Membumikan ART Seri V: Bagaimana Dampak ART Indonesia-USA terhadap Cakupan Public Service Obligation dari SOCE Indonesia?

Yogyakarta, 31 Maret 2026

Hari ini saya mengajak rekan-rekan untuk mencermati dampak pasal-pasal ART terkait cakupan public service obligation (PSO) dari SOCE (State-Owned or Controlled Enterprise) Indonesia. Istilah SOCE yang digunakan dalam ART memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar BUMN/BUMD. Karena itu, implikasinya tidak bisa dibaca hanya dalam kerangka perusahaan negara konvensional, tetapi juga harus diperluas ke berbagai lembaga publik yang menjalankan fungsi ekonomi, layanan sosial, maupun penugasan negara.

Seperti biasa, sila copy-paste prompt berikut ke AI yang Anda gunakan, baik yang gratis maupun yang berbayar (langganan):

Berikut tautan dokumen ART Indonesia-USA:
https://ustr.gov/sites/default/files/files/Press/Releases/2026/02.19.26%20US-IDN%20ART%20Full%20Agreement%20-%20US%20Final%20for%20Website%20sanitized.pdf

Pasal 6.2 ART adalah sebagai berikut:

“1. Indonesia shall ensure that its State-Owned or Controlled Enterprises (SOEs), when engaging in commercial activities: (1) act in accordance with commercial considerations in their purchase of goods or services; (2) refrain from discriminating against U.S. goods or services; and (3) refrain from subsidizing domestic goods producers, except to fulfil any public service mandate. Indonesia shall refrain from providing non-commercial assistance or otherwise subsidizing its goods-producing SOEs, except for the achievement of their public service mandate. Indonesia shall ensure a level playing field for U.S. companies in Indonesia’s market with regard to SOEs of non-Parties.

  1. Upon the written request of the United States, Indonesia shall provide information regarding all forms of non-commercial assistance or subsidies that it provides to a manufacturing enterprise in its territory and shall take action to address the distortive impacts of those subsidies and support mechanisms at the central level on trade and investment with the United States.”

Terkait dengan Pasal 6.2 ayat (1) angka (3), terdapat kalimat sebagai berikut:

“…refrain from subsidizing domestic goods producers, except to fulfil any public service mandate. Indonesia shall refrain from providing non-commercial assistance or otherwise subsidizing its goods-producing SOEs, except for the achievement of their public service mandate. Indonesia shall ensure a level playing field for U.S. companies in Indonesia’s market with regard to SOEs of non-Parties.”

Bagaimana konsekuensi atau dampak kalimat tersebut terkait dengan public service obligation yang diemban oleh BUMN/D dan lembaga-lembaga yang tercakup dalam SOCE?

Catatan cakupan SOCE di Pasal 6.2 ART antara lain adalah:
a) BUMN di bawah Kemenkeu,
b) BUMN di bawah BP BUMN,
c) BUMD, termasuk BLU,
d) BLU dan BLK di bawah K/L/D,
e) RS di bawah TNI/Polri, sekolah kedinasan K/L, PTN, politeknik negeri, Poltekkes, UIN, IAIN, dll,
f) BUMDes/BUMKal,
g) KDMP (koperasi desa merah putih), dan
h) BPJS, serta SOE lain (yang terlewat belum disebutkan dalam klasifikasi tersebut).

Gunakan data training dan logical inference yang Anda aplikasikan. Anda diperkenankan untuk akses web search untuk sumber yang reliable, yaitu:

TIER 1 – CITE WITHOUT CAVEAT:

  • Peer-reviewed journals/conferences
  • Official statistics
  • Official legal documents (court decisions, legislation)

TIER 2 – CITE WITH LIGHT CAVEAT:

  • Working papers (NBER, SSRN, arXiv) → note “not peer-reviewed”
  • Established news agencies
  • Major national news

TIER 3 – CITE WITH EXPLICIT CAVEAT:

  • Reputable think tanks (WRI, CSIS, Brookings)
  • Semi-academic platforms (The Conversation, VoxEU)
  • Policy briefs from official institutions

TIER 4 – NEVER CITE (PROHIBITED):

  • Social media (all platforms)
  • Personal blogs/Medium/Substack
  • Wikipedia
  • Opinion pieces (unless analyzing rhetoric itself)

WORKFLOW:

  1. Search broadly, read all results
  2. Cite only from Tier 1-2
  3. If Tier 3 needed: ask “May I cite [source] with caveat [specific limitation]?”
  4. If only Tier 4 available: report “No reliable sources found for claim X. Should I: (a) acknowledge gap, (b) try different search, (c) note as unverifiable?”
  5. If I accidentally cite Tier 4: you may challenge “Find allowed source or remove”

Untuk semua sumber berita sebutkan URL.

Apa isu pokoknya?

Kalimat kunci dalam Pasal 6.2 ART sesungguhnya sangat penting: Indonesia dilarang memberi subsidi kepada produsen barang domestik, kecuali untuk memenuhi mandat layanan publik (public service mandate). Selain itu, Indonesia juga diminta menahan pemberian bantuan non-komersial atau subsidi lain kepada SOE produsen barang, kecuali untuk tujuan pelayanan publik tersebut. Lebih jauh, Indonesia juga wajib menjamin level playing field bagi perusahaan Amerika Serikat di pasar Indonesia.

Pada pandangan pertama, rumusan ini tampak “masuk akal”. Negara boleh membantu BUMN atau entitas publiknya jika memang untuk pelayanan publik, bukan untuk keuntungan komersial murni. Masalahnya, dalam praktik Indonesia, batas antara pelayanan publik, stabilisasi ekonomi, pembangunan strategis, dan fungsi komersial itu sering kali tidak rapi dan tidak tegas dipisahkan.

Di situlah letak persoalan sesungguhnya.

Masalah pertama: definisi “public service mandate” berpotensi dipersempit

Dalam praktik kebijakan Indonesia, mandat publik tidak selalu hanya berarti “menjual barang/jasa murah kepada masyarakat miskin”. Mandat publik bisa meliputi banyak hal, misalnya:

  • menjaga keterjangkauan harga energi,
  • menjaga konektivitas transportasi ke wilayah 3T,
  • memastikan ketersediaan pupuk atau pangan strategis,
  • menyediakan pendidikan tinggi negeri,
  • mempertahankan layanan kesehatan publik,
  • membiayai sistem jaminan sosial,
  • atau menjaga ketahanan industri strategis nasional.

Masalahnya, ART tidak otomatis mengakui seluruh bentuk itu sebagai public service mandate tanpa potensi sengketa. Rumusannya memberi ruang tafsir bahwa pengecualian hanya sah jika benar-benar bisa dibuktikan sebagai mandat layanan publik, bukan sebagai instrumen proteksi industri atau kebijakan industrial terselubung.

Artinya, ke depan Indonesia akan menghadapi tekanan untuk mendefinisikan PSO secara lebih sempit, lebih administratif, dan lebih terdokumentasi. Yang selama ini “dianggap publik” secara politik belum tentu mudah dipertahankan secara hukum perdagangan.

Masalah kedua: PSO harus makin “dibuktikan”, tidak cukup hanya “dinyatakan”

Selama ini banyak penugasan negara kepada BUMN, BUMD, BLU, dan lembaga lain dilakukan atas dasar fungsi kemanfaatan umum atau kebutuhan strategis nasional. Dalam kerangka ART, pola seperti ini berpotensi tidak lagi cukup jika:

  1. tidak ada dasar hukum yang jelas,
  2. tidak ada formula kompensasi yang transparan,
  3. tidak ada pemisahan akuntansi antara fungsi komersial dan fungsi publik,
  4. tidak ada ukuran kinerja layanan publik yang terukur, dan
  5. tidak ada pembuktian bahwa dukungan negara hanya sebesar kebutuhan layanan publik itu sendiri.

Dengan kata lain, ke depan tidak cukup pemerintah berkata: “Ini demi rakyat.”

Yang akan ditanya adalah: “Mana dokumen penugasannya? Mana justifikasi biayanya? Mana batas antara subsidi layanan publik dan subsidi bisnisnya?”

Jadi, dampak pertama ART bukan sekadar pengurangan subsidi, melainkan naiknya beban pembuktian administratif, legal, dan akuntansi atas semua bentuk PSO.

Masalah ketiga: cakupan SOCE yang luas membuat implikasinya melampaui BUMN klasik

Inilah titik yang sering luput dibaca. Jika cakupan SOCE dibaca luas sebagaimana Anda sebutkan—mencakup BUMN, BUMD, BLU, BLK, rumah sakit militer/polisi, PTN, sekolah kedinasan, Poltekkes, UIN/IAIN, BUMDes, koperasi tertentu, BPJS, dan entitas publik lain—maka dampak ART tidak hanya menyentuh perusahaan negara “bisnis”, tetapi juga arsitektur layanan publik Indonesia secara keseluruhan.

Konsekuensinya sangat serius: semakin banyak entitas publik yang menjalankan kegiatan ekonomi, semakin besar kemungkinan mereka ikut terbaca sebagai SOCE ketika menerima dukungan fiskal, subsidi silang, atau perlakuan khusus dari negara.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi hanya ekonomi, melainkan juga soal desain negara kesejahteraan.

Dampak terhadap BUMN: PSO makin harus dipisah dari fungsi komersial

Dalam hukum dan praktik Indonesia, BUMN memang dapat menerima penugasan khusus untuk fungsi kemanfaatan umum. Namun, di bawah ART, pola penugasan ini akan makin sulit dipertahankan jika:

  • penugasan bercampur dengan ekspansi komersial,
  • kompensasi negara tidak jelas,
  • penugasan digunakan untuk menopang produsen barang tertentu, atau
  • dukungan itu berdampak pada persaingan dengan perusahaan asing.

Akibatnya, BUMN ke depan akan didorong ke arah model berikut:

Model lama:
BUMN diberi banyak fungsi sekaligus: bisnis, stabilisasi harga, pemerataan wilayah, ketahanan nasional, bahkan kadang menjadi alat fiskal terselubung.

Model baru (yang didorong ART):
BUMN harus lebih dipisahkan: mana fungsi bisnis, mana fungsi layanan publik, mana kompensasi negara, dan mana yang tidak boleh disubsidi.

Kalau tidak dipisah, maka seluruh dukungan negara bisa dianggap sebagai non-commercial assistance yang problematis.

Dampak terhadap BUMD: jauh lebih rentan daripada BUMN pusat

BUMD justru berpotensi lebih rentan daripada BUMN pusat. Kenapa?

Karena banyak BUMD bergerak pada sektor yang “setengah publik, setengah komersial”, seperti:

  • air minum,
  • pangan,
  • transportasi lokal,
  • pasar,
  • rumah potong,
  • energi daerah, atau
  • distribusi kebutuhan pokok.

Selama ini, BUMD sering diberi ruang “fleksibel” oleh pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pelayanan sekaligus fungsi usaha. Dalam logika ART, pola seperti ini rawan dipersoalkan jika penyertaan modal daerah, subsidi operasi, jaminan fiskal, atau fasilitas eksklusif tidak bisa dibuktikan sebagai mandat pelayanan publik yang spesifik dan proporsional.

Jadi, kalau ada BUMD yang selama ini “hidup” karena kombinasi antara mandat publik dan privilege daerah, maka ke depan privilege itu harus makin bisa dipertanggungjawabkan.

Dampak terhadap BLU dan lembaga layanan publik: ruang “subsidi silang” akan tertekan

Di sinilah implikasinya menjadi sangat sensitif.

BLU dibentuk justru agar layanan publik bisa berjalan lebih fleksibel secara keuangan. Masalahnya, banyak BLU menjalankan model pembiayaan yang sangat khas Indonesia, yaitu:

  • sebagian layanan disubsidi,
  • sebagian layanan dipungut tarif,
  • dan sering ada subsidi silang antar-unit atau antar-segmen pengguna.

Contohnya bisa dibayangkan pada:

  • rumah sakit pendidikan,
  • kampus negeri,
  • politeknik,
  • balai pelatihan,
  • laboratorium layanan, hingga
  • lembaga sertifikasi publik.

Dalam kerangka ART, semakin besar aktivitas ekonominya, semakin mungkin muncul pertanyaan: “Apakah ini benar layanan publik, atau sebenarnya entitas ekonomi yang diberi perlakuan istimewa?”

Kalau pertanyaan itu menguat, maka dampaknya bisa berupa tekanan untuk:

  1. mempertegas status layanan publik inti,
  2. memisahkan unit komersial dan unit layanan sosial,
  3. mengaudit subsidi silang lebih rinci, dan
  4. membatasi ekspansi bisnis lembaga publik yang dianggap menyaingi swasta.

Ini bukan berarti BLU pasti dilarang. Poinnya adalah: ruang fleksibilitas BLU berpotensi dipersempit oleh tuntutan pembuktian yang lebih ketat.

Dampak terhadap BPJS: paling politis, paling sensitif

Kalau cakupan SOCE dibaca luas hingga mencakup BPJS, maka ini akan menjadi salah satu wilayah paling sensitif secara politik dan sosial.

Kenapa?

Karena BPJS pada dasarnya adalah instrumen negara untuk:

  • pemerataan risiko,
  • redistribusi sosial, dan
  • perlindungan warga.

Logikanya memang bukan logika pasar murni.

Jika suatu saat pembiayaan, kompensasi, atau desain intervensi BPJS dibaca melalui kacamata level playing field, maka bisa muncul tekanan halus ke arah:

  • pengetatan definisi manfaat,
  • pembatasan cross-subsidy, atau
  • tuntutan transparansi yang jauh lebih tinggi terhadap bentuk dukungan negara.

Sekali lagi, ini bukan berarti ART otomatis “membubarkan” BPJS. Itu terlalu dramatis. Yang lebih realistis adalah ini: ART dapat menciptakan tekanan jangka menengah agar skema-skema jaminan sosial makin dibedah dalam bahasa efisiensi, kompetisi, dan pembenaran fiskal.

Dan kalau itu terjadi, konsekuensinya bukan cuma ekonomi, tapi juga politik kesejahteraan.

Dampak terhadap pendidikan tinggi negeri dan rumah sakit publik: komersialisasi bisa makin “dipaksa” secara diam-diam

Ini mungkin salah satu dampak paling ironis.

Karena untuk membuktikan bahwa dukungan negara benar-benar hanya untuk layanan publik, lembaga-lembaga seperti:

  • PTN,
  • Poltekkes,
  • politeknik negeri,
  • UIN/IAIN,
  • rumah sakit pendidikan, dan
  • rumah sakit TNI/Polri

bisa terdorong untuk melakukan pemisahan fungsi yang makin kaku antara:

  • layanan sosial,
  • layanan pendidikan dasar,
  • layanan kesehatan publik, dan
  • aktivitas yang dianggap “komersial”.

Masalahnya, di Indonesia banyak lembaga publik hidup justru karena ruang abu-abu itu. Mereka bertahan bukan karena APBN/APBD cukup, tetapi karena ada ruang fleksibilitas institusional.

Kalau ruang abu-abu itu dipaksa jadi hitam-putih, maka efek praktisnya bisa berupa:

  • kenaikan tarif,
  • pengurangan layanan non-prioritas,
  • pembatasan subsidi internal, atau
  • dorongan komersialisasi untuk “membersihkan” neraca kelembagaan.

Jadi, paradoksnya begini: atas nama membatasi subsidi non-komersial, negara justru bisa terdorong mengomersialkan lebih banyak layanan publik.

Nah, ini yang harus dibaca secara jernih.

Masalah keempat: “level playing field” terdengar netral, padahal sangat politis

Kalimat “level playing field” terdengar indah. Seolah-olah hanya bicara tentang persaingan sehat.

Padahal, dalam ekonomi politik internasional, istilah ini sering berarti: negara berkembang diminta mengurangi instrumen intervensi negaranya agar perusahaan asing bisa masuk dan bersaing dengan syarat yang lebih seragam.

Masalahnya, sejarah pembangunan banyak negara justru menunjukkan bahwa industrialisasi dan pembangunan layanan publik hampir selalu membutuhkan:

  • penugasan negara,
  • proteksi tertentu,
  • pembiayaan murah,
  • subsidi strategis, atau
  • dukungan institusional yang tidak sepenuhnya “market neutral”.

Kalau Indonesia terlalu patuh secara sempit pada tafsir level playing field, maka yang berisiko melemah bukan hanya BUMN, tetapi juga kapasitas negara untuk melakukan kebijakan pembangunan.

Jadi pertanyaan utamanya bukan: “Apakah pasar jadi lebih adil?”

Tetapi: “Adil menurut siapa, dengan struktur ekonomi siapa, dan pada tahap pembangunan yang mana?”

Masalah kelima: kewajiban membuka informasi subsidi akan memperbesar tekanan eksternal

Pasal 6.2 ayat (2) ART juga penting sekali. Di situ Indonesia dapat diminta memberikan informasi mengenai semua bentuk bantuan non-komersial atau subsidi yang diberikan kepada perusahaan manufaktur di wilayahnya, lalu diminta mengambil tindakan untuk mengatasi dampak distorsifnya terhadap perdagangan dan investasi dengan Amerika Serikat.

Ini berarti persoalannya bukan berhenti di level norma. Akan ada dimensi monitoring, disclosure, dan pressure.

Dampaknya bisa berupa:

  • inventarisasi subsidi yang lebih rinci,
  • audit lebih ketat atas skema penugasan,
  • tekanan untuk meninjau ulang insentif kepada entitas publik atau semi-publik, dan
  • kemungkinan self-censorship birokrasi: pejabat jadi takut memberi dukungan kebijakan karena khawatir dibaca sebagai subsidi bermasalah.

Dengan kata lain, bahkan sebelum ada sengketa formal, efek disiplin kebijakan bisa muncul lebih dulu.

Dan sering kali efek semacam ini justru lebih kuat daripada sanksi hukum itu sendiri.

Jadi, siapa yang paling berisiko?

Kalau dibaca secara praktis, yang paling berisiko bukan entitas yang murni layanan publik dan tidak punya dimensi ekonomi sama sekali.

Yang paling berisiko justru entitas yang berada di wilayah “hibrida”, yaitu lembaga yang:

  • punya fungsi sosial,
  • tapi juga menarik tarif,
  • menjual jasa,
  • mengelola aset,
  • menerima dukungan negara, dan
  • kadang bersaing dengan sektor swasta.

Mereka inilah yang paling mudah dipersoalkan karena paling sulit dibedakan antara:

  • subsidi publik yang sah, dan
  • dukungan negara yang memengaruhi persaingan.

Maka, semakin “hibrida” sebuah entitas, semakin besar tekanan ART terhadapnya.

Apa konsekuensi kebijakan yang paling mungkin?

Kalau pemerintah Indonesia membaca ART ini secara serius, maka secara rasional ada beberapa konsekuensi kebijakan yang sangat mungkin terjadi:

1. Penugasan publik harus diformalkan lebih rinci

Semua PSO harus:

  • tertulis,
  • terukur,
  • dibatasi ruang lingkupnya, dan
  • punya indikator kinerja yang jelas.

2. Akuntansi fungsi publik dan fungsi komersial harus dipisah

Entitas publik tak bisa lagi terlalu lama hidup dalam “kabut kelembagaan”.

Harus jelas:

  • mana layanan publik,
  • mana bisnis,
  • mana kompensasi, dan
  • mana subsidi.

3. Subsidi implisit akan makin disorot

Bukan hanya subsidi APBN/APBD langsung, tetapi juga:

  • jaminan negara,
  • fasilitas khusus,
  • kemudahan pembiayaan,
  • eksklusivitas pasar, hingga
  • bentuk bantuan non-uang.

4. Entitas hibrida akan dipaksa merapikan desain kelembagaannya

Ini berlaku untuk:

  • BUMD,
  • BLU,
  • PTN,
  • rumah sakit publik, dan
  • lembaga semi-pasar lainnya.

5. Negara bisa terdorong mengalihkan sebagian PSO ke skema yang lebih “kontraktual”

Artinya, bukan lagi “ditugaskan karena milik negara”, melainkan: “dibayar untuk layanan tertentu yang terdefinisi jelas.”

Secara administratif ini tampak modern. Tapi secara politik, ini juga berarti: hubungan negara dan lembaga publik akan makin dikonversi ke logika kontrak, bukan logika amanat konstitusional.

Dan itu perubahan yang tidak kecil.

Kesimpulan: yang dipertaruhkan bukan hanya BUMN, tetapi cara negara hadir untuk rakyat

Kalau saya harus merangkum dalam satu kalimat, maka begini:

Dampak terbesar Pasal 6.2 ART bukan semata-mata pada subsidi, tetapi pada penyempitan ruang tafsir negara atas apa yang boleh dianggap sebagai pelayanan publik.

Jika Indonesia tidak hati-hati, maka ART dapat perlahan-lahan menggeser cara negara bekerja:

  • dari negara yang aktif menugaskan dan menopang layanan publik,
  • menjadi negara yang harus terus-menerus membenarkan intervensinya di hadapan logika persaingan dan perdagangan internasional.

Bila itu terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya BUMN atau BUMD. Yang dipertaruhkan adalah:

  • rumah sakit publik,
  • kampus negeri,
  • jaminan sosial,
  • pelatihan kerja,
  • transportasi dasar, hingga
  • berbagai institusi yang selama ini menjadi wajah kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari warga.

Maka, pertanyaan sesungguhnya bukan lagi: “Apakah ART ini hanya soal dagang?”

Tetapi: “Sejauh mana ART akan mengubah batas antara negara, pasar, dan hak warga atas layanan publik?”

Dan justru di situlah diskusi ini menjadi sangat penting untuk terus dibumikan.

Rimawan Pradiptyo
Rimawan Pradiptyo
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi, FEB UGM

Related Articles

Artikel baru