Di Ruang Ketuhanan, lantai lima Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, udara pagi menjelang siang itu terasa sarat makna. Diskusi bertajuk “Proklamasi Epistemologi” yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025, bukan sekadar agenda akademik, melainkan sebuah panggilan untuk meninjau kembali akar kemerdekaan berpikir di negeri yang tengah gelisah. Forum 2045, penggagas acara ini, menghadirkan ruang renungan: sejauh mana universitas masih menjadi benteng otonomi pengetahuan di tengah badai krisis kebangsaan yang tak kunjung reda.
Moderator Astri Hastiningrum membuka diskusi dengan tajam. Ia menyinggung luka-luka bangsa yang belum sembuh seperti kerusakan lingkungan, kekacauan etika demokrasi, dan kaburnya arah kebijakan publik. Dalam situasi yang demikian, forum ini adalah usaha untuk menemukan kembali suara nurani pengetahuan yang sering kali tertindas oleh bisingnya kekuasaan.
UGM dan Memori 19 Desember 1949
Ketua Forum 2045, Pinurba Parama Pratiyudha, mengingatkan hadirin pada tanggal 19 Desember 1949, hari ketika UGM lahir dari rahim perjuangan bangsa. Bagi Pinurba, tanggal itu bukan sekadar catatan sejarah, melainkan momen dekolonisasi epistemik. Ia menegaskan bahwa universitas didirikan bukan untuk meniru struktur pengetahuan kolonial, tetapi untuk merumuskan cara berpikir yang berakar pada pengalaman dan kebijaksanaan rakyat Indonesia. Dalam pandangan ini, ilmu bukan sekadar produk rasionalitas Barat, melainkan hasil pergulatan sejarah dan budaya yang hidup.
Semangat itu mengandung pesan yang lebih dalam: universitas harus kembali menjadi kawah candradimuka bagi keberanian berpikir, bukan menara gading yang menjauh dari realitas sosial. Di ruang itu, “kemerdekaan akademik” bukan hanya jargon administratif, tetapi bentuk perlawanan terhadap penyeragaman ide yang kerap dibungkus dengan nama kemajuan. Proklamasi epistemologi, sebagaimana diimpikan forum ini, adalah upaya untuk menegaskan bahwa pengetahuan Indonesia tidak boleh menjadi subjek pasif di hadapan narasi global.

Diskusi pun menjelma menjadi ruang kontemplasi tentang masa depan pengetahuan di negeri pascakolonial ini. Dari Yogyakarta—kota yang menyimpan jejak sejarah dan pergulatan intelektual bangsa—lahir kembali kesadaran bahwa kemerdekaan sejati tidak berhenti di politik, melainkan harus menembus ranah epistemologi. Sebab hanya dengan membebaskan cara berpikir, bangsa ini dapat berdiri tegak sebagai subjek pengetahuan yang utuh dan merdeka.
Senada dengan semangat pembebasan epistemik, Akbarian Rifki Syafa’at menegaskan bahwa kemerdekaan sejati tidak berhenti pada kedaulatan politik yang tertulis dalam konstitusi. Ia mengajak hadirin menengok lebih jauh ke wilayah yang lebih sunyi namun menentukan, yakni kedaulatan berpikir. Dalam pandangannya, pendirian UGM pada 19 Desember 1949 merupakan bentuk Proklamasi Epistemologi: sebuah deklarasi bahwa Indonesia memiliki hak dan kemampuan untuk menafsirkan realitasnya sendiri, tanpa harus tunduk pada kerangka pengetahuan yang diwariskan oleh kolonialisme intelektual.
Pernyataan Akbarian menjadi gema yang menegaskan arah perjuangan akademik bangsa ini. Bahwa pengetahuan seharusnya lahir dari tanah yang dipijak, dari bahasa, pengalaman, dan kebijaksanaan rakyatnya. Ia menolak gagasan universitas sebagai mesin penyalin ide-ide asing yang tak mengenal akar. Dalam kerangka post-kolonial, sikap itu adalah perlawanan terhadap imitasi epistemik—sebuah upaya menegakkan subjek pengetahuan yang merdeka dari pusat-pusat otoritas global.
Kritik Prof. Mukhtasar: Pengetahuan, Kekuasaan, dan Keadilan
Pada sesi berikutnya, Prof. Drs. M. Mukhtasar Syamsuddin, M.Hum., Ph.D of Arts., tampil dengan sorot mata yang tajam namun tenang. Dengan mengutip Hannah Arendt dan Michel Foucault, ia menggugat klaim netralitas akademik yang sering diagung-agungkan. Menurutnya, pengetahuan selalu berkelindan dengan kekuasaan; setiap konsep yang diajarkan, setiap riset yang didanai, mengandung kepentingan yang menata siapa yang boleh berbicara dan siapa yang dibungkam. Universitas, dalam konteks ini, bukan hanya tempat berpikir, tetapi juga arena pertarungan wacana.
Ia menyoroti tiga gejala utama yang menggerus semangat kebebasan akademik. Pertama, birokratisasi ilmu, di mana para dosen terjebak dalam “rezim mesin ketik” yang menuntut laporan tanpa makna. Kedua, komersialisasi pendidikan di bawah status PTNBH, yang menggeser otonomi intelektual menjadi otonomi finansial. Pengetahuan pun diperlakukan sebagai komoditas. Ketiga, penyempitan ruang publik kampus, yang tampak dalam penghentian proyek AI lokal seperti LISA. Hal itu merupakan tanda bagaimana kontrol terhadap teknologi dapat menjelma menjadi kontrol terhadap kebebasan berpikir.
Kritik Prof. Mukhtasar tertuju terhadap kebijakan kampus dan peringatan terhadap kolonialisme bentuk baru (kolonialisme birokratis dan digital) yang menyusup melalui sistem dan logika pasar. Universitas yang seharusnya menjadi ruang pembebasan kini berisiko menjadi instrumen kekuasaan yang membungkam imajinasi. Dari ruang-ruang diskusi semacam ini, muncul kembali harapan agar kampus di Indonesia tidak sekadar mengejar akreditasi, tetapi menegakkan martabat pengetahuan yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Kembali ke Pancasila, Prof. Mukhtasar mengingatkan bahwa sesuai dengan Statuta Universitas Gadjah Mada, Pancasila merupakan fondasi ideologis dan dasar epistemik dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Ia menekankan bahwa setiap riset dan praksis akademik seharusnya berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kebijaksanaan lokal yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi horizon berpikir yang membebaskan, sekaligus alat refleksi untuk menolak dominasi cara pandang tunggal yang sering kali diwariskan oleh sistem pengetahuan kolonial.
Namun, beliau menyayangkan adanya jurang antara kata dan perbuatan dalam implementasi nilai-nilai tersebut. Pancasila, katanya, terlalu sering berhenti sebagai slogan dalam pidato dan dokumen formal, kehilangan maknanya di ruang praksis. Ia menyerukan agar universitas berani menafsirkan ulang Pancasila. Bagaimana Pancasila menjadi laku hidup intelektual, bukan dogma, dan etika berpikir yang menumbuhkan keberanian untuk merdeka secara epistemik dan berakar pada realitas bangsa sendiri.
Krisis Pengetahuan sebagai Akar
Diskusi mencapai titik paling kritis ketika Pinurba Parama Pratiyudha menegaskan bahwa krisis lingkungan, sosial, dan demokrasi yang melanda Indonesia pada tahun 2025 bukan semata akibat kelalaian teknis atau kekurangan sumber daya. Menurutnya, akar persoalan terletak pada krisis pengetahuan. Sebuah kegagalan dalam cara bangsa ini memahami dan menafsirkan realitasnya sendiri. “Masalah utamanya bukan kurang anggaran atau teknologi, tapi krisis pengetahuan. Cara kita membaca kenyataan sudah tidak cukup lagi,” ujarnya tegas. Ia menilai bahwa pola pikir liberal-teknokratis yang mendominasi kebijakan publik telah mereduksi kompleksitas kehidupan menjadi sekadar data dan indikator, melupakan dimensi moral, kultural, dan spiritual dari keberadaan manusia Indonesia.
Pernyataan Pinurba membuka wacana penting. Pengetahuan modern yang diwariskan oleh kolonialisme telah menyingkirkan cara berpikir lokal yang lebih kontekstual dan holistik. Cara kita meneliti, menulis, dan mengajar sering kali masih mengulang pola metodologis Barat. Metodologi yang mengutamakan objektivitas statistik sambil mengabaikan makna hidup masyarakat. Padahal, dekolonisasi pengetahuan menuntut keberanian untuk membangun metodologi yang berpihak pada pengalaman rakyat, bukan sekadar mengikuti prosedur ilmiah yang diimpor dari luar. Dengan demikian, kebijakan dan riset yang berakar pada realitas lokal akan lebih mampu menjawab krisis yang bersifat ekologis dan sosial sekaligus.
Menyambung pandangan tersebut, Panji menyoroti kegagalan ilmu-ilmu modern yang kerap “terbang di atas awan,” jauh dari tanah tempat kehidupan nyata berlangsung. Ia menilai bahwa institusi pendidikan kini terlalu sibuk dengan akreditasi, ranking, dan publikasi internasional, sementara persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan kerusakan lingkungan di sekitar kampus nyaris tak tersentuh. Panji menyerukan perlunya ilmu yang membumi. Ilmu yang lahir dari dialog dengan masyarakat, dari kerja bersama di sawah, di pesisir, di kampung-kampung, bukan dari menara gading. Sebab hanya dengan kembali pada sumber-sumber kebijaksanaan lokal, bangsa ini dapat keluar dari krisis pengetahuan dan menegakkan kemerdekaan berpikir yang sejati.
Penutup: Kesetiaan pada Nurani
Para peserta seakan menyadari bahwa universitas tidak lagi dapat berlindung di balik tembok akademik yang steril dari kenyataan sosial. Lembaga pendidikan tinggi harus bertransformasi menjadi Kampus Rakyat. Sebuah ruang hidup di mana warga bukan sekedar dijadikan objek penelitian atau kebijakan. Warga menjadi subjek pengetahuan yang memiliki suara, pengalaman, dan kebijaksanaan. Di sinilah makna sejati kedaulatan epistemic. Kemampuan untuk menentukan sendiri cara berpikir dan memahami dunia tanpa bergantung pada paradigma yang asing bagi kehidupan bangsa.
Kedaulatan epistemik merupakan konsep intelektual, perjuangan moral, dan politis. Ia menuntut keberanian untuk mengembalikan ilmu kepada rakyat, menjadikan riset dan pendidikan sebagai alat emansipasi, bukan dominasi dan hegemoni. Transformasi universitas berarti merombak relasi kuasa dalam produksi pengetahuan. Universitas membebaskan dirinya dari logika pasar, birokrasi, dan kolonialisme akademik yang meminggirkan nilai-nilai kemanusiaan. Universitas harus berpihak pada yang lemah, berakar pada budaya, dan berpijak pada nurani bangsa.
Sebagai penutup, moderator Astri Hastiningrum menyampaikan refleksi yang menggema di ruang diskusi:
“Kemerdekaan berpikir lahir dari keberanian bersuara, menolak tunduk, menolak lupa. Semoga gema hari ini jadi penanda bahwa kampus tetap setia pada nurani dan cita.“
Kalimat itu menjadi semacam mantra intelektual. Menghidupkan kembali semangat bahwa berpikir adalah kegiatan akademik, proses tafsir, dan tindakan etis, untuk menjaga martabat manusia.
Melalui Proklamasi Epistemologi ini, Forum 2045 menyerukan agar seluruh elemen akademika meneguhkan kembali panggilan sejarahnya. Universitas harus berdiri sebagai penjaga nalar yang jernih di tengah kekacauan informasi, dan sebagai benteng terakhir bagi keadilan sosial di tengah ketimpangan yang semakin tajam. Kesetiaan pada nurani merupakan bentuk keberanian hati untuk terus mengingat bahwa ilmu pengetahuan sejati selalu berpihak pada martabat kehidupan, bukan pada kekuasaan.

