membacanya sebagai manusia yang hidup dalam jebakan sejarah yang sangat kompleks: antara kontrak ayahnya yang menjual kedaulatan, paman-pamannya yang memberontak, VOC yang mengendalikan setiap keputusan, dan masyarakat keraton yang menunggu ketegasan yang tidak pernah bisa ia berikan, karena ketegasan itulah yang pertama kali dibeli oleh VOC dari ayahnya.

Sejarah yang jujur tidak membutuhkan pahlawan bersih atau penjahat sejati. Ia membutuhkan konteks.

Sumber & Referensi

  • Ricklefs, M.C. (2001). Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Ricklefs, M.C. (2002). Yogyakarta di Bawah Sultan Mangkubumi 1749–1792: Sejarah Pembagian Jawa. (Terj.) Yogyakarta: Mata Bangsa.
  • Ricklefs, M.C. (2007). Sambernyawa. Yogyakarta: Mata Bangsa.
  • De Graaf, H.J. & Pigeaud, Th.G.Th. (1989). Kerajaan-Kerajaan Islam di Jawa. Jakarta: Grafiti Pers – KITLV.
  • Poerwokoesoemo, Soedarisman. (1985). Kadipaten Pakualaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1999). Masjid Kuno Indonesia. Jakarta: Proyek Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Pusat.
  • Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kemdikbud. Masjid Agung Surakarta Kauman. cagarbudaya.kemdikbud.go.id
  • Atmakusumah (ed.). (1982). Takhta untuk Rakyat: Celah-Celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX. Jakarta: Gramedia.
  • Pigeaud, Th.G.Th. (1967). Literature of Java: Synopsis of Javanese Literature, 900–1900 A.D. The Hague: Martinus Nijhoff.

EMBAS • Mohammad Basyir Zubair • Yogyakarta 06052026

Sumber Artikel: Facebook Mohammad Basyir

Mohammad Basyir Zubair
Mohammad Basyir Zubair
Pengamat Arkeologi & Penulis Populer-Akademik | Kotagede, Yogyakarta

Related Articles

Artikel baru