Tata Tertib Santri

BAB I PENDAHULUAN

Pasal 1
Ketentuan Umum

  1. Seluruh santri harus bersungguh-sungguh mempelajari, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan syari’at Islam baik secara individu, kelompok maupun bermasyarakat.
  2. Selalu berusaha mempererat ukhuwah Islamiyah sesama muslim dan bergaul dengan akhlak yang mulia.
  3. Menghayati fungsi Pesantren Modern Al-Manâr sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang berkhidmat pada masyarakat dan pembentuk karakter ummat.
  4. Percaya dan taat sepenuhnya kepada pimpinan pesantren, para pengasuh dan dewan guru.
  5. Melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala bimbingan, arahan, tata tertib dan peraturan dalam segala gerak-gerik serta tingkah laku.
  6. Bersedia menerima segala tindakan/perbaikan yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan pesantren.
  7. Cinta kepada agama, orang tua, pesantren dan lingkungan..

BAB II KETENTUAN KHUSUS

Pasal 2
Ubudiyah Santri

  1. Seluruh santri diwajibkan :
    • Shalat lima waktu berjama’ah di mesjid
    • Membaca al-Qur’an pada waktu shalat Ashar, Maghrib dan Subuh.
    • Mengikuti wirid Yasin dan Dalâil Khairât pada malam Jum’at (atau malam yang telah ditetapkan).
    • Mengikuti latihan pidato pada malam yang telah ditentukan.
    • Telah hadir di Mesjid 15 menit sebelum azan dikumandangkan khususnya menjelang shalat Maghrib dan Shubuh.
  2. Khusus shalat Ashar, Maghrib, Isya, Shubuh seluruh santri harus memakai kain sarung dan memakai kemeja/pakaian shalat.
  3. Seluruh santri diwajibkan agar :
    • Tidak masbuk dalam mengikuti shalat berjama’ah.
    • Tidak membuat kegaduhan di dalam dan sekitar mesjid khususnya dalam pelaksanaan shalat.
    • Mengisi shaf yang kosong lebih dahulu dan mengatur shaf dengan rapi dan rapat sebelum iqamah.
  4. Seluruh santri diharuskan memakai peci setiap shalat dan tidak dibenarkan memakai kaos oblong (pakaian yang tidak pantas) ke mesjid.
  5. Menjelang pelaksanaan shalat Jum’at seluruh santri harus telah berada di mesjid sambil membaca al-Qur’an 15 menit sebelum azan.
  6. Mengikuti praktek ibadah/kajian kitab pada malam yang telah ditentukan.

Pasal 3
Pakaian

  1. Pakaian harus sopan dan rapi yang sesuai dengan syari’at Islam, tidak dibenarkan menggunakan perhiasan yang mewah, celana lea/jean, pakaian berposter dan pakaian yang bersimbol politik.
  2. Pada setiap hari belajar pagi dan sore harus memakai pakaian yang telah ditetapkan.
  3. Pakaian olah raga digunakan pada waktu olah raga.
  4. Seluruh santri harus memiliki sandal dan memakainya.
  5. Seluruh santri tidak dibenarkan memakai topi.
  6. Seluruh santri wajib memakai celana dan kaos ketika tidur.
  7. Seluruh santri wajib memasukkan baju/kaos ke dalam celana ketika keluar kamar.
  8. Seluruh santri wajib mengambil pakaian dijemuran setelah ashar setiap hari.
 

Pasal 4
Kebersihan

  1. Kamar tidur dan ranjang (atas-bawah) harus bersih dan selalu rapi.
  2. Kasur harus ada sprei, sarung bantal dan dirapikan setiap saat khususnya setelah bangun tidur.
  3. Seluruh santri dilarang keras:
    • Membuang sampah bukan pada tempat yang disediakan.
    • Mencoret-coret dinding, meja, pintu, jendela dan tempat-tempat lainnya.
    • Santri berambut gondrong.
    • Merendam pakaian lebih dari satu hari.
    • Meletakkan peralatan mandi di atas bak mandi.
    • Memasukkan sikat gigi dan sabun kedalam bak mandi.
  4. Setiap santri harus menjalani piket madrasah, asrama, mesjid secara bergiliran.
  5. Setiap santri harus mengikuti gotong royong pada hari Jum’at atau waktu yang ditentukan.
  6. Setiap santri wajib membawa gayung/peralatan mandi lainnya ketika pergi ke kamar mandi.

Pasal 5
Sikap/Adap Sopan Santun

  1. Setiap santri harus bersikap sopan, hormat, sabar dan rendah hati (tawâdhu`) serta menanamkan rasa memiliki terhadap lembaga/almamater.
  2. Apabila berkunjung/memasuki kamar, rumah guru, kantor dan kelas terlebih dahulu mengetuk pintu dan memberi salam.
  3. Seluruh santri dilarang keras :
    • Memiliki senjata tajam, alat komunikasi dan elektronik.
    • Memiliki/membaca buku-buku/majalah yang tidak mendidik/ tidak dibenarkan oleh syari’at Islam.
    • Membuat keributan/kegaduhan di komplek Al-Manâr.
    • Duduk di atas meja, jendela dan tempat-tempat yang kurang sopan.
    • Tidur di kamar/ranjang orang lain.
    • Masuk/keluar melalui pagar atau jendela.
    • Menutup dan mengunci jendela dan pintu setiap selesai belajar.

Pasal 6
Disiplin Belajar

  1. Santri tidak dibenarkan pulang ke asrama pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar dan semua perlengkapan belajar harus dibawa pada waktu berangkat ke ruang belajar.
  2. Semua santri sudah berada di kelas 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
  3. 15 menit setelah shalat Isya semua santri sudah berada di kelas untuk belajar mandiri/kelompok.
  4. Jam 22.45 seluruh santri telah berada di asrama masing-masing untuk di absen dan istirahat.
  5. Seluruh Santri harus melengkapi buku-buku dan peralatan belajar.
  6. Seluruh santri wajib menyiapkan buku pelajaran pada malam hari.

Pasal 7
Disiplin Bahasa

  1. Setiap Santri harus bertutur kata dengan lembut, sopan dan menghindari kata-kata/ucapan kotor yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
  2. Seluruh santri dilarang keras berbicara dengan bahasa daerah.
  3. Seluruh Santri di wajibkan :
    • Berbahasa resmi yang telah ditetapkan (Arab/Inggris) dalam percakapan sehari-hari.
    • Mengikuti muhadatsah pada hari Selasa dan Jum’at pagi.
    • Mengikuti pemberian kosa kata/mufradat setiap ba`da shalat subuh.
    • Membawa notes kosa kata setiap saat.
  4. Seluruh Santri dianjurkan untuk memiliki kamus bahasa Arab dan Inggris

Pasal 8
Disiplin Makan

  1. Seluruh Santri diwajibkan:
    • Makan pada waktu, tempat yang telah ditentukan.
    • Memiliki piring/cangkir/alat makan dan membawanya setiap makan serta memelihara, meletakkan di lemari masing-masing.
    • Menjaga kesopanan pada waktu makan dan membaca do’a sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
  2. Tidak dibenarkan membawa nasi ke kamar kecuali alasan sakit.
  3. Seluruh santri tidak dibenarkan pergi ke dapur kecuali waktu makan.

Pasal 9
Olah Raga

  1. Seluruh Santri diwajibkan
    • Memiliki pakaian olah raga.
    • Berpakaian olah raga saat berolah raga.
    • Mengikuti lari pagi pada hari Jum`at pagi.
  2. Seluruh santri tidak diperkenankan berolah raga tidak pada waktu dan tempatnya.
  3. Apabila bel dibunyikan tanda selesainya olah raga/kegiatan sore, maka seluruh Santri harus segera mandi sore dan bersiap-siap ke mesjid.

Pasal 10
Perizinan

  1. Seluruh santri hanya dibenarkan izin pulang (keluar/pamit) dari pesantren pada hari Jum`at apabila ada hal-hal yang mendadak.
  2. Santri yang ingin pamit keluar harus meminta izin telebih dahulu pada bagian pengasuhan/perizinan dengan membawa Kartu Perizinan.
  3. Melaporkan dan menyerahkan surat keterangan izin/mengambil kartu perizinan setelah kembali ke pesantren.
  4. Santri dapat diberikan izin apabila dijemput, dan hanya dibenarkan dijemput oleh orang tua/wali santri yang tercantum dalam biodata pendaftaran, apabila dijemput oleh orang lain maka harus memperlihatkan tanda pengantar/pengenal dari orang tua.
  5. Santri yang ingin izin keluar kampus menggunakan yang sopan, celana berwarna gelap dan memakai peci.

Pasal 11
Pelanggaran Berat

  1. Tidak taat dan tidak patuh kepada pimpinan pesantren, para pengasuh dan dewan guru.
  2. Merusak mengambil/menghilangkan milik orang lain tanpa izin.
  3. Berkelahi dan sejenisnya.
  4. Menghina dan melecehkan peraturan/nidham pesantren dengan sengaja.
  5. Perbuatan/tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.

Pasal 12
Sanksi atau Hukuman

  1. Bagi santri yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas dan ketentuan-ketentuan lain yang tertulis (telah ditetapkan oleh pesantren) akan dikenakan tahap-tahap sanksi sebagai berikut :
    • Teguran/nasehat.
    • Hukuman yang sifatnya mendidik.
    • Pemanggilan orang tua/wali.
    • Skorsing 1 (satu) tahun ajaran.
    • Dikeluarkan dari Pesantren.
  2. Untuk pelanggaran-pelanggaran yang berat langsung dikenakan sanksi point kelima (e).

Pasal 13
Penutup

Segala ketentuan, kebiasaan atau sunnah pesantren yang tidak tercantum dalam tata tertib dan peraturan ini tetap berlaku seperti biasanya. Ditetapkan di  : Lampermai Pada Tanggal : 01 Juli 2014 Pimpinan Pesantren, dto TGK. H. FAKHRUDDIN LAHMUDDIN, M.Pd