Istilah regime change selama beberapa dekade terakhir menjadi mantra geopolitik yang nyaris sakral dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Dari Timur Tengah hingga Amerika Latin, konsep ini dipromosikan sebagai jalan pintas menuju demokrasi. Namun, sejarah justru memperlihatkan paradoks: setiap upaya mengganti rezim sering kali tidak menghasilkan satu rezim baru, melainkan fragmentasi kekuasaan—bahkan kekacauan berkepanjangan.
Dalam konteks Iran, wacana regime change kembali mengemuka, terutama sejak era Donald Trump. Targetnya jelas: melumpuhkan Republik Islam dan, jika mungkin, menggantinya dengan figur boneka kapitalis seperti Reza Pahlavi—pewaris dinasti despotik yang telah lama berada di pengasingan sejak Revolusi Iran 1979.
Namun, banyak pakar menilai strategi ini bukan hanya sulit, tetapi nyaris mustahil berhasil. Stephen Walt, misalnya, menegaskan bahwa proyek regime change Amerika berulang kali gagal karena mengabaikan dinamika internal negara sasaran. Senada dengan itu, John Mearsheimer melihat bahwa intervensi eksternal tanpa pemahaman mendalam tentang struktur sosial-politik lokal hanya akan menciptakan instabilitas baru. Bahkan Francis Fukuyama—yang dulu optimistis tentang ekspor demokrasi—mengakui bahwa rekayasa politik dari luar sering berujung pada kegagalan institusional.
Mengapa upaya regime change di Iran terus-menerus menemui kegagalan?
Pertama, sistem Republik Islam bukan sekadar struktur politik formal, melainkan jaringan ideologis yang telah mengakar. Konsep Wilayat al-Faqih bukan hanya mekanisme kekuasaan, tetapi juga hasil internalisasi nilai-nilai religiusitas dan sosiokultural yang panjang dalam masyarakat. Ia hidup dalam institusi, pendidikan, hingga budaya sehari-hari. Mengganti pemerintahan di Iran bukan seperti mengganti pemerintah administratif; ia menyerupai upaya mencabut akar pohon yang telah menembus lapisan terdalam tanah sejarah.
Kedua, pendekatan Amerika sering mengabaikan prinsip dasar rekayasa sosial: legitimasi tidak bisa diimpor. Figur boneka seperti Reza Pahlavi, meskipun memiliki simbolisme historis, tidak tumbuh bersama realitas sosial Iran pascarevolusi. Ia tidak mengalami penderitaan kolektif, embargo ekonomi, maupun dinamika resistensi yang membentuk identitas nasional kontemporer Iran. Dalam teori sosiologi politik, ini disebut sebagai defisit pengalaman historis, yang membuat seorang aktor politik kehilangan resonansi dengan rakyatnya.
Ketiga, ada dimensi yang kerap luput dari analisis Barat: kekuatan narasi spiritual dalam Syiah Imamiyah. Dalam tradisi ini, tragedi Karbala bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan energi sosial yang terus direproduksi. Semangat pengorbanan Imam Husain menjadi ethos kolektif—sebuah “memori hidup” yang membentuk keberanian melawan dominasi eksternal. Dalam bahasa yang lebih filosofis, darah Husain tidak pernah kering; ia menjelma menjadi kesadaran perlawanan yang diwariskan lintas generasi.
Keempat, hubungan antara kepemimpinan politik Iran dan dimensi mesianistik—yakni keyakinan akan kehadiran Imam Mahdi—menciptakan orientasi jangka panjang yang unik. Negara tidak hanya dipahami sebagai entitas politik, tetapi juga sebagai bagian dari proyek spiritual sejarah. Ini memberikan daya tahan ideologis yang sulit dipecah oleh tekanan eksternal semata. Bahkan konektivitas dengan figur mesianistik ini menjadi faktor utama penguatan kohesivitas masyarakat dan percepatan capaian sains dan teknologi, baik dalam bidang militer maupun yang lainnya.
Jika semua ini diabaikan, maka kebijakan regime change berubah dari strategi menjadi ilusi. Bahkan lebih jauh, ia bisa berbalik arah.
Hari ini, ironi itu mulai tampak di dalam negeri Amerika sendiri. Gelombang protes dengan slogan “No Kings” muncul di berbagai kota seperti New York City, Los Angeles, Chicago, hingga Washington, D.C. Demonstrasi ini bukan sekadar kritik terhadap figur tertentu, tetapi ekspresi ketidakpuasan terhadap konsentrasi kekuasaan yang dianggap semakin elitis. Slogan tersebut menyiratkan penolakan terhadap “raja-raja baru” dalam sistem yang secara formal seolah-olah demokratis.
Di titik ini, regime change kehilangan makna tunggalnya. Ia tidak lagi hanya berarti mengganti rezim di negara lain, tetapi juga membuka kemungkinan perubahan rezim di dalam negeri sendiri—baik secara politik, sosial, maupun psikologis. Upaya mengubah pihak lain justru memicu refleksi internal yang tak terhindarkan.
Bagi Indonesia, pelajaran dari dinamika ini sangat relevan. Dalam dunia yang semakin multipolar, keberpihakan tidak lagi bisa didasarkan pada tekanan atau imitasi, melainkan pada kalkulasi kepentingan nasional yang matang. Bergabung atau menjadi antek-antek dalam proyek-proyek Trump bukan hanya berisiko secara geopolitik, tetapi juga dapat menyeret negara ke dalam pusaran konflik yang tidak perlu.
Sebaliknya, memahami kekuatan resistensi—apa yang sering disebut sebagai muqawama—memberikan perspektif alternatif: bahwa kedaulatan bukan hanya soal kekuatan militer atau ekonomi, tetapi juga tentang ketahanan ideologis dan solidaritas sosial. Dalam konteks ini, stabilitas Republik Islam Iran tidak bisa diruntuhkan dengan jargon mengganti rezim; jargon penggantian rezim justru berbalik arah.
Di titik inilah muncul pembacaan lain yang lebih menarik: regime change yang akan terjadi di Amerika Serikat bukanlah proses yang sepenuhnya lahir secara natural, melainkan sangat mungkin merupakan bentuk qisas—logika balasan simetris—yang selama ini menjadi pola pertahanan Iran. Pola ini terlihat konsisten: ketika Iran diserang melalui pangkalan militer Amerika di kawasan Teluk, maka basis-basis tersebut menjadi target balasan; ketika infrastruktur sipil seperti universitas disentuh, Iran merespons dengan peringatan simetris terhadap institusi serupa di kawasan Asia Barat; ketika ancaman diarahkan pada pembangkit energi, maka Iran mengisyaratkan kemampuan untuk melumpuhkan jaringan energi regional.
Dalam kerangka ini, regime change tidak lagi dipahami sebagai operasi satu arah, melainkan sebagai efek berantai dari strategi balasan yang terukur—bahwa setiap tekanan eksternal akan dipantulkan kembali dalam bentuk tekanan yang setara, bahkan melampaui. Dengan demikian, jika hari ini muncul gejala disrupsi internal di Amerika, ia tidak bisa dibaca semata sebagai dinamika domestik, tetapi juga sebagai resonansi dari permainan qisas dalam lanskap geopolitik yang saling terhubung.
Last but not least, dapat ditegaskan bahwa potensi keruntuhan kapitalisme tidak semata-mata bersumber dari dinamika internal pusat-pusat kapitalisme itu sendiri, melainkan juga dari kecenderungan ekspansifnya yang berlebihan ketika berhadapan dengan sistem alternatif yang memiliki basis ideologis dan legitimasi sosial yang kuat, seperti konsep Wilayat al-Faqih. Dalam perspektif teori sistem dan konflik ideologi, upaya kapitalisme untuk mendominasi atau menegasikan sistem yang berbeda justru menciptakan resistensi struktural yang mampu berbalik menjadi tekanan balik yang signifikan.
Dalam kerangka ini, Wilayat al-Faqih dapat dipahami sebagai bentuk kontra-hegemoni yang tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mendisrupsi logika dominasi kapitalistik. Secara metaforis, interaksi ini menyerupai “tikaman belati” terhadap jantung kapitalisme—yakni gangguan terhadap pusat legitimasi dan reproduksi kekuasaannya—yang berpotensi menjadikannya rapuh, bahkan runtuh layaknya raksasa yang kehilangan fondasi eksistensialnya.
Pedang regime change raksasa kapitalis—yang digunakan untuk menebas material keras bernama Wilayat al-Faqih—kini justru menjadi liar dan berbalik arah, merobek jantung si raksasa kapitalis itu sendiri.

