Membumikan ART Seri VI: Apakah Reciprocal Tariff IEEPA yang Ditetapkan di Liberation Day 2 April 2025, Salah Satunya kepada Indonesia, Menciptakan Ancaman yang Kredibel (Credible Threat) bagi Indonesia ataukah Sekadar “Omon-omon”?

Yogyakarta, 1 April 2026

Hari ini saya mengajak rekan-rekan untuk mencermati bagaimana sejarah munculnya perjanjian ART Indonesia-USA. Perjanjian ini bermula dari Executive Order yang diterbitkan oleh Presiden Trump pada peringatan Liberation Day, 2 April 2025. Saat itu dunia dihebohkan oleh kebijakan Presiden Trump yang mengumumkan penetapan tarif impor tinggi kepada banyak negara, baik negara-negara sekutu Amerika Serikat, negara-negara tetangga Amerika Serikat, maupun negara non-sekutu dan non-tetangga Amerika Serikat. Kerangka kebijakan itu memang diumumkan Gedung Putih lewat Executive Order 2 April 2025 atas nama “reciprocal tariff” berbasis IEEPA. (whitehouse.gov)

Prompt ini terdiri dari dua bagian. Bagian pertama berisi empat elemen tugas yang harus dilaksanakan oleh AI, sementara bagian kedua digunakan untuk menjamin agar sumber informasi yang diperoleh adalah sumber informasi yang terpercaya.

Jawaban yang optimal akan Anda peroleh jika prompt ditanyakan empat kali berturut-turut dengan kombinasi sebagai berikut:

  1. bagian I a) + bagian II
  2. bagian I b) + bagian II
  3. bagian I c) + bagian II
  4. bagian I d) + bagian II

Jika Anda kurang sabar, Anda bisa langsung copy-paste bagian I dan II sekaligus, meskipun sering kali akan ada risiko AI kurang komprehensif dalam menjawab setiap bagian, atau bahkan ada bagian yang terlewat tidak dijawab.

Apa pun pilihan Anda, monggo saja. Yang penting saya sudah informasikan konsekuensi dari setiap pengaturan prompt. Seperti biasa, silakan copy-paste prompt berikut ke AI yang Anda gunakan, baik yang gratis maupun yang berbayar (langganan):

Prompt

“Bagian I:
President Trump mengumumkan penetapan reciprocal tariff IEEPA pada 2 April 2025. Pada tanggal 5 April 2025 tarif dasar 10% sudah dipungut oleh pemerintah USA dari para importir USA. Sejak tanggal 9 April 2025, tarif IEEPA (32%) ditunda untuk diterapkan sehingga berlaku tarif 10% hingga 13 Oktober 2025. Sejak 14 Oktober 2025 hingga 19 Februari 2026 diterapkan tarif 19%, sebelum kemudian dibatalkan SCOTUS 20 Februari 2026. Sebagai reaksi dari keputusan SCOTUS, Presiden Trump mengumumkan penerapan Section 122 dengan tarif universal untuk semua barang dari semua negara sebesar 10%, tarif mulai dikutip per 24 Februari 2026 dan akan berlaku hingga 24 Juli 2026 (150 hari). Rangkaian modifikasi tarif resiprokal dan penyesuaian ruang lingkupnya memang terdokumentasi dalam beberapa tindakan resmi Gedung Putih sepanjang 2025. (whitehouse.gov)

Lakukan analisis sebagai berikut:

a) Didasarkan pada daftar tarif IEEPA saat Liberation Day 2025, negara mana saja yang ada di dalam daftar penetapan tarif IEEPA yang memiliki jenis komoditas yang mirip dengan Indonesia untuk diekspor ke USA dan berapa tarif IEEPA yang diterapkan kepada mereka?

b) Sesuai IEEPA, tarif yang diterapkan untuk Indonesia adalah 32%. Sebelum adanya putusan SCOTUS 20/02/2026, lakukan analisis dengan menggunakan game theory dan international economics, apakah pengenaan tarif 32% kepada Indonesia tersebut adalah ancaman yang kredibel (credible threat)?

c) Lakukan analisis perbandingan nilai dan volume ekspor Indonesia ke USA satu tahun sebelum Liberation Day 2 April 2025 dan setelah Liberation Day hingga sekarang. Sebagai konteks awal, menurut USTR, total perdagangan barang AS–Indonesia pada 2024 mencapai sekitar US$38,2 miliar, dengan impor AS dari Indonesia sekitar US$28,1 miliar dan defisit barang AS sekitar US$17,9 miliar. (ustr.gov)

d) Didasarkan pada jawaban poin a), b), dan c) di atas, serta didasarkan pada analisis game theory dan international economics, apakah pengenaan tarif 32% kepada Indonesia, sebelum putusan SCOTUS, memiliki kredibilitas (credible)?

Bagian II:
Gunakan data training dan logical inference yang Anda aplikasikan. Anda diperkenankan untuk akses web search untuk sumber yang reliable, yaitu:

TIER 1 – CITE WITHOUT CAVEAT

  • Peer-reviewed journals/conferences
  • Official statistics
  • Official legal documents (court decisions, legislation)

TIER 2 – CITE WITH LIGHT CAVEAT

  • Working papers (NBER, SSRN, arXiv) → catat: not peer-reviewed
  • Established news agencies
  • Major national news

TIER 3 – CITE WITH EXPLICIT CAVEAT

  • Reputable think tanks (WRI, CSIS, Brookings)
  • Semi-academic platforms (The Conversation, VoxEU)
  • Policy briefs from official institutions

TIER 4 – NEVER CITE (PROHIBITED)

  • Social media (semua platform)
  • Personal blogs / Medium / Substack
  • Wikipedia
  • Opinion pieces (kecuali sedang menganalisis retorika)

WORKFLOW

  1. Search broadly, read all results
  2. Cite only from Tier 1–2
  3. If Tier 3 needed: ask, “May I cite [source] with caveat [specific limitation]?”
  4. If only Tier 4 available: report, “No reliable sources found for claim X. Should I: (a) acknowledge gap, (b) try different search, (c) note as unverifiable?”
  5. If I accidentally cite Tier 4: you may challenge, “Find allowed source or remove”.

Untuk semua sumber berita, sebutkan URL.”

Semoga bermanfaat. Nuwun 🙏🙏🙏🙏

Rimawan Pradiptyo
Rimawan Pradiptyo
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi, FEB UGM

Related Articles

Artikel baru