Begini Kemenag Menggambarkan Sejarah Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK):Membaca Kitab, Menalar zaman

Buku Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK): Dari Masa ke Masa ini disusun sebagai dokumentasi historis dan refleksi atas salah satu tradisi penting dalam dunia pesantren. Buku ini merekam dan mencatat kegiatan MQK dari masa ke masa. Tim penulis berusaha menyusun narasi tentang bagaimana tradisi keilmuan pesantren diproduksi, direproduksi, dan dilegitimasi dalam ruang sosial yang terus berubah.

Sejak awal, tim penulis menegaskan bahwa MQK bukan sekadar lomba. Ia adalah praktik epistemik. Dalam kata pengantar disebutkan bahwa MQK merupakan “ikhtiar untuk merawat dan melestarikan kajian kitab kuning di pesantren” (hlm. VI). Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengetahuan tidak dipahami sebagai sesuatu yang netral dan sudah jadi. Pengetahuan dilihat sebagai hasil dari praktik sosial yang perlu dirawat secara terus-menerus.

Dalam perspektif epistemologi konstruktivis, pengetahuan selalu dibentuk oleh konteks. Ia lahir dari interaksi. Ia bergantung pada institusi, aktor, dan nilai. Buku ini secara implisit bergerak dalam kerangka tersebut. Kitab kuning yang pertama diposisikan sebagai teks, kemudian  dipahami sebagai tradisi hidup. Sebagai hasil konstruksi sejarah pesantren.

Tim penulis menegaskan bahwa kitab kuning adalah “tradisi hidup, yang menjadi ciri khas khazanah pendidikan Islam, bil khusus institusi pesantren” (hlm. VI). Pernyataan ini penting. Ia menunjukkan bahwa pengetahuan keislaman pesantren diproduksi melalui relasi sosial antara kiai, santri, teks, dan metode belajar.

Dalam kerangka ini, MQK bisa disebut berfungsi sebagai arena konstruksi pengetahuan. Santri diuji kompetensi “makna murod,” menafsirkannnya, dan mengkontekstualisasikannya. Pendek kata, dalam MQK, santri berlatih dan praktik menalar. Mengontekstualisasikan. Ini sejalan dengan penjelasan bahwa qira’ah tidak hanya berarti membaca, tetapi “membaca dengan menalar” dan “membaca secara kritis dan analitis” (hlm. VI).

Konsep ini sangat relevan dengan bahtsul masail. Bahtsul masail adalah praktik produksi hukum Islam (istidlal) berbasis dialog, argumentasi, dan konteks. MQK, sebagaimana digambarkan buku ini, melatih prasyarat epistemik untuk itu. Buku ini menggambarkan Sejarah perjalanan MQK sebagai berikut:

Gambaran Perkembangan Setiap MQK

  1. MQK I  (Bandung, Jawa Barat, 2004)

MQK pertama diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah, Bandung. MQK ini menjadi titik awal lahirnya kesadaran nasional tentang pentingnya musabaqoh keilmuan berbasis kitab kuning. Buku ini mencatat bahwa penyelenggaraan ini lahir dari “kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga dan melestarikan tradisi keilmuan pesantren” (hlm. 22).

Pada MQK ini, orientasi utama masih cukup akademik. Penekanannya adalah menguji kemampuan dasar santri dalam membaca dan memahami teks kitab kuning. MQK pertama ini menekankan kemampuan dasar membaca kitab kuning. Yang ditekankan adalah nahwu, sharaf, dan pemahaman struktur teks. Santri diuji ketepatan membaca dan memahami makna literal.

Secara subtansi, MQK pertama ini sejajar dengan tahap awal bahtsul masail, yaitu: menguasai teks (al-nash), memahami redaksi, dan mengetahui posisi pendapat ulama dalam kitab. Pendapat ulama dikutip apa adanya. Analisis belum berkembang luas. MQK I berfungsi sebagai pondasi epistemik.

Secara epistemologis, MQK I menegaskan kitab kuning sebagai sumber otoritatif pengetahuan Islam. Santri diposisikan sebagai pewaris tradisi. Dalam konteks bahtsul masail, MQK I berfungsi sebagai penguatan fondasi, yaitu kemampuan membaca teks dan memahami struktur argumen ulama klasik.

  1. MQK II (Kediri, Jawa Timur, 2006)

MQK kedua dilaksanakan di Pesantren Lirboyo, Kediri. Pada tahap ini, MQK mulai menunjukkan tanda-tanda pelembagaan yang lebih kuat. Peserta datang dari puluhan provinsi. Skala nasional semakin jelas.

Hal penting dari MQK II adalah mulai digunakannya teknologi informasi dalam sistem penilaian. Buku ini mencatat bahwa hasil lomba dapat ditampilkan secara langsung dan transparan (hlm. 27–28). Ini menandai perjumpaan awal antara tradisi pesantren dan sistem modern.

Tema “Penguatan Tradisi Pesantren dalam Bingkai Kebangsaan” memberi makna baru. Pengetahuan pesantren tidak lagi dipahami hanya untuk lingkungan internal. Ia dihubungkan dengan identitas nasional. Buku menjelaskan bahwa tema ini mencerminkan dialektika antara tradisi dan modernitas (hlm. 45).

Dalam konteks bahtsul masail, MQK II membuka cakrawala baru. Isu kebangsaan mulai dianggap sebagai wilayah sah pembahasan fikih dan pemikiran Islam.

  1. MQK III (Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2008)

MQK ketiga diselenggarakan di Pesantren Al-Falah, Banjarbaru. MQK ini membawa semangat pemerataan dan kebhinekaan. Santri dari berbagai wilayah Indonesia Timur dan Barat dipertemukan dalam satu forum.

Dalam sambutan pembukaan disebutkan bahwa kitab kuning sering menyediakan “kerangka berpikir” untuk menyelesaikan persoalan baru (hlm. 31). Pernyataan ini penting. Kitab tidak dipahami sebagai kumpulan jawaban final, tetapi sebagai sumber metodologi berpikir.

Secara epistemologis, MQK III memperkuat posisi santri sebagai subjek penafsir. Pengetahuan tidak dilihat sebagai warisan statis. Pengetahuan dilihat sebagai hasil dialog antara teks dan konteks. Ini sangat relevan dengan praktik bahtsul masail yang menuntut penalaran, bukan sekadar kutipan ibarot.

MQK III menekankan bahwa kitab kuning memberi “kerangka berpikir”. Ini penting. Fokus bergeser dari apa kata kitab ke bagaimana kitab berpikir, dari  model qouly ke manhajy. Di sini, penggunakan ushul fiqh, qawa’id fiqhiyyah, taqlid manhaji, sudah mulai digunakan dalam MQK.  Pada tahap ini, santri mulai dilatih menjadi subjek penalar. MQK III memperkuat kemampuan memahami illat, maqashid, dan metode istinbath.

  1. MQK IV  (Lombok Timur, NTB, 2011)

MQK IV dilaksanakan di Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, Lombok Timur. Pada MQK ini, nomenklatur sempat berubah menjadi Musabaqah Fahmi Kutubit Turats (MUFAKaT).

Perubahan nama ini menunjukkan refleksi epistemik. Santri tidak hanya diuji  kompetensinya dalam membaca, namun juga pada pemahaman (fahm). Pengetahuan kitab kuning diposisikan sebagai sesuatu yang harus dipahami secara mendalam.

MQK IV memperlihatkan upaya pesantren memperluas pendekatan keilmuan. Dari sekadar kemampuan linguistik menuju pemahaman substansial. Perspektif ini merupakan langkah penting karena menekankan pemahaman konteks dan maksud teks. Perubahan nomenklatur menjadi fahmi kutubit turats menandai penekanan pada pemahaman mendalam. Tidak cukup membaca. Harus memahami, analitis, kontekstual dan mendalam pada maksud teks (maqshud al-nash)

MQK IV melatih santri membaca kitab dengan kesadaran historis dan tujuan hukum, sehingga penting menjadi bahtsul masail tidak terjebak pada literalitas sempit.

  1. MQK V (Jambi, 2014)

MQK V kembali menggunakan nomenklatur MQK dan diselenggarakan di Pesantren As’ad Olak Kemang, Jambi. Pada tahap ini, MQK semakin mapan sebagai agenda nasional.

Buku ini mencatat bahwa MQK memberi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas ke depan (hlm. XIII). Ini menunjukkan kesadaran reflektif dalam pengelolaan tradisi.

Bidang lomba semakin beragam. MQK mulai menampilkan wajah pesantren yang kaya disiplin ilmu. Bagi bahtsul masail, MQK V memperkuat integrasi antar-ilmu seperti fiqih, ushul fiqih, dan kaidah fikih.

Pada MQK V, bidang lomba semakin beragam. Fiqih, ushul fiqh, hadis, tafsir, dan kaidah fikih mulai terintegrasi. Pada MQK ini digabungkan banyak disiplin, menghubungkan dalil, kaidah, dan realitas. MQK V melatih santri melihat masalah secara utuh. Model ini mendekati model bahtsul masail yang lazim digunakan dalam forum-forum besar NU.

  1. MQK VI (Jepara, Jawa Tengah, 2017)

MQK VI diselenggarakan di Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Jepara. MQK ini menegaskan bahwa pesantren mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Frekuensi penyelenggaraan MQK dipercepat. Dari tiga tahunan menjadi dua tahunan. Ini menunjukkan meningkatnya kebutuhan ruang aktualisasi keilmuan santri.

MQK VI juga menegaskan MQK sebagai sarana kaderisasi ulama muda. Dalam konteks bahtsul masail, ini berarti MQK mulai diposisikan sebagai jalur pembibitan peserta bahtsul masail di tingkat lokal hingga nasional.

  1. MQK VII (Lamongan, Jawa Timur, 2023)

MQK VII dilaksanakan di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan. MQK kali ini memperlihatkan penguatan inovasi teknis dan manajerial. Bidang lomba semakin luas. Termasuk bahtsul kutub dan risalah ilmiah. Ini menunjukkan pergeseran penting. Santri diuji kompetensinya secara lisan dan juga kemampuan menulis dan menyusun argumen.

Masuknya risalah ilmiah dan bahtsul kutub menandai fase baru. Santri diuji kemampuan menulis, menyusun argumen, dan mempertahankan pendapat. Pada MQK ini bisa dihasilkan naskah Keputusan, argumentasi terstruktur, , dan melatih santri berpikir sistematis dan bertanggung jawab secara ilmiah.

MQK VII sangat strategis. Ia melatih santri menyusun argumen tertulis, sebuah kemampuan penting dalam bahtsul masail kontemporer.

  1. MQK VIII / Internasional I (Wajo, Sulawesi Selatan 2025)

MQK 2025 di Pesantren As’adiyah, Wajo, menjadi tonggak penting. Untuk pertama kalinya MQK berskala internasional. Peserta datang dari negara-negara Asia Tenggara.

MQK ini menggunakan sistem Computer-Based Test (CBT). Buku ini mencatat bahwa hal ini menjadi bukti pesantren “sangat responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman dan teknologi” (hlm. IX). Tema “Merawat Lingkungan dan Menebar Perdamaian dengan Kitab Turats” menunjukkan arah baru. Isu lingkungan dan perdamaian global masuk ke ruang kajian kitab kuning.

Dari perspektif konstruktivis, ini menunjukkan bahwa pengetahuan pesantren tidak statis. Ia dikonstruksi ulang dalam relasi local-nasional-global. Isu lingkungan diangkat sebagai tema. MQK Wajo mencoba merespons isu global, melampaui batas lokal dan nasional, dan berbicara tentang masa depan kemanusiaan.

Kontribusi bagi Bahtsul Masail

Kontribusi utama buku ini adalah menyediakan kerangka praksis. MQK melatih santri untuk membaca teks klasik secara kontekstual. Untuk berdialog. Untuk berargumentasi. Buku ini, sekali lagi, menegaskan bahwa MQK bertujuan “mengontekstualisasikan nilai-nilai kitab kuning dalam kehidupan kontemporer” (hlm. 5).

Hal itu tentu saja merupakan fondasi epistemik bagi  MQK dan bahtsul masail ke depan. Terutama dalam menghadapi isu-isu baru seperti lingkungan, teknologi, relasi global, dan keadilan sosial.

Kritik Metodologis

Meski kaya deskripsi, buku ini cenderung deskriptif-normatif. Refleksi kritis masih terbatas. Pengetahuan pesantren digambarkan seolah selalu harmonis. Konflik epistemik jarang muncul.

Selain itu, suara santri sebagai subjek pengetahuan kurang dieksplorasi. Narasi lebih banyak berasal dari institusi dan elite. Dari perspektif konstruktivis, ini problematis. Pengetahuan selalu diproduksi secara dialogis. Suara semua civitas pesantren dan stakholders (mulai masyarakat akar rumput, professional, pejabat, dll) dipandang penting.

Buku ini juga belum banyak membahas bagaimana hasil MQK benar-benar memengaruhi praktik bahtsul masail di pesantren. Hubungan itu masih implisit.

Penutup

Secara keseluruhan, buku ini menghadirkan kontribusi penting. Ia membangun kesadaran bahwa pengetahuan pesantren adalah hasil konstruksi sosial. MQK adalah salah satu arena konstruksi itu. Bagi masa depan bahtsul masail, buku ini menyediakan pijakan epistemik yang kuat, meski masih memerlukan pendalaman kritis dan refleksi metodologis lanjutan.

Related Articles

Artikel baru