BAB I PENDAHULUAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Seluruh santri harus bersungguh-sungguh mempelajari, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan syari’at Islam baik secara individu, kelompok maupun bermasyarakat.
- Selalu berusaha mempererat ukhuwah Islamiyah sesama muslim dan bergaul dengan akhlak yang mulia.
- Menghayati fungsi Pesantren Modern Al-Manâr sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang berkhidmat pada masyarakat dan pembentuk karakter ummat.
- Percaya dan taat sepenuhnya kepada pimpinan pesantren, para pengasuh dan dewan guru.
- Melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala bimbingan, arahan, tata tertib dan peraturan dalam segala gerak-gerik serta tingkah laku.
- Bersedia menerima segala tindakan/perbaikan yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan pesantren.
- Cinta kepada agama, orang tua, pesantren dan lingkungan..
BAB II KETENTUAN KHUSUS
Pasal 2
Ubudiyah Santri
- Seluruh santri diwajibkan :
- Shalat lima waktu berjama’ah di mesjid
- Membaca al-Qur’an pada waktu shalat Ashar, Maghrib dan Subuh.
- Mengikuti wirid Yasin dan Dalâil Khairât pada malam Jum’at (atau malam yang telah ditetapkan).
- Mengikuti latihan pidato pada malam yang telah ditentukan.
- Telah hadir di Mesjid 15 menit sebelum azan dikumandangkan khususnya menjelang shalat Maghrib dan Shubuh.
- Khusus shalat Ashar, Maghrib, Isya, Shubuh seluruh santri harus memakai kain sarung dan memakai kemeja/pakaian shalat.
- Seluruh santri diwajibkan agar :
- Tidak masbuk dalam mengikuti shalat berjama’ah.
- Tidak membuat kegaduhan di dalam dan sekitar mesjid khususnya dalam pelaksanaan shalat.
- Mengisi shaf yang kosong lebih dahulu dan mengatur shaf dengan rapi dan rapat sebelum iqamah.
- Seluruh santri diharuskan memakai peci setiap shalat dan tidak dibenarkan memakai kaos oblong (pakaian yang tidak pantas) ke mesjid.
- Menjelang pelaksanaan shalat Jum’at seluruh santri harus telah berada di mesjid sambil membaca al-Qur’an 15 menit sebelum azan.
- Mengikuti praktek ibadah/kajian kitab pada malam yang telah ditentukan.
Pasal 3
Pakaian
- Pakaian harus sopan dan rapi yang sesuai dengan syari’at Islam, tidak dibenarkan menggunakan perhiasan yang mewah, celana lea/jean, pakaian berposter dan pakaian yang bersimbol politik.
- Pada setiap hari belajar pagi dan sore harus memakai pakaian yang telah ditetapkan.
- Pakaian olah raga digunakan pada waktu olah raga.
- Seluruh santri harus memiliki sandal dan memakainya.
- Seluruh santri tidak dibenarkan memakai topi.
- Seluruh santri wajib memakai celana dan kaos ketika tidur.
- Seluruh santri wajib memasukkan baju/kaos ke dalam celana ketika keluar kamar.
- Seluruh santri wajib mengambil pakaian dijemuran setelah ashar setiap hari.
Pasal 4
Kebersihan
- Kamar tidur dan ranjang (atas-bawah) harus bersih dan selalu rapi.
- Kasur harus ada sprei, sarung bantal dan dirapikan setiap saat khususnya setelah bangun tidur.
- Seluruh santri dilarang keras:
- Membuang sampah bukan pada tempat yang disediakan.
- Mencoret-coret dinding, meja, pintu, jendela dan tempat-tempat lainnya.
- Santri berambut gondrong.
- Merendam pakaian lebih dari satu hari.
- Meletakkan peralatan mandi di atas bak mandi.
- Memasukkan sikat gigi dan sabun kedalam bak mandi.
- Setiap santri harus menjalani piket madrasah, asrama, mesjid secara bergiliran.
- Setiap santri harus mengikuti gotong royong pada hari Jum’at atau waktu yang ditentukan.
- Setiap santri wajib membawa gayung/peralatan mandi lainnya ketika pergi ke kamar mandi.
Pasal 5
Sikap/Adap Sopan Santun
- Setiap santri harus bersikap sopan, hormat, sabar dan rendah hati (tawâdhu`) serta menanamkan rasa memiliki terhadap lembaga/almamater.
- Apabila berkunjung/memasuki kamar, rumah guru, kantor dan kelas terlebih dahulu mengetuk pintu dan memberi salam.
- Seluruh santri dilarang keras :
- Memiliki senjata tajam, alat komunikasi dan elektronik.
- Memiliki/membaca buku-buku/majalah yang tidak mendidik/ tidak dibenarkan oleh syari’at Islam.
- Membuat keributan/kegaduhan di komplek Al-Manâr.
- Duduk di atas meja, jendela dan tempat-tempat yang kurang sopan.
- Tidur di kamar/ranjang orang lain.
- Masuk/keluar melalui pagar atau jendela.
- Menutup dan mengunci jendela dan pintu setiap selesai belajar.
Pasal 6
Disiplin Belajar
- Santri tidak dibenarkan pulang ke asrama pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar dan semua perlengkapan belajar harus dibawa pada waktu berangkat ke ruang belajar.
- Semua santri sudah berada di kelas 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
- 15 menit setelah shalat Isya semua santri sudah berada di kelas untuk belajar mandiri/kelompok.
- Jam 22.45 seluruh santri telah berada di asrama masing-masing untuk di absen dan istirahat.
- Seluruh Santri harus melengkapi buku-buku dan peralatan belajar.
- Seluruh santri wajib menyiapkan buku pelajaran pada malam hari.
Pasal 7
Disiplin Bahasa
- Setiap Santri harus bertutur kata dengan lembut, sopan dan menghindari kata-kata/ucapan kotor yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
- Seluruh santri dilarang keras berbicara dengan bahasa daerah.
- Seluruh Santri di wajibkan :
- Berbahasa resmi yang telah ditetapkan (Arab/Inggris) dalam percakapan sehari-hari.
- Mengikuti muhadatsah pada hari Selasa dan Jum’at pagi.
- Mengikuti pemberian kosa kata/mufradat setiap ba`da shalat subuh.
- Membawa notes kosa kata setiap saat.
- Seluruh Santri dianjurkan untuk memiliki kamus bahasa Arab dan Inggris
Pasal 8
Disiplin Makan
- Seluruh Santri diwajibkan:
- Makan pada waktu, tempat yang telah ditentukan.
- Memiliki piring/cangkir/alat makan dan membawanya setiap makan serta memelihara, meletakkan di lemari masing-masing.
- Menjaga kesopanan pada waktu makan dan membaca do’a sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
- Tidak dibenarkan membawa nasi ke kamar kecuali alasan sakit.
- Seluruh santri tidak dibenarkan pergi ke dapur kecuali waktu makan.
Pasal 9
Olah Raga
- Seluruh Santri diwajibkan
- Memiliki pakaian olah raga.
- Berpakaian olah raga saat berolah raga.
- Mengikuti lari pagi pada hari Jum`at pagi.
- Seluruh santri tidak diperkenankan berolah raga tidak pada waktu dan tempatnya.
- Apabila bel dibunyikan tanda selesainya olah raga/kegiatan sore, maka seluruh Santri harus segera mandi sore dan bersiap-siap ke mesjid.
Pasal 10
Perizinan
- Seluruh santri hanya dibenarkan izin pulang (keluar/pamit) dari pesantren pada hari Jum`at apabila ada hal-hal yang mendadak.
- Santri yang ingin pamit keluar harus meminta izin telebih dahulu pada bagian pengasuhan/perizinan dengan membawa Kartu Perizinan.
- Melaporkan dan menyerahkan surat keterangan izin/mengambil kartu perizinan setelah kembali ke pesantren.
- Santri dapat diberikan izin apabila dijemput, dan hanya dibenarkan dijemput oleh orang tua/wali santri yang tercantum dalam biodata pendaftaran, apabila dijemput oleh orang lain maka harus memperlihatkan tanda pengantar/pengenal dari orang tua.
- Santri yang ingin izin keluar kampus menggunakan yang sopan, celana berwarna gelap dan memakai peci.
Pasal 11
Pelanggaran Berat
- Tidak taat dan tidak patuh kepada pimpinan pesantren, para pengasuh dan dewan guru.
- Merusak mengambil/menghilangkan milik orang lain tanpa izin.
- Berkelahi dan sejenisnya.
- Menghina dan melecehkan peraturan/nidham pesantren dengan sengaja.
- Perbuatan/tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Pasal 12
Sanksi atau Hukuman
- Bagi santri yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas dan ketentuan-ketentuan lain yang tertulis (telah ditetapkan oleh pesantren) akan dikenakan tahap-tahap sanksi sebagai berikut :
- Teguran/nasehat.
- Hukuman yang sifatnya mendidik.
- Pemanggilan orang tua/wali.
- Skorsing 1 (satu) tahun ajaran.
- Dikeluarkan dari Pesantren.
- Untuk pelanggaran-pelanggaran yang berat langsung dikenakan sanksi point kelima (e).
Pasal 13
Penutup
Post Views: 0