Solo, — Masjid Raya Sheikh Zayed Solo pada Ahad 12/10 selepas magrib dipadati ribuan jamaah dari berbagai daerah. Mereka hadir mengikuti kajian dan tanya jawab fikih kontemporer bersama KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Surakarta. Dengan tema yang cukup sensitif, “Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah,” kajian ini menarik perhatian luas karena mengupas persoalan hukum klasik dengan pendekatan ilmiah, tekstual, dan penuh kebijaksanaan. Dalam pemaparannya, KH. Mustain menegaskan bahwa persoalan menikahi wanita yang sedang hamil akibat zina telah lama menjadi bahan kajian para fuqaha lintas mazhab. Perbedaan pendapat dalam masalah ini, menurut beliau, tidak menunjukkan perpecahan, tetapi justru mencerminkan keluasan dan kedalaman syariat Islam dalam merespons realitas moral dan sosial umat.
“Islam tidak berbicara halal dan haram secara kaku, tetapi senantiasa mempertimbangkan aspek kemaslahatan, nasab, serta kemurnian keturunan. Di situlah letak keluasan dan keindahan fiqih Islam,” ujar KH. Mustain di hadapan ribuan jamaah yang memenuhi ruang utama masjid.
Beliau kemudian menguraikan lima pendapat utama para ulama klasik yang disertai rujukan kitab dan dalil yang melandasinya. Pandangan pertama Menurut Imam Hanafi dan Imam Muhammad bin Hasan As Saibani, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syaukani didalam karyanya Kitab Nail al-Authar Syarh Muntaqal Akhbar jilid 6 hal 145 :

Artinya: “Menurut mazhab Hanafiyah, jika seorang wanita yang berzina tidak dalam keadaan hamil, maka sah hukumnya dinikahi oleh siapa pun, termasuk oleh laki-laki yang tidak berzina dengannya. Begitu pula, jika wanita itu hamil karena zina, maka menurut Abu Hanifah dan Muhammad, akad nikah tetap sah, namun suaminya tidak boleh menggaulinya.”
Berbeda dengan pandangan pertama, pendapat kedua dari Imam Asy-Syafi‘i dan mayoritas ulama Syafi‘iyah berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil akibat zina tetap sah secara mutlak. Syekh Wahbah Az Zuhaili didalam kitabnya berjudul Al Fiqhul Islam Wa Adillatuha mengatakan :

Artinya: “Menurut mazhab Syafi‘iyah, jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, hal itu tidak menyebabkan haram menikahinya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan dihalalkan bagi kalian (menikahi) selain mereka.” (QS. an-Nisā’: 24). Serta berdalil dengan hadis dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Perbuatan haram tidak dapat mengharamkan yang halal.” Artinya, perbuatan zina tidak menjadikan pernikahan yang sah menjadi terlarang.”
Alasannya adalah bahwa hubungan zina tidak menimbulkan ‘iddah syar‘i, sehingga tidak ada penghalang bagi dilangsungkannya akad nikah. Dalam Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dan Al-Umm karya Imam Asy-Syafi‘i ditegaskan bahwa akad nikah tidak batal hanya karena adanya kehamilan dari hubungan haram. QS. An-Nur ayat 3, menurut mereka, bukan larangan akad, melainkan peringatan agar menjauhi perbuatan zina. Imam Ibn Abbas bahkan menafsirkan kata “yankihu” dalam ayat tersebut sebagai “yazni” (berzina), bukan “menikah”. Tafsir ini juga dikutip dalam Tafsir al-Qurthubi. Dengan demikian, akad nikah tetap sah karena zina tidak menimbulkan larangan nasab maupun keharaman permanen.
Pendapat ketiga adalah pendapat Imam Abu Yusuf dan Imam Zufar berpendapat tidak boleh menikahi Wanita pezina.

Artinya : “Menurut Abu Yusuf dan Zufar, tidak boleh menikahi wanita yang hamil karena zina, karena kehamilan itu sendiri menjadi penghalang untuk berhubungan badan, maka otomatis juga menjadi penghalang untuk akad nikah. Mereka beralasan bahwa sebagaimana tidak sah menikahi wanita yang sedang hamil dari suami yang sah (hamil dengan nasab yang sah), maka demikian pula tidak sah menikahi wanita yang hamil karena zina sebab keduanya sama-sama mengandung anak dari laki-laki lain.”
Pendapat Keempat dari Imam Maliki bahwa tidak boleh menikahi Wanita pezina sampai dipastikan rahimnya bersih dari bekas zina.

Artinya : “Menurut mazhab Malikiyah, tidak boleh menikahi wanita pezina sebelum dipastikan rahimnya bersih (istibra’) dari bekas hubungan zina, yaitu dengan menunggu tiga kali haid atau tiga bulan bila ia tidak haid. Jika akad nikah dilakukan sebelum masa istibra’ selesai, maka nikahnya dianggap rusak (fasid) dan wajib dibatalkan, baik wanita itu hamil maupun tidak. Jika wanita itu hamil, larangan tersebut berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Janganlah seseorang menyirami tanaman orang lain dengan airnya.” (yakni larangan menggauli wanita yang sedang hamil dari laki-laki lain). Jika tidak hamil, maka larangannya karena dikhawatirkan terjadi percampuran nasab (ketidakjelasan asal-usul anak).”
Pendapat kelima dan terakhir adalah pendapat Ulama Hanabilah, bahwa tidak boleh menikahi Wanita zina kecuali sudah habis masa iddahnya dan telah bertaubat.
Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, ulama Mazhab Hambali ini didalam Kitab Al Mugni jilid 3 hal 603 mengatakan :

Artinya : “ Mazhab Hanbali berpendapat bahwa apabila seorang wanita berzina, maka tidak halal bagi siapa pun yang mengetahui perbuatannya itu untuk menikahinya, kecuali dengan dua syarat:
1.Telah habis masa iddahnya. Jika wanita tersebut hamil karena zina, maka masa iddahnya dihitung sampai ia melahirkan. Tidak boleh menikahinya sebelum melahirkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Janganlah seseorang menyirami tanaman orang lain dengan airnya.” Dan hadis sahih lainnya: “Tidak boleh digauli wanita hamil hingga ia melahirkan.” Pendapat ini juga merupakan pandangan Imam Malik.
2.Wanita itu telah bertaubat dari perbuatan zinanya. Berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nūr: 3) Sebab, sebelum bertaubat, statusnya masih dianggap sebagai pezina. Namun jika ia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka larangan itu gugur, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.”
KH. Mustain Nasoha menegaskan bahwa perbedaan pendapat para ulama tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk memahami keluasan rahmat Allah dalam hukum Islam. “Perbedaan pandangan adalah tanda kedalaman ilmu. Yang penting bagi kita adalah berhati-hati, menjaga diri, dan menegakkan taubat. Islam mengajarkan agar setiap perbuatan berorientasi pada kemaslahatan dan kehormatan manusia,” ujarnya dengan penuh hikmah. Beliau juga mengingatkan agar umat Islam menjauhi perbuatan zina yang termasuk dosa besar. “Apapun alasannya, hubungan laki-laki dan perempuan di luar pernikahan adalah perbuatan yang sangat hina di sisi Allah. Jaga pandangan, pergaulan, dan kehormatan diri, karena kemuliaan seorang mukmin terletak pada kesuciannya,” tegasnya dengan nada penuh keprihatinan. Menutup kajian dan tanya jawab yang berlangsung hampir dua jam itu, KH. Mustain menekankan pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan panduan hukum agar masyarakat tidak salah memahami ayat-ayat syariat yang bersifat ijtihadi.
“MUI memiliki tanggung jawab besar untuk menjembatani antara teks agama dan kebutuhan masyarakat. Hukum Islam harus dipahami secara utuh dengan nash, ijtihad, dan hikmah,” pungkasnya.
Kajian ditutup dengan doa bersama dan pesan agar umat Islam selalu menjaga kesucian diri, memperbanyak taubat, serta menjadikan hukum Islam sebagai pedoman hidup menuju keluarga sakinah dan masyarakat yang bermartabat.

